WALIKOTA DUMAI TEMUI WAKIL MENDAGRI BAHAS PERSOALAN TKBM, AAKJ-TKBM RIAU APRESIASI LANGKAH KOORDINASI

DUMAI, Telaahnews – Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS, bersama Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pada Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang berkembang di Kota Dumai.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Dumai mencari jalan keluar atas persoalan TKBM melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mengedepankan komunikasi, sinergi, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Dalam keterangannya, Wali Kota Dumai menyampaikan bahwa pembahasan bersama Wamendagri dilakukan untuk mencari solusi yang dapat memberikan kepastian bagi para pekerja, serikat pekerja dan koperasi eksisting dalam kegiatan TKBM di terminal yang berada di perairan Kota Dumai, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan yang ada di Kota Dumai.

“Alhamdulillah, saya bersama jajaran terkait melakukan koordinasi dan membahas permasalahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang ada di Kota Dumai bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bapak Bima Arya Sugiarto,” ungkapnya.

Ia berharap koordinasi tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang baik, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, terutama para pekerja TKBM dan pelaku usaha yang bergantung pada kelancaran kegiatan kepelabuhanan.

Secara terpisah, Ketua Forum Penjaga Tuah Keadilan Sosial Riau yang juga Sekretaris Jenderal Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Hermanto Sitorus, S.H., menyambut baik langkah Wali Kota Dumai yang membawa persoalan TKBM ke tingkat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Hermanto, persoalan TKBM tidak semata-mata berkaitan dengan tata kelola koperasi, ketenagakerjaan, ataupun teknis operasional pelabuhan. Persoalan tersebut juga memiliki dimensi keamanan, ketertiban umum, kepastian berusaha, serta stabilitas kegiatan industri di Kota Dumai.

“Kami mengapresiasi langkah Wali Kota Dumai yang terus berupaya mencari solusi atas konflik TKBM. Kami berharap koordinasi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang menyeluruh, objektif, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas,” ujar Hermanto.

Ia menilai, kebijakan publik yang berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat, keberlangsungan pekerjaan, dan operasional perusahaan perlu disusun serta dilaksanakan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan umum.

Hermanto juga mengingatkan bahwa apabila persoalan di lapangan tidak segera ditangani secara proporsional, dampaknya dapat meluas, mulai dari terganggunya aktivitas bongkar muat, hambatan operasional perusahaan industri, hingga munculnya ketidakpastian bagi pekerja dan pelaku usaha.

“Keamanan dan ketertiban harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai persoalan tata kelola TKBM berlarut-larut dan menimbulkan gangguan terhadap kegiatan industri maupun iklim investasi di Kota Dumai. Semua pihak harus mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hermanto menyampaikan bahwa AAKJ-TKBM Riau berterima kasih kepada Wali Kota Dumai atas upaya yang dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan TKBM. Menurutnya, pelibatan Kementerian Dalam Negeri menjadi penting karena persoalan tersebut juga menyentuh aspek pemerintahan daerah, ketenteraman dan ketertiban umum, serta koordinasi antarlembaga.

Ia berpandangan bahwa penyelesaian persoalan TKBM tidak cukup hanya mengandalkan satu kementerian. Kementerian Koperasi memiliki ranah pembinaan koperasi, Kementerian Perhubungan berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengaturan kegiatan kepelabuhanan, sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan berwenang dalam aspek ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dan koordinasi pemerintahan dalam menjaga stabilitas sosial serta mendorong penyelesaian konflik yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat duduk bersama untuk melihat persoalan ini secara utuh. Jangan sampai penyelesaian hanya berfokus pada satu aspek, sementara dampak terhadap pekerja, koperasi, perusahaan industri, dan masyarakat luas tidak mendapatkan perhatian yang seimbang,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Hermanto turut menyoroti persoalan pemblokiran yang menurut informasi yang disampaikan pihaknya, dilakukan oleh sekelompok orang dan berdampak terhadap operasional perusahaan industri.

Ia meminta agar setiap tindakan yang berpotensi menghambat akses maupun kegiatan operasional perusahaan ditangani secara objektif oleh pihak berwenang, dengan memeriksa fakta di lapangan serta memastikan seluruh pihak bertindak sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut harus mengutamakan pencegahan konflik, perlindungan hak masyarakat, dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Setiap dugaan pelanggaran perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah, tanpa mengabaikan hak para pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

AAKJ-TKBM Riau berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan berkembang tanpa kejelasan penyelesaian. Pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan adanya komunikasi yang terbuka, langkah penanganan yang terukur, serta kepastian mengenai mekanisme pelayanan dan kegiatan TKBM di pelabuhan.

Hermanto menyebut persoalan TKBM yang menjadi perhatian pihaknya bermula dari kebijakan Kepala KSOP Kelas I Dumai yang merujuk pada surat pemberitahuan bertanggal 31 Desember 2025 lalu.

AAKJ-TKBM Riau mendorong agar seluruh kebijakan dan tindak lanjut terkait TKBM dievaluasi secara objektif, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban koperasi, kepentingan pekerja, serta kelancaran pelayanan kepelabuhanan.

“Kami tidak menghendaki konflik berkepanjangan. Yang kami harapkan adalah penyelesaian yang adil, transparan, dan berkepastian hukum. Kepentingan pekerja harus diperhatikan, koperasi harus mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan, kegiatan industri harus berjalan, dan keamanan serta ketertiban di Kota Dumai tetap terjaga,” tutup Hermanto.

AAKJ-TKBM Riau berharap langkah koordinasi yang dilakukan Wali Kota Dumai bersama Wamendagri menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk membangun kesepahaman dan merumuskan solusi yang dapat diterima secara proporsional, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas. (Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *