Komisioner KI Pusat Periode 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Gelar Pisah Sambut dan Tegaskan Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA, Telaahnews – Komisi Informasi (KI) Pusat memasuki babak baru kepemimpinan setelah tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 resmi dikukuhkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam sebuah prosesi pengambilan sumpah jabatan di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Senin (3/8).

Pengukuhan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat, yang menandai berakhirnya masa tugas Komisioner KI Pusat Periode 2022–2026 sekaligus dimulainya kepemimpinan baru untuk periode 2026–2030.

Pada hari yang sama, Komisi Informasi Pusat juga menggelar acara Pisah Sambut Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2022–2026 dan Periode 2026–2030 di Aula Sinergi Komisi Informasi Pusat. Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi para komisioner periode sebelumnya, sekaliogus penyambutan terhadap komisioner baru yang akan melanjutkan amanah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Karena itu, peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), penyelesaian sengketa informasi secara adil, serta peningkatan kualitas layanan informasi pada badan publik menjadi agenda utama yang harus terus diperkuat selama masa jabatan komisioner baru.

Adapun tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 yang resmi dikukuhkan terdiri atas:

  • Handoko Agung Saputro sebagai Ketua;
  • Hafidhah sebagai Wakil Ketua;
  • Arman Fauzi sebagai Anggota;
  • Dery Hendryan sebagai Anggota;
  • Edi Purwanto sebagai Anggota;
  • Joemarthine Chandra sebagai Anggota; dan
  • Rini Purwandari sebagai Anggota.

Momentum pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan menjadi energi baru bagi Komisi Informasi Pusat dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi, mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Komisi Informasi Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota KI Pusat Periode 2022–2026 atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas konstitusionalnya. Di saat yang sama, ucapan selamat disampaikan kepada para komisioner periode 2026–2030 yang kini mengemban amanah untuk melanjutkan penguatan budaya keterbukaan informasi di Indonesia.

Semangat kolaborasi, integritas, independensi, dan pelayanan publik diharapkan terus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas Komisi Informasi Pusat. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel, keberadaan Komisi Informasi dinilai semakin penting sebagai lembaga yang menjamin pemenuhan hak publik atas informasi sekaligus menyelesaikan sengketa informasi secara profesional dan berkeadilan.

Telaahnews menilai regenerasi kepemimpinan di Komisi Informasi Pusat merupakan momentum strategis untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kepemimpinan baru diharapkan mampu menghadirkan inovasi, mempercepat transformasi layanan informasi berbasis digital, serta meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ade I)

sumber berita dan foto : akun x @KIPusat

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *