DUMAI, Telaahnews – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) memperluas investigasi terhadap dugaan aktivitas pemotongan kapal NS 9 di Kota Dumai dengan menelusuri aspek kepemilikan kapal, proses transaksi jual beli, status kepabeanan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Khairul Direktur Investigasi IPIW menyampaikan kepada Telaahnews Kamis (30-7-2026), bahwa berdasarkan informasi awal yang diperoleh, pemilik kapal merupakan warga negara Asing, sementara seluruh pengurusan administrasi kapal di Kota Dumai diduga dilakukan melalui agen pelayaran yang berhubungan langsung dengan KSOP Kelas I Dumai dan KPPBC TMP B Dumai.
“Secara umum, kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan jasa agen pelayaran untuk mengurus dokumen kedatangan, keberangkatan, koordinasi dengan otoritas pelabuhan, serta kewajiban administrasi lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pengawasannya telah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Khairul.
IPIW juga memperoleh informasi bahwa kapal tersebut diduga telah diperjualbelikan dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar sebelum dilakukan aktivitas pemotongan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurut seorang pemerhati pelayaran yang meminta identitasnya dirahasiakan, nilai transaksi tersebut dinilai tidak lazim apabila dibandingkan dengan karakteristik kapal dan nilai ekonominya.
“Apabila informasi harga tersebut benar, maka perlu ditelusuri dasar penilaiannya. Penjualan kapal umumnya mempertimbangkan usia kapal, tonase, kondisi teknis, kandungan besi scrap, serta kewajiban hukum yang melekat. Karena itu, nilai transaksi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi,” ujarnya.
Pertanyaan atas Status Kepemilikan
IPIW juga menyoroti informasi bahwa NS 9 merupakan kapal berbendera Mali yang dikaitkan dengan Perusahaan IOT CO., LTD yang beralamat di Thailand.
Menurut IPIW, informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen resmi, antara lain:
- Siapa pemilik terdaftar (registered owner) kapal pada saat berada di perairan Dumai?
- Apakah pemilik manfaat (beneficial owner) sama dengan pemilik terdaftar?
- Bagaimana mekanisme pengalihan kepemilikan kapal tersebut?
- Apakah transaksi jual beli telah didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku?
- Siapa pihak yang bertindak sebagai pembeli akhir dan siapa yang menguasai kapal pada saat aktivitas pemotongan dilakukan?
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan kepastian hukum atas status kepemilikan kapal dan pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh kewajiban administratif maupun hukum yang timbul,” kata IPIW.
Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Negara
Selain aspek kepemilikan, IPIW juga menilai perlu dilakukan audit terhadap kemungkinan adanya potensi kehilangan penerimaan negara, apabila terdapat kewajiban administrasi, kepelabuhanan, kepabeanan, perpajakan, atau kewajiban lainnya yang seharusnya dipenuhi selama kapal berada di wilayah Indonesia.
IPIW menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara maupun pelanggaran hukum tertentu. Namun, berdasarkan rangkaian informasi yang diperoleh, terdapat dasar yang memadai untuk meminta audit dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Minta KSOP dan Bea Cukai Membuka Dokumen
Sebagai bagian dari investigasi, IPIW akan mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada KSOP Kelas I Dumai dan KPPBC TMP B Dumai guna memperoleh penjelasan mengenai:
- status administrasi kapal;
- status kepabeanan;
- dokumen kedatangan dan pengawasan;
- koordinasi antarinstansi;
- serta mekanisme pengawasan selama kapal berada di wilayah Dumai.
IPIW juga mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit administratif guna memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan NS 9 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Investigasi ini tidak bertujuan menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada pembuktian. Tujuan kami adalah memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, hal itu juga penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” tutup Direktur Investigasi IPIW. (mb)

