Legalitas Badan Hukum Bukan Tiket Otomatis Menjalankan TKBM, AAKJ: Kalau Benar Lengkap, Mari Verifikasi Secara Terbuka
DUMAI, Telaahnews.id — Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Riau (AAKJ TKBM Riau) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam polemik penyelenggaraan kegiatan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai.
AAKJ menilai polemik TKBM tidak boleh terus dibangun hanya berdasarkan klaim “legalitas koperasi”. Sebab, legalitas badan hukum merupakan salah satu aspek administratif, sedangkan kewenangan untuk menjalankan kegiatan TKBM di pelabuhan harus dilihat berdasarkan seluruh persyaratan sektoral, prosedur, dokumen, serta dasar kewenangan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal AAKJ TKBM Riau, Syahroni, menegaskan pihaknya tidak sedang menyatakan suatu koperasi ilegal. Namun, AAKJ mempertanyakan apabila status badan hukum, akta, AHU atau NIB kemudian digunakan seolah-olah otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan operasional TKBM telah memenuhi ketentuan. Demikian disampaikannya pada Kamis (27-8-2026) kepada Telaahnews.
“Kami ingatkan secara tegas, jangan hanya klaim legalitas tanpa verifikasi. Kalau memang merasa seluruhnya sudah sesuai aturan, silakan buktikan secara utuh. Kami akan buka data dan informasi yang kami peroleh dari seluruh instansi yang berwenang. Biar publik melihat sendiri mana yang sudah dipenuhi dan mana yang masih harus dijelaskan,” tegas Syahroni.
Bukan Sekadar Akta, AHU dan NIB
AAKJ menilai persoalan TKBM harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari keberadaan akta pendirian, pengesahan badan hukum, data AHU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Termasuk pula, menurut AAKJ, tidak semestinya kedekatan dengan pihak atau pejabat tertentu dijadikan ukuran atau legitimasi tersendiri dalam menjalankan kegiatan TKBM.
Hal-hal yang perlu diuji, menurut AAKJ, antara lain status badan hukum, kesesuaian anggaran dasar, kegiatan usaha, keanggotaan, kompetensi TKBM, penilaian perangkat daerah, SPKU atau surat pemberitahuan kegiatan usaha, hubungan hukum dengan pengguna jasa, serta aspek kepelabuhanan lainnya.
“Kalau hanya menunjukkan akta, AHU atau NIB, kemudian merasa paling dekat dengan oknum otoritas tertentu dan mengatakan seluruh kegiatan sudah legal, menurut kami itu belum menjawab seluruh persoalan. Pertanyaannya, apakah persyaratan khusus untuk menjalankan kegiatan TKBM juga sudah dipenuhi secara keseluruhan?” ujar Syahroni.
AAKJ menilai pertanyaan tersebut semakin penting setelah pihaknya mencermati Surat Kepala KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.026/1/4/KSOP.DMI/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Tanggapan Pemberian Rekomendasi.
Dalam surat tersebut, sebagaimana dipahami AAKJ, terdapat penjelasan mengenai keberadaan koperasi TKBM eksisting di Pelabuhan Dumai serta proses penilaian terhadap koperasi TKBM eksisting oleh perangkat daerah sebelum rekomendasi terhadap pembentukan koperasi TKBM baru dapat diberikan.
Bagi AAKJ, hal tersebut harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda dan potensi persoalan di lapangan.
AAKJ Pertanyakan: Sudahkah Koperasi TKBM Eksisting Dinilai?
AAKJ mempertanyakan secara terbuka apakah koperasi TKBM yang selama beberapa bulan terakhir menjalankan kegiatan telah melalui proses penilaian oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Jika proses penilaian telah dilakukan, AAKJ meminta agar dijelaskan secara terbuka:
- Kapan penilaian dilakukan;
- Perangkat daerah mana yang melakukan penilaian;
- Apa hasil penilaiannya;
- Dokumen apa yang menjadi hasil penilaian;
- Apakah hasil penilaian telah disampaikan kepada penyelenggara pelabuhan; dan
- Apakah hasil penilaian tersebut menjadi salah satu dasar penerbitan SPKU atau surat pemberitahuan kegiatan usaha.
“Kalau memang sudah dilakukan penilaian, tunjukkan hasil penilaiannya. Tetapi kalau belum pernah dilakukan penilaian oleh perangkat daerah, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menerbitkan SPKU atau surat pemberitahuan kegiatan usaha kepada koperasi tersebut dan apa dasar penerbitannya?” tegas Syahroni.
AAKJ menekankan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari klarifikasi administratif dan hukum, bukan tuduhan bahwa koperasi tertentu telah melakukan pelanggaran.
Menurut AAKJ, setiap dokumen yang dijadikan dasar penyelenggaraan kegiatan harus dapat diuji berdasarkan kewenangan penerbit, prosedur penerbitan dan dasar hukum yang digunakan.
Surat Pemberitahuan Kegiatan di PT EUP Dipertanyakan
Dalam konteks kegiatan TKBM di Terminal Khusus PT EUP, AAKJ juga mempertanyakan dasar dan kedudukan surat pemberitahuan yang beredar untuk melaksanakan kegiatan.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena, menurut informasi yang disampaikan AAKJ, kegiatan TKBM di terminal khusus PT EUP selama ini telah dilaksanakan oleh dua koperasi dan satu serikat pekerja.
Dengan demikian, AAKJ menyebut terdapat pihak-pihak yang telah menjalankan kegiatan di lokasi tersebut dan perlu dipastikan status serta hubungan hukumnya secara jelas.
AAKJ juga menyampaikan bahwa dua koperasi yang selama ini menjalankan kegiatan tersebut telah bergabung dengan AAKJ TKBM Riau dan selama beberapa bulan terakhir bersama-sama memperjuangkan kepastian hukum terhadap badan usaha koperasi.
Menurut AAKJ, keberadaan koperasi dan serikat pekerja yang telah menjalankan kegiatan tersebut harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap kebijakan atau penerbitan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TKBM di lokasi yang sama.
“Kalau di satu lokasi sudah ada dua koperasi dan satu serikat yang selama ini menjalankan kegiatan, kemudian muncul surat pemberitahuan untuk pelaksanaan kegiatan atas nama koperasi tkbm yang mengklaim bahwa badan usahanya legal melaksanakan kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tentu pertanyaan dasarnya adalah apa status hukum kegiatan yang sudah berjalan, apa dasar kegiatan baru tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, dan bagaimana hubungan hukumnya dengan pihak yang selama ini menjalankan pekerjaan,” kata Syahroni.
AAKJ menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi kegiatan koperasi lain, melainkan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, standar ganda maupun pengambilalihan pekerjaan tanpa dasar hukum yang jelas. Kalau hanya berdasar kan klaim sepihak saja, ini bukan lagi bentuk itikad baik dari koperasi tkbm yang mengklaim badan usahanya legal.
AAKJ juga mendorong agar koperasi dan serikat pekerja yang memiliki kompetensi TKBM dapat membentuk koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kepastian status kelembagaan dan kegiatan usaha dapat diperoleh secara jelas.
Jangan Jadikan Satu Dokumen sebagai Klaim Legalitas Absolut
AAKJ kembali mengingatkan agar tidak terjadi situasi ketika satu surat atau dokumen administratif dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh kegiatan telah sah, sementara persyaratan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TKBM belum dijelaskan atau belum dapat dibuktikan.
“Jangan klaim legal hanya karena memegang satu surat keputusan atau satu dokumen administrasi, sementara peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kegiatan TKBM justru belum seluruhnya dipenuhi. Kalau memang lengkap, mari kita periksa bersama,” ujar Syahroni.
Menurutnya, dokumen administratif harus dibaca secara utuh bersama dasar hukum yang melandasinya.
Karena itu, AAKJ meminta agar penggunaan istilah “legal” dan “legalitas” tidak dijadikan alasan untuk menghentikan ruang klarifikasi dan verifikasi terhadap persyaratan lain yang masih menjadi pertanyaan.
Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 Harus Dibaca Secara Utuh
AAKJ kembali menyoroti Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
Menurut AAKJ, regulasi tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak hanya dilihat dari aspek pembentukan atau keberadaan badan hukum koperasi.
Yang menjadi perhatian AAKJ adalah bagaimana seluruh mekanisme dan persyaratan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan TKBM benar-benar dipenuhi dan dapat dibuktikan.
“Koperasinya boleh saja berbadan hukum. Tetapi pertanyaan kami berikutnya adalah apakah seluruh persyaratan sektoral untuk menjalankan kegiatan TKBM sudah dipenuhi. Itu yang harus dibuktikan,” kata Syahroni.
AAKJ menilai terdapat perbedaan yang harus dipahami antara legalitas administratif badan hukum dengan dasar kewenangan untuk menjalankan kegiatan operasional TKBM di pelabuhan.
Badan Hukum Koperasi Tidak Otomatis Menjawab Kewenangan Operasional
AAKJ menyebut setidaknya terdapat dua aspek yang tidak boleh dicampuradukkan.
Pertama, legalitas koperasi sebagai badan hukum.
Kedua, pemenuhan persyaratan dan dasar kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatan TKBM di pelabuhan.
“Kami tidak mempersoalkan koperasinya berbadan hukum. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai status badan hukum kemudian dianggap otomatis memberikan kewenangan untuk menjalankan seluruh kegiatan TKBM. Kewenangan operasional harus mempunyai dasar yang jelas,” ujar Syahroni.
Dengan demikian, menurut AAKJ, akta, AHU dan NIB harus ditempatkan sesuai fungsi hukumnya dan tidak serta-merta diposisikan sebagai satu-satunya bukti terpenuhinya seluruh persyaratan kegiatan TKBM.
AAKJ Akan Buka Data dari Instansi Berwenang
AAKJ menyatakan tidak akan membuat kesimpulan sepihak.
Sebaliknya, pihaknya akan mengumpulkan, mencermati dan membuka informasi yang diperoleh dari instansi yang memang memiliki kewenangan terkait persoalan tersebut, sepanjang informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan sumber dan substansinya.
Di antaranya informasi dari KSOP Kelas I Dumai, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait lainnya.
“Kami tidak mau berdebat dengan opini. Kami akan bicara berdasarkan dokumen. Apa yang disampaikan KSOP akan kami lihat. Apa yang disampaikan Dinas Koperasi akan kami lihat. Apa yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja juga akan kami lihat. Kalau ada dokumen yang berbeda, semuanya akan kami buka dan kami minta masing-masing pihak menjelaskan,” kata Syahroni.
Menurut AAKJ, langkah tersebut merupakan bentuk advokasi dan kontrol masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, bukan upaya menyerang koperasi tertentu.
Jangan Sampai Klaim Legalitas Justru Memancing Keributan
AAKJ juga mengingatkan seluruh pihak agar persoalan kewenangan TKBM tidak diselesaikan melalui tindakan sepihak di lapangan.
Sebab, apabila terdapat dua pihak atau lebih yang sama-sama merasa memiliki dasar untuk menjalankan pekerjaan yang sama, sementara dasar kewenangan masing-masing belum dijelaskan secara transparan, potensi konflik dapat semakin terbuka.
“Kami tidak ingin persoalan ini berujung pada keributan. Jangan sampai karena masing-masing merasa paling legal, akhirnya pekerja di lapangan yang saling berhadapan. Kalau dasar hukumnya jelas, buka dan jelaskan. Kalau masih ada yang harus diselesaikan, selesaikan dulu sebelum kegiatan dijalankan,” tegas Syahroni.
AAKJ menilai potensi konflik harus dicegah sejak awal agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi perselisihan antarpihak, laporan kepolisian maupun proses hukum lainnya.
AAKJ Minta Tidak Ada Standar Ganda
AAKJ meminta pemerintah dan penyelenggara pelabuhan menerapkan standar dan prosedur yang sama kepada seluruh koperasi TKBM.
Jika koperasi baru diwajibkan memenuhi proses tertentu, AAKJ meminta agar pemerintah juga menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan terhadap koperasi TKBM yang telah lama menjalankan kegiatan.
“Kami tidak meminta koperasi lama dihentikan. Kami juga tidak meminta koperasi baru dipersulit. Kami hanya meminta aturan diterapkan sama. Kalau memang semua memenuhi ketentuan, tidak ada alasan untuk takut dilakukan verifikasi,” ujar Syahroni.
Menurut AAKJ, prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan dan ketidakberpihakan harus menjadi bagian penting dalam setiap proses administrasi pemerintahan.
AAKJ: Kami Tidak Menuduh, Tetapi Akan Menguji dengan Data
AAKJ kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyatakan sebuah koperasi ilegal hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.
Namun demikian, AAKJ juga tidak akan menerima begitu saja klaim bahwa suatu kegiatan telah sepenuhnya legal apabila masih terdapat dokumen, prosedur atau persyaratan yang menurut mereka perlu dijelaskan.
“Kami tidak menuduh. Kami juga tidak akan memvonis. Tetapi jangan meminta kami diam hanya karena ada klaim legalitas. Kami akan uji dengan data dan informasi resmi. Kalau ternyata lengkap, kami sampaikan lengkap. Kalau ada yang belum jelas, kami sampaikan bahwa itu belum jelas. Semua berdasarkan dokumen,” kata Syahroni.
“Kalau Benar Legal dan Lengkap, Buka Semua Dokumennya”
Syahroni kembali menegaskan posisi AAKJ bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi koperasi mana pun menjalankan kegiatan TKBM.
Sebaliknya, AAKJ mendorong agar seluruh pihak diberikan ruang yang sama untuk menunjukkan dasar hukum, dokumen, kompetensi dan kewenangannya.
“Jangan takut diperiksa kalau memang semuanya benar dan lengkap. Justru pemeriksaan akan memberikan kepastian hukum. Tetapi jangan juga menggunakan kata legal untuk menghindari pertanyaan mengenai persyaratan lainnya,” tegasnya.
Menurut AAKJ, transparansi jauh lebih baik daripada saling mengklaim.
Dengan dibukanya dasar hukum dan dokumen yang relevan, setiap pihak dapat mengetahui secara jelas apa yang telah dipenuhi, apa yang belum dipenuhi dan siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan.
AAKJ Dorong Verifikasi Bersama Sebelum Kegiatan Berjalan
Untuk mencegah konflik di lapangan, AAKJ meminta KSOP Kelas I Dumai, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, aparat keamanan, penyelenggara pelabuhan serta pihak pengguna jasa melakukan verifikasi dan klarifikasi bersama sesuai kewenangan masing-masing.
Verifikasi tersebut setidaknya perlu memperhatikan:
- Status badan hukum koperasi;
- Kesesuaian anggaran dasar dan kegiatan usaha;
- Keanggotaan dan kompetensi TKBM;
- Hasil penilaian perangkat daerah;
- Status SPKU atau surat pemberitahuan kegiatan usaha;
- Dasar penerbitan dokumen administrasi;
- Kewenangan pejabat atau instansi yang menerbitkan;
- Dasar hubungan hukum dengan pengguna jasa;
- Status perjanjian yang telah berjalan;
- Objek dan cakupan pekerjaan;
- Ketentuan kepelabuhanan yang harus dipenuhi; dan
- Potensi tumpang tindih kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
AAKJ menilai verifikasi tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan koperasi, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja, pengguna jasa, penyelenggara pelabuhan dan pemerintah.
AAKJ: Pilih Jalur Data, Dokumen dan Aturan
AAKJ menegaskan bahwa pihaknya memilih penyelesaian melalui jalur konstitusional, administratif dan hukum, bukan melalui konflik di lapangan.
“Kami tidak ingin konflik. Kami tidak ingin pekerja saling berhadapan. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang bisa dijelaskan melalui dokumen justru dibiarkan sampai menjadi keributan. Kami pilih jalur data, dokumen dan aturan,” pungkas Syahroni.
AAKJ menyatakan akan terus melakukan pendalaman serta menyampaikan data dan informasi resmi dari instansi berwenang secara proporsional, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi AAKJ, koperasi yang benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan tidak perlu takut terhadap proses verifikasi.
Sebab, verifikasi bukan untuk menjatuhkan koperasi atau menghambat kegiatan TKBM, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan bongkar muat di Dumai berjalan berdasarkan dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, kewenangan yang sah, dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan serta perlakuan yang setara bagi seluruh pihak. (ai)
Telaahnews — Data, Dokumen dan Fakta.

