DPP PETA Desak Presiden Evaluasi Aparat di Daerah Rawan Karhutla: Jangan Hanya Padamkan Api, Pastikan Pertanggungjawaban

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Pengawasan Etika dan Tata Kelola (DPP PETA) meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih berulang di sejumlah wilayah Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP PETA, Dhery Perdana Nugraha, melalui surat terbuka kepada Presiden RI sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak Karhutla yang tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, perekonomian, pendidikan, keselamatan transportasi hingga citra Indonesia di mata internasional.

Menurut Dhery, penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada proses pemadaman ketika api telah membesar. Pemerintah harus memperkuat aspek pencegahan, pengawasan, penindakan, serta memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.

«“Rakyat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang hadir ketika asap sudah memenuhi udara. Negara harus hadir sejak sebelum kebakaran terjadi, memastikan pencegahan berjalan dan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Dhery dalam pernyataannya.»

Evaluasi Kapolda, Danrem, Kapolres dan Dandim

DPP PETA secara khusus mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan aparat kewilayahan di daerah yang mengalami Karhutla secara berulang.

Evaluasi tersebut mencakup Kapolda, Danrem, Kapolres, dan Dandim, terutama apabila dari hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, lemahnya pengawasan, buruknya koordinasi, atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas pencegahan dan penanganan Karhutla.

Dhery menegaskan bahwa permintaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan terhadap institusi atau individu tertentu. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Namun, apabila hasil evaluasi membuktikan adanya kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pergantian atau pencopotan pejabat apabila memang diperlukan.

«“Jabatan adalah amanah sekaligus tanggung jawab. Kalau setelah evaluasi resmi terbukti ada kelalaian atau ketidakmampuan menjalankan tugas, tentu harus ada konsekuensi yang tegas sesuai aturan,” tegas Dhery.»

Soroti Lahan Berizin dan Tanggung Jawab Korporasi

Selain meminta evaluasi terhadap aparat, DPP PETA juga mendesak pemerintah melakukan audit dan pemeriksaan terhadap lahan-lahan yang memiliki izin usaha dan mengalami Karhutla.

Menurut Dhery, pemerintah perlu memastikan apakah pemegang izin telah menjalankan seluruh kewajibannya dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Apabila ditemukan unsur kelalaian, pelanggaran, maupun kesengajaan, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh hanya berhenti kepada pekerja lapangan atau masyarakat kecil.

Penanggung jawab korporasi maupun pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan lahan harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hukum.

«“Jangan sampai ketika terjadi kebakaran, masyarakat kecil menjadi pihak pertama yang diperiksa dan diproses, sementara tanggung jawab pemegang konsesi atau pengelola lahan tidak pernah benar-benar ditelusuri. Hukum harus berlaku adil dan berdasarkan fakta,” kata Dhery.»

Delapan Tuntutan DPP PETA kepada Presiden

Melalui surat terbuka tersebut, DPP PETA menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, yaitu:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Karhutla di seluruh daerah rawan.
  2. Mengevaluasi Kapolda, Danrem, Kapolres, dan Dandim di wilayah yang mengalami Karhutla secara berulang.
  3. Memberikan sanksi tegas, termasuk pergantian atau pencopotan pejabat apabila terbukti lalai atau tidak mampu menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan.
  4. Melakukan audit terhadap perusahaan atau pemegang izin yang lahannya mengalami Karhutla.
  5. Memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum terkait Karhutla diproses secara transparan dan berkeadilan.
  6. Tidak menjadikan masyarakat kecil sebagai satu-satunya pihak yang dikriminalisasi apabila terdapat dugaan keterlibatan atau kelalaian pemegang konsesi atau pengelola lahan berizin.
  7. Memperkuat koordinasi pemerintah daerah, TNI, Polri, KLHK, BNPB, BPBD dan instansi terkait.
  8. Membangun sistem pengawasan dan peringatan dini terhadap wilayah rawan Karhutla agar negara dapat bertindak sebelum kebakaran meluas.

“Jangan Sampai Api Berulang, Pertanggungjawaban Tidak Pernah Jelas”

DPP PETA menilai pemerintah perlu membangun sistem penanganan Karhutla yang lebih berorientasi pada pencegahan. Menurut Dhery, negara harus mampu memetakan wilayah rawan, memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pemangku kepentingan menjalankan kewajibannya.

“Jangan sampai kebakaran berulang, tetapi pertanggungjawaban tidak pernah jelas,” ujarnya.

DPP PETA menyatakan siap mengawal persoalan Karhutla secara objektif dengan berpegang pada data, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dhery berharap pemerintah pusat mengambil langkah konkret agar persoalan Karhutla tidak terus berulang dan masyarakat tidak selalu menjadi pihak yang paling dirugikan akibat asap dan dampak kebakaran.

«“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kami meminta negara memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila berdasarkan fakta dan pemeriksaan memang ditemukan kelalaian atau pelanggaran. Lindungi rakyat, jaga lingkungan, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Dhery Perdana Nugraha.»

DHERY PERDANA NUGRAHA
Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat Pengawasan Etika dan Tata Kelola (DPP PETA)

“Lindungi rakyat, jaga lingkungan, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.”

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *