DUMAI, Telaahnews – Sikap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai yang hingga 3 Agustus 2026 belum memberikan tanggapan atas dua surat resmi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepabeanan.
IPIW mengaku belum menerima jawaban tertulis atas surat Nomor 05/IPIW/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 mengenai permohonan konfirmasi dan klarifikasi atas penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap importasi pupuk MOP yang diangkut M/V LC (IMO 9878xxx), maupun surat Nomor 06/IPIW/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026 mengenai temuan lapangan terkait pengawasan kepabeanan importasi pupuk Triple Super Phosphate (TSP) menggunakan MV TS 26. Kedua surat tersebut diajukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, serta upaya mendorong tata kelola kepelabuhanan dan kepabeanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi IPIW, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut ada atau tidaknya balasan atas surat organisasi masyarakat sipil, melainkan menyentuh prinsip fundamental penyelenggaraan negara yang demokratis, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan kewenangan negara.
Dua surat yang disampaikan IPIW meminta konfirmasi dan klarifikasi mengenai proses pelayanan kepabeanan terhadap importasi pupuk, mulai dari penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), mekanisme pengawasan, audit trail kepabeanan, hingga status lokasi penimbunan barang impor. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap tata kelola kepelabuhanan serta kepabeanan.
Direktur Investigasi IPIW, Khairul, menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun penyimpangan prosedur. Justru melalui surat tersebut, IPIW memberikan ruang kepada KPPBC TMP B Dumai untuk menjelaskan fakta, dasar hukum, serta prosedur administrasi yang digunakan dalam setiap tindakan kepabeanan.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan masyarakat sipil. Permintaan klarifikasi merupakan mekanisme yang sehat dalam negara hukum. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, tentu penjelasan resmi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bea dan Cukai,” ujar Khairul.
Namun hingga berita ini disusun, IPIW menyatakan belum memperoleh tanggapan resmi.
Kasus Blueray Cargo Menjadi Pengingat
IPIW mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan tidak terlepas dari pengalaman berbagai perkara korupsi di sektor kepabeanan, salah satunya perkara Blueray Cargo yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas jalur hijau.
Dalam perkara tersebut, tiga pihak dari perusahaan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama. Sementara itu, proses persidangan terhadap pejabat Bea dan Cukai yang didakwa dalam perkara yang sama masih berlangsung.
Menurut IPIW, perkara tersebut menjadi pelajaran bahwa tata kelola kepabeanan merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan apabila pengawasan internal tidak berjalan beriringan dengan pengawasan masyarakat.
“Kasus Blueray Cargo menunjukkan bahwa sistem pengawasan negara memerlukan mekanisme checks and balances. Partisipasi masyarakat bukanlah bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan instrumen pencegahan agar potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak awal,” kata Khairul.
Transparansi Merupakan Kewajiban Konstitusional
IPIW menilai permohonan informasi yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan informasi publik sebagai hak setiap warga negara dan mewajibkan badan publik memberikan informasi yang berada dalam penguasaannya, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam perspektif hukum administrasi negara, memberikan jawaban atas permohonan informasi yang sah merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik.
Menurut IPIW, semakin strategis kewenangan suatu institusi dalam mengelola penerimaan negara, semakin tinggi pula standar transparansi yang seharusnya diterapkan.
PP Nomor 43 Tahun 2018 Menempatkan Masyarakat Sebagai Mitra Pencegahan Korupsi
IPIW juga mendasarkan langkahnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regulasi tersebut memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana korupsi melalui penyampaian informasi, pemberian data, saran, pendapat, hingga pelaporan kepada instansi yang berwenang.
Menurut IPIW, filosofi PP tersebut adalah bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem pengawasan nasional.
Karena itu, permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan IPIW merupakan implementasi nyata peran serta masyarakat sebagaimana diakui dalam sistem hukum nasional, bukan tindakan yang berada di luar mekanisme hukum.
Kepelabuhanan Adalah Garda Depan Perlindungan Keuangan Negara
IPIW menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola pelabuhan bukan semata-mata berkaitan dengan aktivitas bongkar muat barang.
Pelabuhan merupakan simpul utama perdagangan internasional, tempat bertemunya sistem kepelabuhanan, kepabeanan, logistik, perpajakan, karantina, serta perlindungan penerimaan negara. Setiap proses administrasi kepabeanan yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kepastian hukum, efektivitas pengawasan, serta integritas sistem logistik nasional.
Oleh sebab itu, IPIW menyatakan pengawasan masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola negara, bukan sebagai hambatan bagi pelayanan publik maupun investasi.
“Pelayanan publik yang terbuka akan memperkuat legitimasi institusi negara. Sebaliknya, minimnya transparansi berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan yang dijalankan pemerintah,” ujar Khairul.
IPIW berharap Kepala KPPBC TMP B Dumai segera memberikan tanggapan resmi atas dua surat yang telah disampaikan sehingga seluruh fakta dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Telaahnews belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala KPPBC TMP B Dumai. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak KPPBC TMP B Dumai maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini. (ai)

