Hermanto Sitorus Tegaskan Sejarah SPPP Tak Bisa Ditafsirkan Sepihak: Jangan Rendahkan Marwah Pemuda Pancasila dan Pekerja

DUMAI, Telaahnews.id — Polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Kota Dumai kembali memunculkan persoalan di luar substansi ketenagakerjaan. Beredarnya infografis yang mempertanyakan dasar pembentukan Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP), penggunaan nama dan logo Pemuda Pancasila, serta kaitannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi mendapat tanggapan dari Hermanto Sitorus, S.H., Sekretaris SPPP.

Hermanto menegaskan, sejarah pembentukan SPPP di Kota Dumai tidak semestinya ditafsirkan secara sepihak tanpa memahami latar belakang, kebutuhan anggota, serta dokumen organisasi yang menjadi rujukannya. Hal tersebut disampaikan Hermanto kepada Telaahnews pada Kamis 22 Oktober 2026.

Menurutnya, terbentuknya SPPP berangkat dari kebutuhan anggota Pemuda Pancasila yang bekerja di sektor industri dan jasa untuk memiliki wadah perjuangan pekerja. Organisasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun pekerja, memperjuangkan kepentingan ketenagakerjaan, dan membangun hubungan industrial di Kota Dumai.

“SPPP bukan organisasi yang muncul tanpa latar belakang. Pembentukannya berkaitan dengan kebutuhan anggota Pemuda Pancasila yang bekerja di sektor industri dan jasa di Kota Dumai. Karena itu, jangan menafsirkan sejarah pembentukannya secara sepihak apabila tidak memahami proses dan landasan organisasinya secara utuh,” tegas Hermanto.

Ia menjelaskan bahwa SPPP merupakan organisasi pekerja yang dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai status pencatatan serikat pekerja harus dibedakan dari persoalan hubungan kelembagaan SPPP dengan Pemuda Pancasila, termasuk dasar penggunaan nama dan logo organisasi.

Menanggapi pertanyaan dalam infografis mengenai apakah pembentukan SPPP tercantum dalam AD/ART Pemuda Pancasila, Hermanto mempersilakan pihak yang mempertanyakannya untuk menelusuri dokumen resmi organisasi dan meminta penjelasan langsung kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila.

“Kalau memang ingin mengetahui sejarah, dasar pembentukan, dan hubungan organisatoris SPPP dengan Pemuda Pancasila, silakan periksa AD/ART dan dokumen yang relevan. Jika masih ada perbedaan penafsiran, silakan tanyakan langsung kepada Ketua Umum. Jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Menurut Hermanto, pertanyaan mengenai dasar organisasi merupakan hal yang dapat dibahas secara terbuka. Akan tetapi, pembahasan tersebut harus mengacu pada dokumen yang sah, riwayat pembentukan, serta ketentuan internal organisasi yang berlaku.

Ia menilai, polemik TKBM semestinya tidak berkembang menjadi persoalan yang berpotensi merendahkan organisasi pekerja yang selama ini menaungi anggota Pemuda Pancasila di sektor industri dan jasa Kota Dumai.

“Anak Haram Pemuda Pancasila”, Hermanto Minta Klarifikasi

Hermanto turut menyoroti penyebutan SPPP sebagai “anak haram Pemuda Pancasila” yang, menurut keterangannya, pernah disampaikan oleh pihak tertentu.

Ia meminta pihak yang menggunakan istilah tersebut menjelaskan maksud, konteks, dan dasar pernyataannya secara terbuka.

“Perbedaan pandangan itu hal yang wajar. Mempertanyakan dasar organisasi juga merupakan ruang yang dapat dibicarakan. Namun, jangan sampai perbedaan tersebut berubah menjadi penyebutan yang merendahkan marwah organisasi dan ribuan pekerja yang tergabung dalam SPPP,” tegasnya.

Hermanto menyebut ribuan pekerja di Kota Dumai yang tergabung dalam SPPP merupakan anggota aktif Pemuda Pancasila dan bekerja di berbagai sektor industri serta jasa. Di balik keanggotaan tersebut, kata dia, terdapat pekerja yang menggantungkan penghidupan keluarga pada pekerjaan yang mereka jalani.

“Jangan melupakan bahwa di balik organisasi ini ada pekerja yang berjuang mencari nafkah dan menghidupi anak serta istrinya. Apabila selama perjalanan kegiatan industri dan jasa saudara pernah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan yang melibatkan SPPP, hal itu patut menjadi bahan refleksi sebelum melontarkan pernyataan yang merendahkan organisasi tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kritik. Sebaliknya, SPPP tetap membuka ruang bagi siapa pun yang ingin mempertanyakan sejarah, legalitas, maupun hubungan kelembagaan organisasi, sepanjang disampaikan dengan dasar yang jelas dan cara yang bertanggung jawab.

Sebagai contoh mengenai keterlibatan organisasi dalam kegiatan sektor industri dan jasa, Hermanto merujuk pada kegiatan di PT SDO. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, sejak awal terdapat dua koperasi dan satu serikat pekerja yang menjalankan kegiatan, yakni:

  1. Koperasi Jasa TKBM Tiga Putra Putra Mandiri.
  2. Koperasi P4L.
  3. Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP).

Keterangan tersebut merujuk pada surat penunjukan Nomor 040/SAP-SSL/EXT/IX/2021.

Hermanto menilai dokumen tersebut perlu diperiksa secara utuh untuk memahami riwayat keterlibatan para pihak dalam kegiatan di PT SDO. Isi surat, pihak penerima penunjukan, ruang lingkup pekerjaan, dan dokumen pendukung lainnya menjadi bagian penting dalam menilai peran masing-masing organisasi.

Menurutnya, pembahasan mengenai keberadaan dan kontribusi SPPP di sektor industri dan jasa tidak seharusnya dilepaskan dari dokumen serta riwayat kegiatan yang dapat diverifikasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kesimpulan mengenai kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak harus tetap didasarkan pada isi dokumen serta ketentuan yang berlaku.

SPPP Menunggu Klarifikasi, Polemik Jangan Mengaburkan Persoalan TKBM

Hermanto meminta pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi terbuka atas pernyataan yang menyebut SPPP sebagai “anak haram Pemuda Pancasila”, termasuk menjelaskan dasar dan konteks pernyataan tersebut.

“Kami, pengurus dan anggota SPPP, menunggu klarifikasi saudara. Jika saudara memiliki dokumen atau dasar organisasi yang menjadi landasan pernyataan tersebut, silakan sampaikan secara terbuka agar persoalan ini dapat dibahas berdasarkan fakta dan ketentuan organisasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa SPPP tidak menolak kritik, pemeriksaan dokumen, ataupun pembahasan mengenai hubungan kelembagaan dengan Pemuda Pancasila. Namun, ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak dijadikan alasan untuk merendahkan martabat organisasi dan para pekerja yang tergabung di dalamnya.

“Jangan jadikan perbedaan penafsiran sebagai alasan untuk merendahkan organisasi dan orang-orang yang berjuang di dalamnya. Hormati AD/ART, periksa dokumen, pahami sejarah, dan berikan klarifikasi secara bertanggung jawab. Marwah organisasi dan kehormatan pekerja harus tetap dijaga,” tutup Hermanto Sitorus, S.H., Sekretaris SPPP.

Pada akhirnya, polemik mengenai sejarah dan hubungan kelembagaan SPPP perlu dijawab melalui klarifikasi serta pemeriksaan dokumen yang relevan. Di tengah persoalan TKBM di Kota Dumai, perbedaan pandangan seharusnya tidak menghilangkan penghormatan terhadap organisasi pekerja maupun menggeser perhatian dari upaya mencari penyelesaian ketenagakerjaan yang berdasarkan aturan dan fakta. (Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *