Riau Pesisir: Pemekaran di Tengah Era Efisiensi, Solusi atau Beban Baru?

Telaahnews.id — OPINI

Wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir, yang terdiri atas Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan memisahkan kelima daerah tersebut dari Provinsi Riau, merupakan gagasan yang layak dikaji secara serius.

Secara geografis dan ekonomi, gagasan tersebut memiliki argumentasi yang cukup kuat. Kelima daerah memiliki karakter pesisir, kepulauan, perdagangan, industri, perkebunan, perikanan, migas serta konektivitas strategis dengan Selat Malaka.

Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh dihindari, Apakah pembentukan Provinsi Riau Pesisir masih relevan ketika Pemerintah Pusat justru sedang mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan efektivitas belanja negara dan daerah?

Pertanyaan ini bukan untuk mematikan aspirasi pemekaran. Justru sebaliknya, pertanyaan ini diperlukan agar gagasan Riau Pesisir tidak berhenti sebagai proyek politik, perebutan jabatan, atau pembentukan birokrasi baru.

Pemekaran bukan sekadar menggambar batas wilayah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang membuka ruang pembentukan daerah baru melalui pemekaran. Pemekaran dapat berupa pemecahan provinsi atau penggabungan bagian daerah yang bersanding dalam satu provinsi menjadi daerah baru. Namun, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah dan persyaratan administratif.

Artinya, lima daerah tersebut tidak cukup hanya mengatakan bahwa mereka mempunyai wilayah, penduduk dan potensi ekonomi.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, Apakah Riau Pesisir mampu membiayai dirinya sendiri, memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan kesejahteraan yang lebih tinggi daripada ketika masih menjadi bagian dari Provinsi Riau?

Inilah ukuran yang semestinya digunakan.

Efisiensi anggaran membuat pertanyaan itu semakin penting

Pemerintah Pusat pada 2026 terus mendorong efektivitas dan efisiensi belanja daerah. Kebijakan Transfer ke Daerah diarahkan agar belanja daerah semakin efektif dan efisien, sementara pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap kebijakan TKD.

Dengan kondisi seperti itu, pembentukan provinsi baru harus dihitung dengan sangat hati-hati. Sebab provinsi baru berarti lahirnya struktur pemerintahan baru.

Ada gubernur dan wakil gubernur, DPRD provinsi, sekretariat daerah, perangkat daerah, badan, dinas, biro, kantor, sistem perencanaan, sistem pengawasan, aset, ASN, fasilitas pemerintahan serta berbagai belanja rutin lainnya.

Pertanyaannya, Apakah tambahan struktur birokrasi tersebut akan menghasilkan tambahan pelayanan publik yang lebih besar daripada biaya yang harus dikeluarkan?

Kalau jawabannya belum jelas, maka pemekaran harus ditunda untuk dikaji lebih mendalam.

Jangan sampai pemekaran melahirkan “provinsi APBN”

Ini ancaman terbesar. Riau Pesisir memang mempunyai Dumai sebagai kota industri dan pelabuhan, Siak dengan basis industri dan perkebunan, Bengkalis dengan sumber daya energi dan karakter kepulauan, Rokan Hilir dengan perikanan dan perkebunan serta Kepulauan Meranti dengan potensi sagu, perikanan dan ekonomi kepulauan.

Tetapi potensi ekonomi tidak otomatis berarti kapasitas fiskal. PDRB tinggi tidak otomatis berarti PAD tinggi.

Sektor migas, perkebunan, industri dan perdagangan harus diterjemahkan menjadi penerimaan daerah yang cukup untuk membiayai pemerintahan dan pelayanan publik.

Jika setelah menjadi provinsi baru Riau Pesisir justru semakin bergantung pada transfer dari Pemerintah Pusat, maka pemekaran tersebut harus dipertanyakan.

Sebab tujuan otonomi daerah bukan menciptakan lebih banyak kantor pemerintahan, melainkan menciptakan pemerintahan yang lebih dekat, efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ancaman kedua, biaya birokrasi

Kita tidak boleh mengulangi paradigma lama bahwa semakin banyak daerah otonom berarti semakin dekat otomatis pelayanan kepada rakyat.

Tidak selalu demikian.

Pemekaran dapat menghasilkan manfaat apabila struktur pemerintahannya efisien. Sebaliknya, pemekaran dapat menjadi beban apabila sebagian besar anggaran terserap untuk membiayai birokrasi.

Di tengah agenda efisiensi nasional, Riau Pesisir harus berani menawarkan model yang berbeda, provinsi baru dengan birokrasi minimal, digital, transparan dan berbasis kinerja.

Bukan provinsi baru dengan struktur gemuk.

Ancaman ketiga, ketimpangan internal

Lima daerah calon Riau Pesisir tidak berada pada tingkat pembangunan yang sama.

Dumai dan Siak mempunyai basis ekonomi dan infrastruktur yang relatif kuat. Bengkalis memiliki sumber daya dan posisi strategis. Rokan Hilir memiliki potensi ekonomi pesisir dan pertanian.

Sementara Kepulauan Meranti menghadapi tantangan pembangunan yang berbeda, terutama dari sisi konektivitas, biaya pelayanan dan kapasitas ekonomi masyarakat.

Karena itu muncul pertanyaan, Apakah Riau Pesisir akan menjadi provinsi yang mempercepat pemerataan, atau justru menciptakan pusat pertumbuhan baru yang meninggalkan daerah kepulauan?

Kalau pemekaran dilakukan, Meranti harus menjadi salah satu alasan utama pembentukan provinsi baru, bukan sekadar bagian administratif untuk memenuhi jumlah cakupan wilayah.

UU 23/2014 sendiri menetapkan cakupan minimal lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi. Lima wilayah yang diusulkan memang memenuhi angka minimal tersebut secara konseptual, tetapi angka lima tidak boleh menjadi satu-satunya dasar argumentasi. Kapasitas daerah tetap harus diuji.

Ancaman keempat, pemekaran menjadi proyek elite

Ini yang paling berbahaya. Jangan sampai isu Riau Pesisir menjadi arena perebutan:

jabatan gubernur, kursi DPRD, kepala dinas, proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, aset pemerintah, kawasan industri dan sumber daya alam.

Jika itu yang terjadi, masyarakat hanya mendapatkan perubahan papan nama pemerintahan.

Rakyat tetap menghadapi persoalan yang sama, jalan rusak, pendidikan mahal, layanan kesehatan terbatas, harga kebutuhan tinggi, lapangan pekerjaan sulit dan ketimpangan pembangunan.

Karena itu sejak awal harus ada komitmen, Riau Pesisir bukan proyek elite politik.

Riau Pesisir harus menjadi proyek pembangunan masyarakat.

Namun, apakah berarti gagasan Riau Pesisir harus ditolak?

Tidak. Justru menurut Telaahnews, gagasan tersebut harus dinaikkan levelnya dari sekadar wacana pemekaran menjadi kajian kelayakan strategis nasional.

Sebab posisi geografis lima daerah tersebut sangat strategis. 

Dumai memiliki pelabuhan dan industri.

Bengkalis dan Meranti memiliki karakter kepulauan serta posisi strategis di Selat Malaka.

Siak mempunyai basis industri, perkebunan dan konektivitas darat.

Rokan Hilir mempunyai potensi perikanan, pertanian dan ekonomi pesisir.

Jika kelimanya diintegrasikan, Riau Pesisir berpotensi dibangun sebagai “Provinsi Maritim, Industri dan Perdagangan Selat Malaka.”

Inilah narasi yang jauh lebih kuat daripada sekadar “memisahkan diri dari Provinsi Riau”.

Justru era efisiensi harus menjadi ujian pertama

Kalau benar ingin membentuk Riau Pesisir, maka para penggagas harus berani membuat simulasi paling sederhana:

  • Berapa APBD provinsi baru?
  • Berapa PAD-nya?
  • Berapa ketergantungannya terhadap TKD?
  • Berapa biaya birokrasi?
  • Berapa kebutuhan ASN?
  • Berapa biaya membangun kantor pemerintahan?
  • Berapa biaya membangun infrastruktur?
  • Berapa kontribusi lima daerah terhadap perekonomian provinsi baru?
  • Berapa potensi DBH dan penerimaan lainnya?
  • Berapa persen APBD yang benar-benar dapat masuk kepada pelayanan publik?

Tanpa angka-angka tersebut, wacana pemekaran masih berada pada tingkat romantisme politik.

Riau Pesisir harus menawarkan model pemerintahan baru

Jika provinsi baru dibentuk, jangan membangun Riau Pesisir dengan model birokrasi lama. Bangunlah pemerintahan yang:

  • lebih ramping;
  • digital;
  • transparan;
  • berbasis kinerja;
  • minim perjalanan dinas;
  • minim belanja seremonial;
  • memperbesar belanja pelayanan publik;
  • memperkuat pengawasan;
  • membuka seluruh data APBD kepada masyarakat;
  • mengembangkan pembiayaan kreatif;
  • mendorong investasi dan industri;
  • mengintegrasikan pelabuhan, kawasan industri dan perdagangan.

Dengan demikian, pemekaran bukan sekadar menambah satu provinsi, tetapi menciptakan model tata kelola pemerintahan baru.

Jangan lupa, moratorium masih menjadi persoalan

Secara politik, wacana ini juga menghadapi tantangan besar karena pemerintah masih menerapkan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. DPR pada 2025 juga menyatakan pembentukan DOB masih menunggu regulasi terkait penataan daerah.

Artinya, perjuangan Riau Pesisir tidak bisa hanya mengandalkan dukungan kepala daerah dan DPRD.

Harus ada argumentasi akademik, ekonomi, fiskal, sosial, geografis dan kepentingan strategis nasional yang kuat.

Bukan soal “mau atau tidak”, tetapi “mampu atau tidak”

Pada akhirnya, pertanyaan terhadap Riau Pesisir bukan “Apakah kita ingin memiliki provinsi sendiri?”, Tetapi “Apakah kita mampu membangun provinsi baru yang lebih efisien daripada struktur pemerintahan yang ada sekarang?”

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pertanyaan tersebut menjadi sangat relevan.

Jika Riau Pesisir hanya menghasilkan satu gubernur baru, satu DPRD baru, puluhan OPD baru, ribuan birokrasi baru dan tambahan belanja rutin, maka pemekaran justru berpotensi bertentangan dengan semangat efisiensi.

Tetapi jika Riau Pesisir mampu menawarkan pemerintahan yang lebih ramping, ekonomi yang lebih produktif, pelayanan publik yang lebih dekat, pengelolaan pelabuhan yang lebih efektif, penguatan ekonomi maritim dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka gagasan tersebut layak diperjuangkan.

Karena itu, Telaahnews berpandangan, Riau Pesisir jangan diperjuangkan hanya dengan slogan pemekaran. Perjuangkan dengan angka, kajian dan desain pemerintahan yang mampu membuktikan bahwa provinsi baru tidak menjadi beban baru bagi negara.

Sebab di era efisiensi anggaran, provinsi baru harus mampu membuktikan bahwa dirinya adalah solusi, bukan tambahan biaya.

— Telaahnews.id

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *