JAKARTA, Telaahnews – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dari ruang Kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko, dalam penggeledahan yang dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam proses pengurusan izin tinggal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, uang asing itu ditemukan saat penyidik menggeledah ruang Kepala Kanim Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).
“(Uang ditemukan) dari ruangan Kepala Kanim Jaksel,” ujar Budi.
Selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tim penyidik pada hari yang sama juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis secara mendalam guna memastikan relevansinya dengan tindak pidana yang sedang diusut.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Tujuh tersangka lainnya masing-masing adalah Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Menurut KPK, para tersangka diduga secara sistematis mempersulit proses pengajuan izin tinggal bagi WNA. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memaksa para pemohon memberikan sejumlah uang agar permohonan mereka diproses atau dipercepat.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026 dengan total penerimaan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar, baik melalui pembayaran tunai, transfer bank, maupun perantara.
KPK juga mengungkap adanya dugaan pembagian uang hasil pemerasan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan berbagai istilah sandi. Salah satunya adalah kode “malaikat” yang diduga merujuk kepada pejabat tertentu. Selain itu, penyidik menemukan penggunaan istilah yang diambil dari personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer sebagai kode distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu.
Tak hanya itu, KPK menduga sebagian dana hasil pemerasan telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, pembelian berbagai aset, hingga pendirian perusahaan jasa towing sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menjerat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidikan masih terus berlangsung, dan KPK membuka peluang untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Telaahnews akan terus mengikuti perkembangan penyidikan, termasuk penelusuran aset, kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.***

