Kasus Suap Bea Cukai Jadi Alarm, IPIW Telusuri Pola Jalur Hijau Impor Pupuk di Dumai

DUMAI, Telaahnews – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat pengawas internal pemerintah melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap penerapan sistem jalur pelayanan impor, khususnya terhadap komoditas strategis seperti pupuk yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di Kota Dumai

Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya perkara dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak swasta terkait pengaturan jalur pemeriksaan barang impor. Dalam perkara tersebut, terungkap adanya dugaan pemberian uang dan fasilitas mewah kepada pejabat Bea Cukai dengan tujuan agar barang impor memperoleh perlakuan khusus dalam proses pengawasan dan pengeluaran barang.

Khairul Direktur Investigasi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menyatakan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh integritas sistem manajemen risiko kepabeanan di seluruh pelabuhan Indonesia.

“Kasus yang sedang diproses secara hukum tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap integritas kepabeanan tidak hanya berasal dari pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menyentuh jantung sistem pengawasan negara. Karena itu, seluruh pelabuhan strategis, termasuk Dumai, perlu menjadi bagian dari evaluasi nasional,” kata khairul kepada Telaahnews, Rabu (22/7/2026).

Menurut IPIW, sistem penetapan Jalur Hijau dan Jalur Merah merupakan instrumen penting dalam pengawasan barang impor. Penetapan jalur tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan parameter risiko yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena pengaruh atau kepentingan tertentu.

Dalam beberapa waktu terakhir, IPIW mengaku sedang melakukan kajian terhadap sejumlah kegiatan impor pupuk dalam volume besar yang masuk melalui wilayah Kota Dumai. Kajian tersebut difokuskan pada aspek tata kelola, transparansi, serta efektivitas pengawasan terhadap komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

IPIW menegaskan bahwa kajian tersebut bukan ditujukan untuk menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran hukum. Namun demikian, organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang layak mendapatkan penjelasan dari instansi berwenang.

Di antaranya mengenai pola penetapan jalur pelayanan kepabeanan terhadap impor pupuk, mekanisme manajemen risiko yang digunakan, frekuensi pemeriksaan fisik terhadap komoditas impor tertentu, hingga efektivitas pengawasan pasca pengeluaran barang dari kawasan pabean.

“Publik berhak mengetahui bahwa seluruh importir memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan terhadap sistem kepabeanan,” ujar Khairul.

Lebih lanjut, Khairul menilai bahwa apabila terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan, maka risiko yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada penerimaan negara, efektivitas pengawasan barang, serta terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat.

Atas dasar itu, IPIW mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan audit internal terhadap pola pelayanan impor komoditas strategis, termasuk impor pupuk yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia.

Selain itu, IPIW juga mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem manajemen risiko dan mekanisme pengendalian internal guna memastikan tidak terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan kepabeanan.

“Dumai merupakan salah satu gerbang logistik penting di Indonesia. Karena itu, integritas sistem pengawasan kepabeanan di wilayah ini harus dijaga secara serius. Negara tidak boleh hanya fokus pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga harus memastikan sistem pengawasannya benar-benar bekerja secara objektif dan bebas dari intervensi,” tegas Khairul.

IPIW menyatakan akan terus melakukan kajian, pemantauan, serta pengumpulan data dan informasi terkait tata kelola impor komoditas strategis di setiap pelabuhan. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas sektor kepelabuhanan dan kepabeanan nasional.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *