Hermanto Sitorus: Jangan Bangun Persepsi Seolah Mediasi Berarti Proses Hukum Dibelokkan

DUMAI, Telaahnews — Praktisi hukum Hermanto Sitorus, S.H. menilai seluruh pihak perlu berhati-hati dalam menyikapi perubahan agenda pertemuan antara kepolisian dan para pihak dalam suatu perkara. Menurutnya, forum mediasi atau upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembelokan proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Hermanto menanggapi munculnya narasi yang mempertanyakan langkah Satreskrim Polres Dumai setelah agenda yang sebelumnya disebut sebagai Gelar Perkara Khusus kemudian berkembang menjadi forum mediasi.

Menurut Hermanto, perbedaan antara proses penegakan hukum dengan upaya penyelesaian konflik harus ditempatkan secara proporsional.

Jangan setiap upaya mempertemukan para pihak kemudian ditafsirkan sebagai pembelokan proses hukum. Kita harus melihat terlebih dahulu apa substansinya, siapa yang memfasilitasi, apa tujuan pertemuannya, dan apa hasilnya,” ujar Hermanto.

Ia menegaskan, apabila kepolisian berupaya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik untuk mencari penyelesaian, langkah tersebut tidak patut langsung diberi label sebagai tindakan yang mengabaikan hukum.

Hermanto juga mengingatkan agar kritik terhadap aparat penegak hukum tetap dibangun berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, istilah seperti “pembelokan perkara”“alat gertak”, atau tuduhan bahwa aparat mengesampingkan kepentingan korban merupakan pernyataan yang memiliki konsekuensi serius.

“Kritik terhadap kepolisian tentu merupakan hak. Tetapi kritik harus dibedakan dengan tuduhan. Kalau dikatakan proses hukum sengaja dibelokkan, tentu harus ada fakta yang menunjukkan adanya pembelokan tersebut,” katanya.

Ia menilai masyarakat jangan sampai memperoleh informasi yang hanya berasal dari satu sudut pandang sehingga membentuk kesimpulan sebelum seluruh proses selesai.

“Jangan sampai persepsi satu pihak kemudian dipublikasikan seolah-olah menjadi fakta hukum. Itu yang harus kita hindari,” sambungnya.

Dalam konteks tersebut, Hermanto menilai langkah Kapolres Dumai untuk menjaga komunikasi antarpihak dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan merupakan sesuatu yang patut diapresiasi, sepanjang tetap berada dalam koridor kewenangan hukum.

Menurutnya, menjaga kondusivitas daerah juga merupakan bagian penting dari kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat.

“Polisi tidak hanya memiliki fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kalau ada potensi konflik yang bisa diredam melalui komunikasi dan musyawarah, tentu itu merupakan langkah yang patut dihargai,” jelas Hermanto.

Namun demikian, ia menekankan bahwa upaya perdamaian tidak boleh dipaksakan kepada para pihak.

“Perdamaian harus lahir dari kesepakatan para pihak. Tidak boleh ada pemaksaan. Kalau tercapai kesepakatan, itu harus dihormati. Kalau tidak tercapai, maka mekanisme hukum yang tersedia tetap harus dihormati,” tegasnya.

Hermanto berpandangan bahwa persoalan menjadi tidak sehat apabila masyarakat dipaksa memilih antara “perdamaian” atau “penegakan hukum”.

Menurutnya, kedua pendekatan tersebut dapat berjalan secara beriringan sesuai konteks dan ketentuan yang berlaku.

“Perdamaian bukan berarti hukum tidak ada. Sebaliknya, menghormati proses hukum juga bukan berarti menutup pintu dialog. Yang penting semua pihak memahami batas dan konsekuensi masing-masing,” katanya.

Ia juga meminta para pihak tidak menggunakan persoalan tersebut untuk memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Hermanto turut menilai sikap Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM Riau) yang mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan langkah Kapolres Dumai sebagai sikap yang konstruktif.

Menurutnya, apabila AAKJ memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolres, hal tersebut tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam perkara.

Apresiasi terhadap upaya Kapolres menjaga kondusivitas jangan dipelintir seolah-olah AAKJ sedang membela salah satu pihak. Kita harus bisa membedakan antara mendukung langkah penyelesaian dengan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Hermanto.

Ia menambahkan, masyarakat Dumai saat ini lebih membutuhkan solusi konkret daripada pertentangan narasi.

“Kalau masih ada ruang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, silakan ditempuh. Kalau tidak berhasil, hormati proses hukum. Yang penting jangan sampai konflik hukum berkembang menjadi konflik sosial,” katanya.

“Dumai Tidak Membutuhkan Konflik Baru”

Hermanto kemudian mengajak seluruh pihak menahan diri dan memberikan kesempatan kepada institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya.

Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, tetapi kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga tidak boleh diabaikan.

Kita semua harus menjaga Dumai tetap kondusif. Jangan karena perbedaan kepentingan, kemudian muncul narasi yang justru memperuncing keadaan. Kalau ada keberatan terhadap proses hukum, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jangan menyelesaikan persoalan hukum melalui perang opini,” pungkas Hermanto.

Dengan demikian, menurut Hermanto, prinsip yang seharusnya dikedepankan adalah menghormati proses hukum, memberikan ruang terhadap upaya perdamaian, tidak menggiring opini menjadi fakta hukum, serta menjaga kondusivitas Kota Dumai. ***

Telaahnews — Menguji Fakta, Menelaah Peristiwa.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *