Warga Ring Setengah BUP Pelindo Regional Dumai Siapkan Aksi 19 Agustus, Tuntut Kesepahaman Soal Aktivitas Ekspor PKE/PKM

DUMAI, Telaahnews — Warga ring setengah di sekitar kawasan BUP Pelindo Regional Dumai memastikan seluruh persiapan aksi unjuk rasa yang akan digelar Rabu, 19 Agustus 2026, telah dilakukan. Atribut aksi, materi tuntutan hingga pengeras suara telah disiapkan sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat.

Aksi tersebut berkaitan dengan aktivitas loading komoditas ampas sawit, yakni Palm Kernel Expeller (PKE) dan Palm Kernel Meal (PKM), yang selama ini menjadi perhatian warga karena adanya kekhawatiran terhadap debu dan dampak aktivitas loading terhadap kawasan permukiman.

Ketua RT 05 Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Atan, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak kegiatan ekonomi maupun aktivitas ekspor. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan keselamatan lingkungan permukiman warga saat ditemui Redaksi Telaahnews Selasa (18-08-2026).

“Kita hanya meminta keadilan dan kesepahaman yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman,” kata Atan.

Menurut Atan, warga menginginkan adanya kesepakatan yang jelas antara masyarakat dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Kesepahaman itu diharapkan tidak berhenti pada komunikasi informal, tetapi dituangkan dalam bentuk dokumen yang dapat menjadi acuan bersama.

Aspirasi Warga Dinilai Belum Mendapat Respons Memadai

Atan menyayangkan apa yang disebutnya sebagai belum adanya respons yang sesuai dengan harapan warga dari Pelindo Regional Dumai, SPMT maupun pihak eksportir.

“Sangat disayangkan Pelindo Regional Dumai dan SPMT serta eksportir seakan mengabaikan apa yang menjadi aspirasi kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar boleh atau tidaknya kegiatan ekspor dilakukan. Warga justru mempertanyakan mitigasi risiko terhadap aktivitas loading, terutama ketika kegiatan tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman.

Menurutnya, apabila aktivitas ekonomi tetap berjalan, maka pengendalian dampak terhadap masyarakat juga harus menjadi perhatian serius.

Warga selama ini mengkhawatirkan debu dari kegiatan loading PKE/PKM yang disebut berpotensi mengarah ke daratan dan lingkungan tempat tinggal mereka.

Karena itu, masyarakat meminta adanya langkah mitigasi yang konkret, terukur dan konsisten, bukan hanya dilakukan ketika persoalan sudah mencuat ke publik.

Minta Nota Kesepahaman, Bukan Sekadar Janji

Bagi warga, nota kesepahaman yang diminta bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut diharapkan memuat komitmen dan mekanisme yang jelas terkait pelaksanaan kegiatan, pengendalian debu, mitigasi risiko, penanganan keluhan warga serta evaluasi apabila terjadi dampak terhadap lingkungan permukiman.

“Kalau aspirasi kami hanya dianggap sebagai angin lalu, seperti mereka melakukan pembiaran terhadap mitigasi risiko loading kegiatan ampas (PKE/PKM) selama ini di lingkungan permukiman kami, maka kami akan mengambil langkah tegas,” tegas Atan.

Ia mengatakan, apabila aspirasi masyarakat tetap tidak mendapatkan perhatian dan tidak tercapai kesepahaman, warga akan mengambil sikap lebih tegas terhadap keberlanjutan aktivitas ekspor ampas tersebut.

“Kami akan menolak dan mengusir kegiatan ekspor ampas tersebut dari lingkungan kawasan kami ke depannya,” kata Atan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk ketegasan warga, sekaligus peringatan agar persoalan lingkungan dan aspirasi masyarakat tidak terus dibiarkan berkembang menjadi konflik sosial.

Warga, Kami Tidak Anti-Ekspor

Warga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk memusuhi kegiatan ekonomi atau aktivitas ekspor. Masyarakat memahami bahwa kegiatan perdagangan dan ekspor memiliki nilai ekonomi bagi daerah.

Namun, warga meminta agar kepentingan ekonomi tidak mengesampingkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami mendukung kegiatan ekonomi dan ekspor, tetapi kami menolak pencemaran dan debu yang mengarah ke daratan,” demikian garis besar aspirasi yang dituangkan warga dalam atribut aksi mereka.

Dengan demikian, tuntutan masyarakat diarahkan pada terciptanya keseimbangan antara kepentingan aktivitas ekonomi, operasional pelabuhan dan perlindungan lingkungan permukiman.

Aksi 19 Agustus Jadi Momentum Dialog

Aksi yang akan digelar pada 19 Agustus diharapkan tidak menjadi titik awal konflik yang lebih luas. Sebaliknya, warga berharap aksi tersebut menjadi momentum bagi Pelindo Regional Dumai, SPMT dan pihak eksportir untuk membuka ruang dialog secara langsung dengan masyarakat.

Bagi warga, penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan melalui pernyataan lisan. Mereka menginginkan adanya kesepahaman tertulis yang jelas, mekanisme mitigasi yang dapat diawasi, serta saluran penyelesaian keluhan masyarakat.

Telaahnews.id memandang persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Di satu sisi, kegiatan ekspor merupakan aktivitas ekonomi yang memiliki kepentingan usaha dan logistik. Di sisi lain, keberadaan masyarakat di sekitar kawasan operasional menuntut adanya perhatian terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial.

Karena itu, setiap pihak diharapkan mengedepankan dialog, transparansi dan langkah mitigasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Telaahnews.id akan terus memantau perkembangan aksi warga pada 19 Agustus 2026, termasuk respons Pelindo Regional Dumai, SPMT dan pihak eksportir terhadap tuntutan masyarakat ring setengah. ***

(Redaksi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *