KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Rp3,6 Triliun, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

JAKARTA, Telaahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan rekayasa dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) senilai maksimal Rp3,6 triliun. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026), lembaga antirasuah itu mengumumkan penahanan tiga tersangka yang diduga berperan dalam pengaturan pengadaan perangkat digital yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar.

Tiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Agustus 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan DR ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026,” ujar Ahmad Taufik Husein.

KPK mengungkap perkara ini bermula pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia menyepakati proyek digitalisasi SPBU yang bernilai maksimal Rp3,6 triliun. Program tersebut dirancang untuk memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM melalui pemasangan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG) yang terhubung dengan pusat data.

Namun, penyidik menduga proses pengadaan telah diarahkan sejak tahap awal.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, DR diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah calon penyedia perangkat EDC dan ATG. Pada saat yang sama, EL yang merupakan pemilik PT PCS diduga melobi jajaran Direksi PT Telkom Indonesia beserta anak perusahaannya agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia perangkat EDC.

Penyidik juga menduga EL memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses seleksi vendor. Akibatnya, PT PCS menjadi satu-satunya penyedia perangkat EDC sesuai arahan WER.

Selain itu, DR melalui WER diduga mengarahkan anak perusahaan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan kehilangan prinsip persaingan yang sehat dan hanya menjadi formalitas administratif.

KPK tidak hanya menemukan dugaan pengondisian vendor, tetapi juga mengungkap adanya dugaan perubahan spesifikasi perangkat.

Dalam pelaksanaan proyek, EL diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Untuk memuluskan perubahan tersebut, penyidik menduga terdapat pemberian fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom Indonesia dan PT PINS.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dari konstruksi perkara yang saat ini terus didalami penyidik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar dan kemahalan harga pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp128,42 miliar.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp322,18 miliar.

“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp322,18 miliar,” tegas Ahmad Taufik Husein.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bukan sekadar perkara pengadaan barang dan jasa. Dugaan pengaturan vendor, eliminasi pesaing, perubahan spesifikasi perangkat, hingga kerugian negara ratusan miliar rupiah menunjukkan bahwa proyek transformasi digital dengan anggaran besar tetap memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi apabila sistem pengawasan tidak berjalan efektif.

Konferensi pers KPK pada Selasa (4/8/2026) menjadi awal terbukanya perkara ini ke ruang publik. Namun, dengan nilai proyek mencapai Rp3,6 triliun, pertanyaan publik belum berhenti pada penahanan tiga orang tersangka.

Masih terdapat ruang penyidikan untuk menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan internal, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari proyek tersebut berdasarkan alat bukti yang sah. Pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting, tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola proyek strategis di lingkungan BUMN.

Perkara ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor transformasi digital. Publik berharap proses hukum berjalan transparan, independen, dan mampu mengungkap seluruh fakta hingga ke akar persoalan, sehingga setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *