AAKJ TKBM Riau Desak Kepastian Hukum dan Bongkar Dasar Kebijakan
DUMAI, TELAAHNEWS.ID — Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM Riau) menyoroti dasar pertimbangan yang digunakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai dalam menanggapi permohonan rekomendasi yang diajukan Koperasi Jasa Layar Terkembang Abadi (KJLTA).
Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal AAKJ TKBM Riau, Syahroni, menyusul terbitnya Surat Kepala KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.026/1/4/KSOP.DMI/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Tanggapan Pemberian Rekomendasi kepada KJLTA.
Menurut Syahroni, AAKJ TKBM Riau menyayangkan apabila permohonan KJLTA untuk memperoleh rekomendasi terkait penggunaan frasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ditolak dengan menjadikan Keputusan Bersama 2 Direktur Jenderal dan 1 Deputi Tahun 2011 sebagai dasar utama kebijakan, tanpa terlebih dahulu mengkaji secara utuh perkembangan regulasi yang berlaku saat ini.
“Kami sangat menyayangkan dasar-dasar penolakan tersebut. Rezim hukum yang berlaku saat ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya mengambil satu ketentuan lama kemudian menjadikannya dasar untuk menghentikan proses administrasi koperasi baru,” ujar Syahroni.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks regulasi terbaru, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan, serta Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026.
Menurut AAKJ, regulasi tersebut mengatur secara lebih khusus mengenai kedudukan koperasi dalam penyelenggaraan kegiatan TKBM di pelabuhan.
Pasal 3, kata Syahroni, mengatur bahwa Koperasi TKBM dibentuk dari, oleh dan untuk anggota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. Sementara Pasal 4 mengatur bahwa untuk menjalankan kegiatan penyelenggaraan TKBM di pelabuhan, koperasi harus memperoleh Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha (SPKU) dari penyelenggara pelabuhan dengan melampirkan hasil penilaian yang dilakukan oleh perangkat daerah.
Jangan Campuradukkan Pembentukan Koperasi dan Hak Menjalankan TKBM
Syahroni menilai terdapat persoalan mendasar yang perlu diperjelas dalam kasus KJLTA, yakni perbedaan antara pembentukan koperasi dan hak untuk menjalankan kegiatan TKBM di pelabuhan.
Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan tahapan yang berbeda dan tidak semestinya dicampuradukkan.
“Kalau untuk menjalankan kegiatan TKBM memang ada persyaratan dan penilaian, silakan lakukan penilaian sesuai aturan. Tetapi jangan sampai proses administrasi koperasi dihentikan terlebih dahulu hanya karena ditafsirkan bahwa dalam satu pelabuhan hanya boleh ada satu koperasi,” tegasnya.
Ia menilai mekanisme yang diatur dalam Permenkop 6/2023 justru membuka ruang bagi proses yang objektif, mulai dari penilaian perangkat daerah, pemenuhan persyaratan administratif, hingga penerbitan SPKU oleh penyelenggara pelabuhan.
“Pertanyaannya sederhana. Apakah KJLTA sudah pernah dinilai? Kalau belum pernah dinilai, bagaimana kemudian dapat disimpulkan bahwa koperasi tersebut tidak dapat melanjutkan proses untuk memperoleh rekomendasi penggunaan frasa TKBM?” kata Syahroni.
Pertanyakan Konsistensi terhadap Koperasi Eksisting
AAKJ TKBM Riau juga mempertanyakan konsistensi penerapan ketentuan tersebut terhadap koperasi TKBM yang selama ini telah beroperasi di Pelabuhan Dumai dan Pelabuhan Khusus Swasta yang berada di kota Dumai.
Syahroni menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Koperasi TKBM PD melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 12 Februari 2026.
Menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka apakah setelah RAT tersebut koperasi eksisting tersebut telah memperoleh PMKU/SPKU sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Permenkop 6/2023, serta atas dasar apa KSOP Kelas I Dumai menerbitkan dokumen tersebut.
AAKJ meminta keterbukaan mengenai apakah koperasi TKBM eksisting yang telah ada juga telah melalui mekanisme penilaian perangkat daerah dan memperoleh SPKU sebagaimana dipersyaratkan Pasal 4 Permenkop 6/2023.
“Ini bukan soal ingin mengganggu koperasi yang sudah ada. Yang kami persoalkan adalah standar hukumnya. Mengapa ada koperasi TKBM eksisting yang seolah dikecualikan, sementara koperasi TKBM Eksisting lainnya dan Koperasi baru untuk memperoleh Frasa TKBM diwajibkan mengikuti aturan dan kebijakan tertentu? Kalau ada aturan baru, penerapannya harus jelas terhadap seluruh koperasi TKBM,” ujarnya.
Menurut Syahroni, prinsip kesetaraan dan perlakuan yang sama di hadapan prosedur administrasi pemerintahan harus menjadi dasar dalam penerapan kebijakan.
“Jangan sampai muncul kesan adanya standar ganda dalam penerapan aturan,” tambahnya.
AAKJ Nilai Penerapan AUPB Perlu Dikaji
Lebih jauh, AAKJ TKBM Riau menilai terdapat aspek administrasi pemerintahan yang patut dikaji terkait proses tersebut.
Syahroni mengatakan, berdasarkan hasil analisis internal AAKJ, terdapat dugaan bahwa proses pengambilan kebijakan oleh KSOP Kelas I Dumai perlu ditelaah kembali dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan dan keterbukaan.
“Kami tidak sedang menuduh ada pelanggaran hukum. Tetapi dari perspektif administrasi pemerintahan, ada hal-hal yang menurut kami patut dikaji, terutama terkait penerapan AUPB,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus berlandaskan asas legalitas dan AUPB.
Pasal 10 undang-undang tersebut antara lain memuat asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan dan pelayanan yang baik sebagai prinsip yang wajib diperhatikan oleh badan dan pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan tindakan administrasi.
Siap Dampingi KJLTA Ajukan Keberatan Administratif
Atas persoalan tersebut, Syahroni menegaskan bahwa AAKJ TKBM Riau siap mendampingi KJLTA untuk menindaklanjuti surat KSOP melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia.
“Kami siap mendampingi KJLTA. Langkah pertama tentu melalui keberatan administratif dan permintaan peninjauan kembali terhadap surat KSOP tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, AAKJ akan mendorong agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila tidak diperoleh penyelesaian yang memadai, AAKJ tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.
“Bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk memastikan apakah proses pelayanan dan administrasi pemerintahan tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan dan ketidakberpihakan,” katanya.
Jangan Ada Koperasi yang Dihentikan Sebelum Dinilai
Syahroni menegaskan posisi AAKJ TKBM Riau sederhana.
Apabila KJLTA dinilai tidak memenuhi persyaratan, maka menurutnya hasil penilaian tersebut harus disampaikan secara terbuka. Jika terdapat kekurangan administrasi, kekurangan tersebut perlu dijelaskan. Dan apabila terdapat larangan hukum, dasar hukum yang secara tegas melarang harus ditunjukkan.
“Jangan sampai sebuah koperasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses sebelum pernah diberikan kesempatan untuk dinilai sesuai mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
AAKJ juga meminta KSOP Kelas I Dumai memberikan penjelasan mengenai kedudukan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 setelah hadirnya Permenkop 6/2023 yang secara khusus mengatur koperasi TKBM.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Apa dasar kewenangan KSOP menghentikan proses tersebut? Apakah SKB 2011 masih diberlakukan dan dalam konteks apa? Bagaimana hubungan dan sinkronisasinya dengan Permenkop 6/2023? Semua itu harus dijelaskan secara terang,” kata Syahroni.
Menurutnya, polemik KJLTA bukan sekadar persoalan satu koperasi, tetapi menyangkut tata kelola dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan Dumai.
“Kalau regulasi mengatur penilaian, maka lakukan penilaian. Kalau ada persyaratan, berikan kesempatan untuk memenuhinya. Kalau tidak memenuhi, sampaikan hasilnya secara terbuka. Tetapi jangan menutup pintu administrasi sebelum proses hukum yang seharusnya dijalankan benar-benar ditempuh.”
Syahroni menambahkan, AAKJ TKBM Riau berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hukum diterapkan secara konsisten, transparan dan tidak diskriminatif. Setiap koperasi harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (mbp)
TELAAHNEWS.ID — Mengawal Informasi, Menguji Kebijakan, Membela Kepentingan Publik.

