PT AGRO MURNI TEGASKAN TAK PERNAH BERIKAT PERJANJIAN DENGAN UUPJ KOPERASI TKBM PELABUHAN DUMAI, HERMANTO SITORUS MINTA PENEGAK HUKUM VERIFIKASI FAKTA

DUMAI, Telaahnews.id — Menanggapi pemberitaan berjudul “SBSI’92 Pasang Badan, 32 Buruh TKBM Dumai Laporkan PT Agro Murni ke Desk Ketenagakerjaan Polres Dumai atas Perampasan Hak Kerja”, pihak PT Agro Murni memberikan penjelasan mengenai dasar hubungan kerja dan pengaturan kegiatan bongkar muat di kawasan perusahaan tersebut.

Aulia Kamarizaman perwakilan dari PT Agro Murni menegaskan bahwa sejak awal perusahaan tidak pernah mengikat perjanjian kerja sama dengan UUPJ Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai. Penegasan itu disampaikan Aulia kepada Telaahnews pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait klaim hak kerja 32 buruh yang diberitakan.

Menurut Aulia, sejak awal PT Agro Murni telah memiliki pengaturan kerja sama dengan pihak yang berbeda sesuai dengan lingkup kegiatan operasionalnya. Untuk kegiatan bongkar muat di terminal khusus pelabuhan PT Agro Murni, perusahaan menjalin perjanjian dengan PT RKI. Sementara itu, untuk kegiatan tenaga kerja bongkar muat di darat, perusahaan memiliki perjanjian kerja sama dengan Koperasi Sungai Sembilan Makmur Sejahtera (SSM).

“Sejak awal PT Agro Murni tidak pernah membuat perjanjian dengan UUPJ Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai. Perusahaan telah memiliki pengaturan kerja sama tersendiri, yakni dengan PT RKI untuk kegiatan bongkar muat di terminal khusus dan dengan Koperasi Sungai Sembilan Makmur Sejahtera untuk kegiatan TKBM di darat,” demikian penegasan Aulia sebagaimana disampaikan kepada Telaahnews.

Aulia juga menjelaskan bahwa 32 buruh yang kini diklaim oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai sebelumnya merupakan pekerja yang berada di bawah kelompok Bahrin.

Menurut penjelasan yang disampaikan kepada Telaahnews, kelompok Bahrin sejak awal telah memiliki kesepakatan dengan kelompok Purwanto dan Romi mengenai pembagian pekerjaan di kawasan PT Agro Murni. Pembagian tersebut, menurut Aulia, berkaitan dengan pengaturan waktu kerja berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Agro Murni dan Koperasi Sungai Sembilan Makmur Sejahtera.

Oleh karena itu, menurut pihak perusahaan, persoalan yang berkembang saat ini perlu dilihat secara menyeluruh dengan menelusuri riwayat hubungan kerja, kesepakatan pembagian pekerjaan, serta pihak-pihak yang benar-benar memiliki hubungan hukum dengan perusahaan.

Penjelasan tersebut menjadi penting agar persoalan ketenagakerjaan tidak serta-merta disimpulkan hanya berdasarkan klaim kepemilikan hak kerja dari salah satu pihak. Status hubungan kerja, dasar penempatan tenaga kerja, dan ruang lingkup perjanjian masing-masing pihak perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hermanto Sitorus: Laporan Masyarakat Harus Dihormati, tetapi Fakta Wajib Diverifikasi

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Hermanto Sitorus, S.H., menyatakan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum harus dihormati. Hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijamin.

Namun, Hermanto mengingatkan agar penanganan setiap pengaduan dilakukan secara objektif, profesional, dan berimbang. Aparat penegak hukum, menurutnya, perlu memverifikasi data, dokumen, serta fakta yang berkaitan dengan pokok persoalan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Semua laporan masyarakat harus kita hormati. Namun, kami mengimbau aparat penegak hukum agar tetap objektif dalam menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan. Verifikasi harus dilakukan berdasarkan data dan fakta, bukan semata-mata mengakomodasi klaim sepihak,” tegas Hermanto.

Ia menilai bahwa dalam persoalan yang melibatkan perusahaan, koperasi, kelompok pekerja, dan perjanjian kerja sama, pemeriksaan tidak cukup hanya berangkat dari pengakuan salah satu pihak. Riwayat hubungan hukum, dokumen perjanjian, dasar penempatan pekerja, serta pembagian lingkup pekerjaan perlu diperiksa secara utuh.

Menurut Hermanto, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terbentuknya persepsi publik yang prematur sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak merugikan pihak mana pun akibat informasi yang belum diverifikasi secara menyeluruh.

Hermanto juga menekankan pentingnya membedakan antara klaim suatu kelompok atas pekerjaan, hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja, serta kewenangan koperasi dalam menjalankan kegiatan TKBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, keberadaan perjanjian antara PT Agro Murni dengan PT RKI dan Koperasi Sungai Sembilan Makmur Sejahtera, sebagaimana dijelaskan pihak perusahaan, menjadi bagian dari dokumen yang perlu diperiksa untuk memahami konstruksi hubungan kerja dan pembagian kegiatan operasional di lokasi tersebut.

Di sisi lain, pengaduan 32 buruh tetap harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pokok pengaduan, dasar klaim hak kerja, serta dugaan pelanggaran yang disampaikan para pelapor perlu diuji secara objektif. Demikian pula, keterangan dan dokumen dari pihak perusahaan maupun koperasi yang terlibat harus memperoleh kesempatan untuk diperiksa secara proporsional.

“Yang kita dorong adalah penegakan hukum yang adil. Jika ada laporan, silakan diproses. Akan tetapi, seluruh pihak juga harus diperiksa secara berimbang. Jangan sampai klaim yang belum diuji justru dianggap sebagai fakta yang sudah terbukti,” tutup Hermanto tegas. (Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *