ARTIKEL – TELAAH HUKUM – TELAAHNEWS
Pembangunan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) bukan sekadar aktivitas investasi yang membutuhkan lahan, modal, dan konstruksi fisik. Di balik pembangunan industri tersebut terdapat kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan, terutama menyangkut legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.
Apabila suatu perusahaan melakukan pembangunan konstruksi pabrik tanpa terlebih dahulu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kekurangan administrasi biasa. Kondisi demikian berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola perizinan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
PBG Bukan Formalitas, Melainkan Prasyarat Hukum Pembangunan
Dalam sistem hukum Indonesia, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan instrumen pengendalian negara terhadap penyelenggaraan bangunan gedung. PBG memastikan bahwa rencana teknis bangunan telah memenuhi standar teknis, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 253 PP Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa dokumen rencana teknis harus diajukan untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Artinya, persetujuan tersebut bukan dokumen yang dapat diurus belakangan setelah bangunan selesai didirikan.
Bahkan, ketentuan terbaru melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kembali menegaskan kewajiban kepemilikan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dengan demikian, apabila pembangunan gedung pabrik, fasilitas produksi, gudang, maupun bangunan penunjang yang termasuk objek kewajiban PBG telah dilaksanakan tanpa persetujuan tersebut, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Persetujuan Lingkungan: Benteng Perlindungan Ekosistem
Persoalan menjadi semakin serius ketika objek pembangunan merupakan industri pengolahan CPO dan CPKO.
Industri pengolahan kelapa sawit memiliki karakteristik kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah cair, limbah padat, emisi, bau, serta dampak terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar.
Salah satu limbah yang perlu mendapat perhatian khusus adalah Palm Oil Mill Effluent (POME), yakni limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit. Apabila tidak dikelola melalui sistem pengolahan yang memenuhi standar, limbah tersebut berpotensi mencemari badan air, menurunkan kualitas lingkungan, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, kewajiban perlindungan lingkungan bukanlah sesuatu yang dapat ditunda sampai pabrik mulai beroperasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pemenuhan persetujuan lingkungan berdasarkan jenis, skala, dan potensi dampak suatu kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 22 Tahun 2021, penapisan dilakukan untuk menentukan apakah suatu rencana usaha atau kegiatan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Penting dipahami bahwa tidak seluruh kegiatan industri secara otomatis wajib AMDAL. Penentuan instrumen lingkungan harus didasarkan pada hasil penapisan dan ketentuan mengenai jenis serta skala kegiatan. Namun, apabila kegiatan tersebut diwajibkan memiliki AMDAL atau UKL-UPL, pemrakarsa tidak dapat mengabaikan kewajiban tersebut.
Persetujuan Lingkungan merupakan persyaratan dasar dalam sistem perizinan berusaha. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, Persetujuan Lingkungan serta PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) termasuk dalam persyaratan dasar perizinan berusaha.
Dengan demikian, pembangunan industri tanpa pemenuhan persyaratan lingkungan yang diwajibkan bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap instrumen hukum pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pembangunan Fisik Tidak Boleh Mendahului Kewajiban Hukum
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kegiatan investasi harus berjalan berdasarkan prinsip legalitas. Setiap tindakan pelaku usaha wajib memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak boleh ada anggapan bahwa karena suatu proyek membawa investasi, membuka lapangan pekerjaan, atau meningkatkan pendapatan daerah, maka kewajiban perizinannya dapat dikesampingkan.
Investasi yang sehat justru harus dibangun di atas kepastian hukum, transparansi, dan tanggung jawab lingkungan.
Apabila ditemukan pembangunan konstruksi yang telah berlangsung sementara PBG belum diterbitkan, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan terhadap status bangunan dan proses perizinannya.
Demikian pula apabila dokumen Persetujuan Lingkungan yang diwajibkan belum dimiliki, instansi lingkungan hidup harus melakukan verifikasi terhadap kesesuaian kegiatan, tahapan pembangunan, serta potensi dampak yang ditimbulkan.
Pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai muncul pencemaran atau konflik sosial untuk melakukan pengawasan. Pencegahan merupakan bagian penting dari kewajiban negara dalam melindungi lingkungan hidup.
Ancaman Sanksi Administratif hingga Pertanggungjawaban Hukum
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban PBG maupun persetujuan lingkungan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rezim penyelenggaraan bangunan gedung, pelanggaran terhadap ketentuan PBG dapat dikenai tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian pekerjaan konstruksi dan tindakan penertiban lainnya berdasarkan kewenangan instansi terkait.
Sementara itu, dalam rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 22 Tahun 2021 menyediakan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
Konsekuensi yang dapat diterapkan sesuai unsur pelanggaran meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Apabila kemudian ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana juga dapat diproses berdasarkan ketentuan yang relevan.
Namun, penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kewenangan instansi, serta pembuktian unsur pelanggaran. Tidak setiap kekurangan dokumen secara otomatis merupakan tindak pidana.
Instansi Pemerintah Jangan Tutup Mata
Persoalan pembangunan industri tanpa kejelasan PBG dan Persetujuan Lingkungan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
Ada sejumlah hal yang perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait:
- Apakah lokasi pembangunan telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai peruntukan ruang?
- Apakah PBG telah diterbitkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai?
- Apakah rencana kegiatan industri telah melalui penapisan lingkungan untuk menentukan kewajiban AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL?
- Apakah Persetujuan Lingkungan yang diwajibkan telah diterbitkan sebelum tahapan kegiatan yang mensyaratkannya dilaksanakan?
- Apakah telah tersedia perencanaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), termasuk sistem pengelolaan POME apabila relevan dengan proses produksinya?
- Apakah pengelolaan limbah, emisi, dan dampak lingkungan telah memenuhi standar teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghambatan investasi. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari pengawasan publik untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai hukum.
Ujian Integritas Pemerintah dalam Mengawasi Investasi
Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha hanya karena nilai investasinya besar atau memiliki kepentingan ekonomi tertentu.
Pemerintah daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup harus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan.
Apabila terdapat indikasi pembangunan tanpa PBG maupun tanpa pemenuhan persetujuan lingkungan yang diwajibkan, instansi berwenang patut melakukan pemeriksaan lapangan, meminta dokumen legalitas, serta memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan proyek tersebut.
Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan keberatan apabila kegiatan pembangunan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun ruang hidup mereka.
PENUTUP: INVESTASI HARUS TUNDUK PADA HUKUM
Pembangunan pabrik pengolahan CPO dan CPKO tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum. Pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.
Jika benar ditemukan pembangunan konstruksi yang dilakukan tanpa PBG dan tanpa pemenuhan Persetujuan Lingkungan yang diwajibkan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum secara proporsional.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika investasi membutuhkan kemudahan perizinan, tetapi absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan lingkungan.
Sebab, dalam prinsip negara hukum, tidak ada investasi yang berada di atas undang-undang. Pembangunan boleh berjalan, industri boleh tumbuh, tetapi kepatuhan terhadap hukum adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar.

