Aksi Damai Jilid II Dimulai, Aliansi Masyarakat Purnama Bersuara Tolak Dalih Perusahaan Soal CSR

DUMAI, Telaahnews.id – Massa Aliansi Masyarakat Purnama Bersuara (AMPB) mulai memadati lokasi aksi unjuk rasa di Simpang TPI Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Senin (27/7/2026).

Aksi Damai Jilid II tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan masyarakat Kelurahan Purnama yang menuntut adanya kepastian dan realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah sekitar.

Dengan membawa spanduk, baliho, dan perangkat pengeras suara, massa menyatakan akan terus bertahan hingga tuntutan masyarakat mendapatkan penyelesaian konkret dari pihak perusahaan.

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Purnama Bersuara, Agus Toni, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap belum adanya keputusan nyata setelah serangkaian pertemuan dan mediasi yang telah dilakukan.

“Aksi ini akan terus berlanjut sampai tuntutan masyarakat dipenuhi oleh perusahaan. Kami sudah mengikuti berbagai proses dialog, tetapi sampai hari ini belum ada keputusan yang memberikan kepastian bagi masyarakat Purnama,” tegas Agus Toni.

AMPB Tolak Dalih Perusahaan Soal Revisi Perda CSR

Menurut AMPB, dalam pertemuan yang berlangsung pada 13 Juli 2026 bersama Pemerintah Kota Dumai, perusahaan menyampaikan alasan bahwa regulasi daerah terkait CSR masih dalam proses revisi dan belum mendapatkan pengesahan dari DPRD maupun Pemerintah Kota Dumai. Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat diterima oleh masyarakat.

AMPB berpandangan bahwa kewajiban perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak semata-mata bergantung kepada keberadaan Peraturan Daerah (Perda), karena telah terdapat dasar hukum nasional yang mengatur mengenai kewajiban tersebut.

“Kalau memang perusahaan memiliki itikad baik, seharusnya tidak menjadikan revisi Perda sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan CSR. Dasar hukum CSR sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional,” ujar Agus Toni.

Dasar Hukum CSR Telah Diatur Dalam Regulasi Nasional

AMPB menyebut bahwa pelaksanaan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya ketentuan mengenai kewajiban Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur kewajiban setiap penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta menjaga hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar kegiatan usaha.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan TJSL oleh Perseroan, termasuk kewajiban untuk menyusun program serta menganggarkan biaya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selain itu, AMPB juga menyoroti adanya regulasi dari Kementerian Sosial yang mengatur mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dalam bentuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yakni Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016.

Menurut AMPB, keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan sebenarnya memiliki ruang hukum untuk melaksanakan program CSR tanpa harus menunggu pengesahan Perda daerah.

Masyarakat Minta CSR Berdampak Nyata

AMPB menilai keberadaan perusahaan-perusahaan besar di sekitar wilayah Dumai seharusnya memberikan dampak positif yang lebih besar terhadap masyarakat sekitar.

Menurut masyarakat, CSR bukan hanya sebatas kegiatan bantuan sosial sesaat, tetapi harus diarahkan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian warga antara lain pembangunan infrastruktur lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan fasilitas umum, pendidikan, serta kebutuhan sosial lainnya.

“Kami bukan meminta sesuatu yang di luar aturan. Kami hanya meminta agar perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya sesuai amanat undang-undang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” kata Agus Toni.

Massa Bertahan, Pemerintah Diminta Ambil Peran

Dalam aksi tersebut, AMPB juga meminta Pemerintah Kota Dumai mengambil peran lebih aktif sebagai mediator antara masyarakat dan perusahaan.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menjadi fasilitator pertemuan, tetapi mampu mendorong lahirnya keputusan yang memberikan kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, massa masih berada di lokasi aksi di Simpang TPI Purnama. Situasi berlangsung dengan pengamanan aparat keamanan.

AMPB memastikan perjuangan akan terus dilakukan melalui jalur penyampaian aspirasi secara damai sampai terdapat komitmen nyata dari perusahaan terkait pelaksanaan CSR bagi masyarakat Kelurahan Purnama.

“Kami ingin pembangunan industri berjalan, tetapi masyarakat sekitar juga harus merasakan manfaat dan keadilan dari pembangunan tersebut,” tutup Agus Toni.(MBP)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *