BUKAN KEBUN MILIK PERUSAHAAN, WARGA PEMEGANG SKGR KEMBALI PERJUANGKAN HAK ATAS LAHAN SAWIT DI SEPAHAT DAN TANJUNG LEBAN

BENGKALIS, Telaahnews – Persoalan penguasaan perkebunan kelapa sawit di Desa Sepahat dan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru. Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik kebun berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) menyatakan kembali memperjuangkan hak penguasaan dan pengelolaan atas lahan perkebunan yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan, kemudian berada dalam penguasaan pengelola melalui kebijakan penertiban kawasan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Persoalan ini menjadi penting untuk diluruskan. Sebab, menurut keterangan para pemilik, lahan perkebunan yang mereka perjuangkan bukanlah kebun milik perusahaan yang hendak dikuasai masyarakat, melainkan kebun yang sejak awal diklaim sebagai milik warga. Mereka menyebut memiliki dokumen SKGR, membangun kebun, menanam pohon kelapa sawit, serta melakukan perawatan dan pemupukan menggunakan biaya dan tenaga sendiri.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Telaahnews.id, para pemilik kebun dari Desa Sepahat dan Tanjung Leban menegaskan bahwa mereka merupakan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pembukaan, pembangunan, penanaman, hingga pemeliharaan perkebunan tersebut.

“Kami adalah pemilik kebun. Kami yang membangun, menanam, merawat, dan memupuk tanaman sawit tersebut. Kebun itu merupakan sumber penghidupan kami, bukan semata-mata aset perusahaan,” demikian substansi pernyataan para pemilik kebun.

MENGAKU MENGALAMI TEKANAN SAAT PROSES PENGUASAAN KEMBALI

Para pemilik kebun mengungkapkan bahwa hak penguasaan atas perkebunan mereka beralih melalui proses yang menurut pengakuan mereka disertai tekanan, intimidasi, serta ancaman akan dipidanakan apabila tidak bersedia menandatangani Berita Acara Penguasaan Kembali oleh pemerintah.

Mereka mengaku telah menyampaikan keberatan kepada Satgas PKH dengan menjelaskan bahwa objek perkebunan tersebut merupakan lahan milik masyarakat, bukan aset perusahaan. Namun, menurut mereka, keberatan tertulis yang disampaikan tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Bahkan, para pemilik menyebut para pekerja yang selama ini membantu mengelola kebun mereka turut diusir dari lokasi. Mereka menduga pengusiran tersebut melibatkan pengerahan sejumlah orang yang disebut sebagai preman bayaran.

Atas berbagai kejadian tersebut, para pemilik kebun mempertanyakan dasar hukum, prosedur, serta mekanisme verifikasi yang digunakan dalam proses penguasaan kembali lahan tersebut oleh pemerintah.

Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar sengketa pengelolaan perkebunan, melainkan menyangkut perlindungan hak masyarakat yang mengaku memiliki dokumen pertanahan dan telah mengusahakan lahan secara langsung.

BERBAGAI UPAYA SUDAH DITEMPUH, NAMUN BELUM ADA SOLUSI

Sebelum memutuskan kembali memasuki kebun, para pemilik mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk memperoleh penyelesaian melalui jalur komunikasi dan administrasi.

Upaya pertama dilakukan dengan menyampaikan keberatan kepada Satgas PKH. Namun, menurut pengakuan mereka, pertemuan berikutnya justru diwarnai ultimatum yang mengharuskan mereka memilih antara menandatangani berita acara penguasaan kembali atau menghadapi ancaman proses pidana.

Tidak berhenti di situ, mereka kemudian mendatangi kantor pusat Agrinas di Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, mereka diarahkan untuk berkoordinasi dengan Satgas PKH Riau.

Akan tetapi, ketika mendatangi kantor Satgas PKH di Pekanbaru, mereka mengaku tidak menemukan petugas yang dapat ditemui. Kunjungan berikutnya ke kantor Agrinas Pekanbaru juga disebut belum menghasilkan penyelesaian konkret.

Para pemilik bahkan mengaku telah mengirimkan surat kepada Ketua Pelaksana Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung kepemilikan. Namun, hingga pernyataan ini disampaikan, mereka mengaku belum menerima tanggapan.

Upaya lainnya adalah mengajukan permohonan audiensi kepada Direktur Operasi Agrinas Pusat. Harapannya, pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak atau win-win solution. Namun, setelah lebih dari satu bulan, permohonan tersebut diklaim belum mendapatkan respons.

DIDUGA ADA PENAWARAN JASA DENGAN KOMPENSASI FANTASTIS

Dalam perjalanan memperjuangkan haknya, para pemilik juga mengungkapkan adanya pihak tertentu yang menawarkan bantuan agar mereka dapat kembali mengelola kebun seperti semula.

Menurut pengakuan mereka, tawaran tersebut disertai permintaan kompensasi berupa biaya jasa dan pembagian lahan.

Para pemilik mengaku sempat membayarkan uang muka atau down payment (DP) atas jasa yang ditawarkan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Melalui perantara lain, mereka kembali mendapatkan tawaran yang diklaim dapat memastikan mereka masuk sebagai mitra Agrinas, dengan permintaan kompensasi tambahan dalam jumlah yang dinilai sangat fantastis.

Tawaran tersebut akhirnya ditolak karena dianggap tidak masuk akal dan memberatkan masyarakat.

Pengakuan ini menjadi salah satu aspek yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum dan pihak berwenang, terutama apabila terdapat indikasi praktik percaloan, penyalahgunaan pengaruh, atau permintaan imbalan yang tidak memiliki dasar hukum.

PENGELOLAAN KEBUN DIPERTANYAKAN, PEMILIK KHAWATIR TANAMAN RUSAK

Persoalan lain yang menjadi perhatian para pemilik adalah kondisi perkebunan setelah berada dalam pengelolaan Agrinas bersama mitra kerja atau vendor.

Mereka menilai kebun tidak lagi mendapatkan pemeliharaan sebagaimana mestinya. Menurut keterangan para pemilik, kegiatan perawatan dan pemupukan dinilai tidak berjalan optimal, sementara pemanenan buah sawit tetap dilakukan.

Mereka khawatir pola pengelolaan yang hanya berorientasi pada pengambilan hasil panen tanpa diimbangi pemeliharaan tanaman secara berkelanjutan akan menyebabkan penurunan produktivitas, kerusakan tanaman, dan meningkatnya biaya pemulihan kebun pada masa mendatang.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Perkebunan kelapa sawit membutuhkan pemeliharaan berkesinambungan, mulai dari pemupukan, pengendalian gulma, perawatan piringan, hingga pemeliharaan infrastruktur kebun.

Apabila pengelolaan tidak dilakukan secara optimal, dampaknya bukan hanya terhadap kondisi tanaman, tetapi juga terhadap nilai ekonomi kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

KEMBALI MEMASUKI KEBUN, WARGA MENYATAKAN INGIN MENGELOLA HAKNYA

Setelah berbagai upaya komunikasi dan administrasi yang mereka tempuh tidak menghasilkan penyelesaian, para pemilik akhirnya menyatakan tidak memiliki pilihan lain selain kembali memasuki perkebunan yang mereka klaim sebagai miliknya.

Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dengan maksud mengambil kembali pengelolaan kebun, menjaga keberlangsungan tanaman, serta memulihkan sumber penghasilan keluarga.

Sebagian besar pemilik, menurut keterangan mereka, merupakan kalangan pensiunan yang tidak lagi memiliki sumber penghasilan lain. Dengan demikian, hasil perkebunan sawit menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari.

Mereka juga menyampaikan permintaan agar pihak pengelola yang saat ini berada di lokasi dapat meninggalkan kebun secara baik-baik, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi benturan antara masyarakat dan pihak pengelola.

“Kami ingin mengambil kembali hak kami. Kami kembali masuk ke kebun secara baik-baik. Kami juga meminta pengelola saat ini untuk meninggalkan kebun kami secara baik-baik. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan konflik yang lebih luas,” demikian pernyataan para pemilik.

NEGARA DIMINTA MEMBEDAKAN ASET PERUSAHAAN DAN HAK MILIK MASYARAKAT

Persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan penertiban kawasan hutan dan pengelolaan aset hasil penertiban.

Penertiban terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran penguasaan kawasan hutan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap membutuhkan verifikasi yang cermat terhadap status objek tanah, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, serta identitas pihak yang memiliki hak atas lahan.

Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menertibkan penguasaan kawasan justru menimbulkan persoalan baru akibat tidak teridentifikasinya secara tepat tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat.

SKGR yang dimiliki warga perlu diperiksa secara objektif, termasuk riwayat penerbitan, alas hak, batas bidang, peta lokasi, serta kesesuaiannya dengan status kawasan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Keberadaan SKGR memang tidak serta-merta menjadi bukti final bahwa suatu bidang tanah telah memiliki hak atas tanah yang terdaftar. Namun, dokumen tersebut juga tidak patut diabaikan begitu saja. Ia harus menjadi bagian dari bahan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Di sinilah pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan dasar hukum penguasaan, status objek, dan mekanisme penyelesaian apabila terdapat klaim kepemilikan masyarakat.

PRESIDEN DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN

Para pemilik kebun turut mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penertiban penguasaan kawasan hutan dan pemanfaatan hasilnya untuk kepentingan rakyat.

Mereka berharap semangat kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan kepada penertiban perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga memastikan masyarakat yang memiliki dasar penguasaan dan bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak kehilangan haknya akibat kekeliruan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan kebijakan.

“Presiden selalu menekankan agar perusahaan-perusahaan besar yang nakal ditertibkan dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Kebun kami adalah kebun masyarakat. Sebagian besar pemiliknya pensiunan yang menggantungkan hidup dari hasil kebun tersebut. Kami berharap hak rakyat benar-benar dikembalikan kepada rakyat,” demikian harapan mereka.

REDAKSI: PERLU VERIFIKASI TERBUKA DAN PENYELESAIAN YANG ADIL

Telaahnews.id memandang bahwa persoalan perkebunan di Desa Sepahat dan Tanjung Leban tidak sepatutnya disederhanakan sebagai persoalan masyarakat yang memasuki lahan yang sedang dikelola pihak lain.

Ada persoalan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu: siapa pemilik sah objek perkebunan tersebut, bagaimana riwayat penguasaannya, apa dasar hukum pengambilalihan oleh pemerintah, dan bagaimana proses verifikasi terhadap dokumen yang diajukan masyarakat?

Apabila benar terdapat kebun masyarakat yang ikut masuk dalam objek penguasaan kembali tanpa pemeriksaan kepemilikan secara memadai, maka persoalan tersebut harus segera dievaluasi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan atau pertentangan data pertanahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran objek, verifikasi riwayat penguasaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah, Satgas PKH, Agrinas, dan instansi pertanahan terkait perlu membuka ruang audiensi serta menghadirkan mekanisme verifikasi independen yang dapat dipercaya oleh seluruh pihak.

Jangan sampai masyarakat yang mengaku telah membangun dan merawat kebunnya sendiri justru kehilangan sumber penghidupan tanpa memperoleh kepastian hukum.

Sebab, penertiban kawasan bukan berarti mengabaikan hak masyarakat. Negara berkewajiban menindak pelanggaran, tetapi pada saat yang sama juga wajib memastikan bahwa rakyat yang memiliki hak tidak menjadi korban dari proses penertiban itu sendiri. (Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *