MERDEKA DI TANAH SENDIRI, TAPI WARGA MASIH BAKU HANTAM SOAL PARKIR

Ketika BUMD Mengelola Parkir: Pertanyaan Besarnya, Pajak untuk Rakyat atau Pendapatan untuk Sekelompok Orang?

DUMAI, TELAAHNEWS.ID — Kemerdekaan seharusnya bukan sekadar seremoni, pengibaran bendera, atau slogan yang berulang setiap bulan Agustus. Kemerdekaan semestinya menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, pelayanan publik yang tertib, serta negara dan pemerintah daerah yang mampu mencegah warganya berkonflik hanya karena urusan pungutan di ruang publik.

Namun di Kota Dumai, sebuah persoalan parkir justru berujung pada keributan dan dugaan perkelahian antarwarga.

Ironisnya, persoalan tersebut dikaitkan dengan aktivitas pemungutan jasa parkir yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan BUMD PT Pembangunan Dumai (Perseroda).

Pertanyaannya kemudian menjadi jauh lebih besar. Benarkah bangsa Indonesia telah benar-benar merdeka di tanahnya sendiri, jika sesama warga terlibat konflik hanya karena mempertanyakan dasar sebuah pungutan parkir?

Dan pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting. Seberapa sulit sebenarnya kemampuan keuangan BUMD PT Pembangunan Dumai sehingga bisnis parkir harus menjadi salah satu sumber pendapatan yang begitu dipersoalkan?

TIKET PARKIR Rp10.000 JADI PEMICU PERTANYAAN

Redaksi Telaahnews menerima dokumentasi berupa lembar “Jasa Parkir” yang terlihat mencantumkan Perda Kota Dumai No. 1 Tahun 2024, nominal Rp10.000, serta identitas kendaraan.

Dokumen tersebut tentu belum dengan sendirinya membuktikan siapa pihak yang secara hukum berwenang melakukan pemungutan, tetapi justru karena itu diperlukan penjelasan terbuka.

Sebab, berdasarkan regulasi Kota Dumai, nomenklatur perpajakan daerah telah berubah.

Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku sejak 4 Januari 2024. Perda tersebut sekaligus mencabut rezim lama Pajak Parkir berdasarkan Perda sebelumnya.

Selanjutnya, Perwali Kota Dumai Nomor 54 Tahun 2024 mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan PBJT, termasuk Jasa Parkir, dan mencabut Perwali Nomor 61 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Parkir.

Artinya, publik berhak memperoleh jawaban. Apakah lembar Rp10.000 tersebut merupakan pembayaran jasa parkir kepada pengelola?

Apakah terdapat unsur PBJT atas jasa parkir?

Siapa wajib pajaknya?

Siapa pengelolanya?

Siapa yang berwenang menerima uang tersebut?

Dan yang paling penting. Apa hubungan hukum PT Pembangunan Dumai dengan pemungutan tersebut?

BUMD BUKAN PEMERINTAH DAERAH

Ini juga harus diluruskan, bahwa PT Pembangunan Dumai merupakan BUMD berbentuk Perseroda, bukan perangkat pemerintah daerah yang otomatis memiliki seluruh kewenangan pemerintahan.

Situs resmi perusahaan sendiri menyebut PT Pembangunan Dumai (Perseroda) sebagai BUMD yang bergerak antara lain di bidang konstruksi bangunan dan sipil.

Karena itu, apabila ada kegiatan pemungutan yang dilakukan oleh petugas yang mengatasnamakan perusahaan, masyarakat berhak bertanya: Dasar kewenangan korporasinya apa?

Bukan sekadar “Ada logo perusahaan.”

Bukan pula “Ada karcis.”

Tetapi harus jelas hubungan hukum, kewenangan, objek pungutan, mekanisme pemungutan dan pertanggungjawaban keuangannya.

KETIKA PERTANYAAN PARKIR BERUJUNG BAKU HANTAM

Inilah sisi yang menurut Telaahnews justru paling memprihatinkan.

Persoalan administrasi dan kewenangan pemungutan seharusnya dapat diselesaikan melalui surat tugas → dokumen kerja sama → klarifikasi perusahaan → pemerintah daerah → mekanisme hukum.

Bukan melalui perdebatan → emosi → keributan → baku hantam → luka → laporan polisi.

Jika benar konflik bermula dari pertanyaan warga mengenai “Apa dasar Anda memungut parkir?”

maka pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan dokumen, bukan dengan konflik fisik.

Sebaliknya, apabila kemudian benar terjadi kekerasan.

Dua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

Mempertanyakan kewenangan pungutan bukan pembenaran untuk terjadinya kekerasan.

Namun dugaan kekerasan juga tidak boleh menghapus pertanyaan mengenai legalitas pungutan yang menjadi awal konflik.

IRONI KEMERDEKAAN: WARGA BERKELAHI, BUMD MENGELOLA

Di sinilah pertanyaan redaksi menjadi lebih tajam. Untuk apa sebuah BUMD didirikan?

Bukan semata-mata mengejar setiap rupiah dari aktivitas ekonomi masyarakat.

BUMD pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi daerah, baik melalui kinerja usaha, pelayanan, maupun kontribusi terhadap pembangunan dan PAD sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Maka jika sebuah aktivitas parkir bernilai relatif kecil justru menciptakan konflik sosial, pemerintah daerah dan manajemen BUMD seharusnya melakukan evaluasi. Apakah model bisnis tersebut sepadan dengan risiko sosial dan reputasi yang ditimbulkan?

LALU, SEBERAPA SAKIT KEUANGAN PT PEMBANGUNAN DUMAI?

Pertanyaan ini bukan lagi sekadar sindiran jurnalistik.

Ada dasar faktual mengapa pertanyaan tersebut layak diajukan.

Dalam LKjIP Sekretariat Daerah Kota Dumai Tahun 2024, Pemerintah Kota Dumai mencatat bahwa salah satu faktor penghambat pembinaan BUMD adalah adanya utang periode kepengurusan lama, dan dokumen tersebut secara eksplisit menyebut:

PT Pembangunan Dumai masih dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa menyumbangkan PAD.

Nah, kalau pemerintah sendiri pernah mencatat kondisi tersebut, maka publik berhak bertanya:

Apakah kondisi keuangan BUMD sekarang sudah sehat?

Berapa total aset PT Pembangunan Dumai?

Berapa utangnya?

Berapa pendapatan tahun 2024 dan 2025?

Berapa laba bersihnya?

Berapa kontribusi PAD yang benar-benar disetorkan?

Berapa biaya operasional pengelolaan parkir?

Berapa keuntungan bersih dari parkir?

Dan berapa sebenarnya target pendapatan parkir yang membuat aktivitas ini layak dipertaruhkan dengan konflik sosial?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena PT Pembangunan Dumai sendiri menyediakan halaman laporan keuangan tahunan 2002–2025 pada situs resminya.

Artinya, transparansi keuangan bukan sesuatu yang mustahil dilakukan.

JANGAN SAMPAI WARGA DIKORBANkan UNTUK MENYEHATKAN BUMD

Telaahnews memandang ada garis yang harus ditegaskan.

BUMD boleh berbisnis.

BUMD boleh mencari keuntungan.

BUMD boleh mengembangkan berbagai unit usaha sepanjang memiliki dasar hukum dan tata kelola yang benar.

Tetapi Jangan sampai kepentingan meningkatkan pendapatan perusahaan justru menempatkan masyarakat sebagai pihak yang berhadapan langsung di lapangan.

Petugas parkir tidak boleh menjadi “tameng” perusahaan. Warga tidak boleh dipaksa berhadapan dengan warga lain.

Dan aparat penegak hukum tidak seharusnya hanya mendapatkan persoalan setelah konflik berubah menjadi perkara pidana.

Pemerintah daerah semestinya hadir sebelum konflik terjadi. 

DPRD DUMAI JUGA PATUT BERTANYA

Karena PT Pembangunan Dumai adalah BUMD, DPRD Kota Dumai sebagai representasi masyarakat juga patut menggunakan fungsi pengawasannya.

Bukan untuk mengintervensi perkara pidana.

Tetapi untuk meminta penjelasan. Apa dasar PT Pembangunan Dumai mengelola atau memungut jasa parkir?, Siapa mitra atau pemberi kewenangannya?, Apakah ada kontrak?, Berapa nilai kerja samanya?, Berapa target pendapatannya?, Berapa realisasinya?, Berapa biaya petugas dan operasionalnya?, Berapa setoran kepada perusahaan?, Berapa kontribusinya terhadap PAD?

Dan yang paling penting. Apakah keuntungan yang diperoleh sebanding dengan potensi konflik sosial yang muncul?

PEMERINTAH KOTA JANGAN HANYA TURUN SETELAH ADA DARAH

Peristiwa ini semestinya menjadi alarm. Jika benar persoalan pemungutan parkir sampai menimbulkan benturan fisik, maka pemerintah daerah harus mengevaluasi sistemnya.

Masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi “penegak hukum” di lapangan. Ketika seseorang bertanya “Mana dasar kewenangan Anda?”

jawabannya harus sederhana. “Ini surat tugas kami.”

Jika tidak memiliki dasar, maka. “Kami akan klarifikasi kepada perusahaan/pemerintah.”

Bukan berdebat sampai baku hantam antar warga.

TELAAHNEWS: MERDEKA BUKAN BERARTI BEBAS MEMUNGUT

Ada ironi besar yang harus kita renungkan di bulan kemerdekaan ini. Bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih.

Namun di jalan-jalan, warga masih bisa berhadapan karena persoalan pungutan. Maka pertanyaan kita bukan “Apakah Indonesia sudah merdeka?”

Tetapi “Apakah kemerdekaan itu sudah dirasakan sampai pada kepastian hukum bagi rakyat kecil?”

Sebab kemerdekaan tidak boleh berhenti pada slogan. Kemerdekaan harus berarti warga mendapatkan kepastian, pungutan mempunyai dasar, BUMD transparan, pemerintah bertanggung jawab, dan konflik diselesaikan melalui hukum, bukan dengan tangan.

REDaksi Telaahnews meminta jawaban terbuka PT PEMBANGUNAN DUMAI

Atas polemik tersebut, redaksi meminta manajemen PT Pembangunan Dumai (Perseroda) memberikan klarifikasi secara terbuka:

  1. Apakah benar pengelolaan/pemungutan jasa parkir tersebut dilakukan atas mandat PT Pembangunan Dumai?
  2. Siapa petugas yang diberikan kewenangan?
  3. Apa dasar surat tugas atau kontraknya?
  4. Apakah uang Rp10.000 tersebut masuk sebagai pendapatan perusahaan?
  5. Berapa target dan realisasi pendapatan parkir?
  6. Berapa biaya operasionalnya?
  7. Berapa kontribusi bersihnya terhadap perusahaan?
  8. Apakah Direksi mengetahui adanya konflik yang berujung pada dugaan perkelahian?
  9. Apa langkah evaluasi perusahaan agar aktivitas parkir tidak kembali menimbulkan konflik masyarakat?

PT Pembangunan Dumai sendiri menyatakan di situs resminya bahwa perusahaan berkomitmen terhadap transparansi, akuntabilitas dan kesinambungan kinerja keuangan, serta menyediakan laporan keuangan tahunan hingga 2025.

Karena itu, publik berhak mendapatkan angka, bukan sekadar narasi. Sebab kalau BUMD memang sudah sehat, tunjukkan laporan keuangannya. 

Kalau belum sehat, jelaskan kepada publik mengapa warga harus berhadapan di lapangan demi mengejar pendapatan dari pajak parkir.

Dan jika sebuah karcis parkir Rp10.000 saja mampu menjadi pintu masuk konflik antarwarga, maka pertanyaan yang lebih besar sesungguhnya bukan lagi soal sepuluh ribu rupiah.

Ini soal tata kelola.

Ini soal kewenangan.

Ini soal akuntabilitas BUMD.

Dan ini soal bagaimana negara hadir melindungi warganya.

Sehingga Telaahnews mempertanyakan, jangan-jangan kita memang sudah merdeka secara konstitusional, tetapi belum sepenuhnya merdeka dari ketidakpastian hukum di tanah sendiri.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *