Oleh: Redaksi Telaahnews.id
Pemberitaan mengenai dugaan penutuhan (shipbreaking) kapal di Pantai Pulau Bungkuk, Kelurahan Mundam, Kota Dumai, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul hak jawab dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik kapal yang disebut dalam pemberitaan sebagai “North Star Cargo”.
Hak jawab merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap media wajib memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan. Namun demikian, hak jawab tidak menghapus kewajiban jurnalistik untuk melakukan verifikasi terhadap fakta-fakta yang disampaikan, terutama apabila menyangkut kepentingan publik, keselamatan pelayaran, lingkungan hidup, dan potensi penerimaan negara.
Hasil investigasi awal Telaahnews.id melalui penelusuran pada sejumlah basis data pelayaran internasional dan aplikasi pelacakan kapal menunjukkan bahwa belum ditemukan kapal dengan nama resmi “North Star Cargo”.
Sebaliknya, data yang ditemukan mengarah pada kapal NS 9 (North Star 9) yang tercatat sebagai kapal general cargo dengan riwayat registrasi yang dikaitkan dengan bendera Mali sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya.
Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan penulisan nama, melainkan menyangkut identitas hukum kapal. Dalam hukum pelayaran internasional maupun nasional, setiap kapal memiliki identitas yang unik berupa nama kapal, nomor IMO (jika ada), MMSI, call sign, dan negara bendera. Identitas inilah yang menjadi dasar seluruh administrasi pelayaran, kepemilikan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Apabila nama kapal yang diberitakan berbeda dengan nama yang tercantum dalam dokumen resmi, maka diperlukan klarifikasi untuk memastikan objek yang sebenarnya menjadi subjek pemeriksaan.
Dalam hak jawab tersebut disebutkan bahwa WA merupakan “pemilik kapal”. Namun, secara hukum maritim, istilah pemilik kapal memiliki konsekuensi yuridis yang harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Status seseorang dapat berupa pemilik terdaftar (registered owner), pemilik manfaat (beneficial owner), operator, penyewa (charterer), atau pihak yang hanya menguasai kapal berdasarkan hubungan hukum tertentu.
Oleh karena itu, klaim kepemilikan seharusnya dapat diverifikasi melalui dokumen registrasi kapal, sertifikat kepemilikan, akta jual beli kapal, maupun dokumen administrasi yang berada pada kewenangan otoritas pelayaran.
Dalam hak jawab tersebut juga diakui bahwa:
- izin lingkungan masih diproses;
- Deletion Certificate masih diproses;
- izin dari Kementerian Perhubungan juga masih diproses.
Pernyataan tersebut justru menunjukkan bahwa proses administratif penutuhan kapal belum selesai.
Apabila benar demikian, maka secara hukum setiap kegiatan yang telah memasuki tahapan penutuhan harus dinilai berdasarkan fakta lapangan dan dokumen resmi yang dimiliki para pihak. Penilaian tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, Telaahnews.id telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala KSOP Kelas I Dumai serta Bidang Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Dumai melalui pesan WhatsApp pada Senin 27 Juli 2027.
Dalam komunikasi tersebut, Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Dumai memberikan tanggapan agar permintaan konfirmasi dan klarifikasi disampaikan melalui surat resmi dari Telaahnews.id.
Sikap tersebut pada dasarnya merupakan prosedur administratif yang dapat dipahami. Namun demikian, mengingat perkara ini menyangkut kepentingan publik, keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan hidup, serta dugaan aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat, maka penyampaian informasi yang akurat dan tepat waktu juga menjadi bagian dari prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, permintaan informasi oleh media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Pers, sekaligus dapat dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Agar polemik ini tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur, klarifikasi resmi dari KSOP Kelas I Dumai menjadi sangat penting, khususnya mengenai:
- nama resmi kapal yang memperoleh izin sandar darurat;
- nomor IMO, MMSI, dan negara bendera kapal;
- dasar hukum pemberian izin sandar darurat;
- status Deletion Certificate;
- status perizinan penutuhan kapal;
- hasil pengawasan lapangan oleh pejabat keselamatan pelayaran.
Informasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi awal, terdapat ketidaksesuaian antara identitas kapal yang disebut dalam pemberitaan dengan data kapal yang berhasil ditelusuri melalui basis data pelayaran internasional. Di sisi lain, pihak yang memberikan hak jawab juga mengakui bahwa sejumlah perizinan penting masih dalam proses.
Dalam kondisi demikian, verifikasi melalui dokumen resmi dari KSOP Kelas I Dumai dan instansi terkait menjadi langkah yang paling tepat untuk memastikan identitas kapal, status hukum kegiatan yang dilakukan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, Telaahnews.id menyatakan akan melanjutkan investigasi melalui mekanisme permintaan informasi resmi kepada KSOP Kelas I Dumai dan instansi berwenang lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, tanpa mendahului hasil penyelidikan maupun proses hukum yang sedang berlangsung.

