AAKJ TKBM Riau Hormati Proses Hukum Insiden PT IBP, Soroti Legalitas Pemungutan Pajak Parkir

DUMAI, Telaahnews — Sekretaris Jenderal Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (AAKJ TKBM) Riau, Syahroni, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait insiden dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di lingkungan PT Inti Benua Perkasatama (IBP), Kota Dumai.

Menurut Syahroni, setiap pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut harus diproses berdasarkan hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta fakta dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Namun, AAKJ TKBM Riau menilai terdapat persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian publik, yakni awal mula perselisihan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pemungutan pajak parkir di depan pintu masuk PT IBP pada 11 Agustus 2026.

“Kami menghormati proses hukum atas dugaan kekerasan tersebut. Tetapi publik juga berhak mengetahui secara terang bagaimana rangkaian persoalan ini bermula. Informasi yang kami terima, perselisihan tersebut bermula dari persoalan pemungutan pajak parkir yang mengatasnamakan PT Pembangunan Dumai,” ujar Syahroni.

Syahroni menjelaskan, sehari setelah kejadian, yakni 12 Agustus 2026, perwakilan AAKJ TKBM Riau mendatangi dan melakukan koordinasi dengan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) untuk memastikan status orang atau kelompok yang melakukan pemungutan pajak parkir di lokasi tersebut.

Menurut Syahroni, koordinasi itu penting karena terdapat dugaan bahwa pihak yang melakukan pemungutan mengatasnamakan PT Pembangunan Dumai sebagai pengelola pajak parkir.

“Dalam koordinasi tersebut, berdasarkan keterangan Direktur PT Pembangunan Dumai yang kami terima, orang-orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut bukan petugas dan bukan pengelola pajak parkir yang ditunjuk oleh PT Pembangunan Dumai,” ungkap Syahroni.

Keterangan tersebut, menurut AAKJ TKBM Riau, justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa sebenarnya pihak yang melakukan pemungutan pajak parkir pada 11 Agustus 2026 dan atas dasar kewenangan apa mereka melakukan kegiatan tersebut.

Atas dasar itu, AAKJ TKBM Riau mendesak Direktur PT Pembangunan Dumai mengambil langkah konkret, termasuk menghentikan sementara kegiatan operasional pemungutan jasa parkir oleh pihak yang status dan kewenangannya belum jelas.

AAKJ TKBM Riau juga meminta PT Pembangunan Dumai mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak yang terbukti menggunakan atau mengatasnamakan PT Pembangunan Dumai tanpa kewenangan.

Dua Surat Jadi Pertanyaan

Lebih jauh, Syahroni mengungkapkan adanya persoalan dokumen yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka oleh PT Pembangunan Dumai.

Menurut keterangan yang diterima AAKJ TKBM Riau dari Direktur PT Pembangunan Dumai, pihaknya menerbitkan Surat Nomor 216/PD-DMI/VIII/2026 terkait pengelolaan dan petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak parkir di PT IBP.

Namun, di sisi lain, Syahroni mempertanyakan keberadaan Surat Nomor 014/PT.PD.D.Par/VIII/2026 yang disebut dalam salah satu pemberitaan media online pada 11 Agustus 2026.

“Di sinilah persoalan serius yang menurut kami perlu diklarifikasi. Kalau benar ada Surat Nomor 014/PT.PD.D.Par/VIII/2026 yang digunakan atau dijadikan dasar dalam kegiatan pemungutan pajak parkir, siapa yang menerbitkan surat tersebut, kepada siapa diberikan, dan apa dasar kewenangannya?” kata Syahroni.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan legalitas dan rantai kewenangan dalam pengelolaan serta pemungutan pajak parkir di lokasi tersebut.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai ada surat yang mengatasnamakan PT Pembangunan Dumai tetapi pihak yang disebut sebagai petugas ternyata tidak diakui sebagai petugas atau pengelola resmi oleh PT PD,” ujarnya.

AAKJ Tanyakan Aliran Uang Hasil Pemungutan

Selain legalitas petugas dan dokumen, AAKJ TKBM Riau juga mempertanyakan ke mana uang yang telah dipungut dari kegiatan parkir tersebut disetorkan.

Syahroni mengatakan, jika benar terdapat pemungutan pajak parkir dengan mengatasnamakan PT Pembangunan Dumai, maka harus dapat dijelaskan siapa yang melakukan pemungutan, berapa nilai yang telah dipungut, kepada siapa uang tersebut disetorkan, serta apakah seluruh penerimaan tersebut tercatat dalam administrasi resmi.

“Ini pertanyaan yang sangat sederhana tetapi penting: uang pajak parkir yang dipungut dengan mengatasnamakan PT Pembangunan Dumai itu sekarang ada di mana dan masuk ke rekening atau administrasi siapa?” tegasnya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut harus dijawab secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

AAKJ TKBM Riau juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi perkelahian yang terjadi, tetapi juga ditelusuri secara utuh mulai dari dasar penunjukan pengelola, legalitas petugas, dokumen penugasan, mekanisme pemungutan, hingga pertanggungjawaban penerimaan.

Syahroni menegaskan bahwa AAKJ TKBM Riau tidak bermaksud mencampuri penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan.

“Kami tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam proses hukum yang sedang berjalan. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Kami menghormati proses tersebut dan menyerahkan pembuktian kepada aparat,” katanya.

Namun, menurutnya, rangkaian peristiwa sebelum terjadinya perkelahian juga penting untuk diketahui, khususnya apabila benar perselisihan tersebut berawal dari persoalan pemungutan pajak parkir yang mengatasnamakan BUMD.

“Jangan sampai publik hanya melihat perkelahiannya, tetapi tidak mengetahui apa yang menjadi pemicu awalnya. Karena itu, persoalan pajak parkir ini juga harus terang,” ujarnya.

Syahroni menyebut AAKJ TKBM Riau hingga kini masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Direktur PT PD Dumai.

“Kami sudah berusaha menghubungi Direktur PT Pembangunan Dumai melalui panggilan WhatsApp untuk mengonfirmasi perkembangan dan sikap resmi PT PD terkait persoalan ini. Namun sampai sekarang belum mendapatkan tanggapan,” ungkapnya.

Karena itu, AAKJ TKBM Riau berencana mendatangi langsung kantor PT Pembangunan Dumai pada Senin untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada Direktur PT Pembangunan Dumai.

“Kami akan datang secara langsung. Kami ingin mendapatkan penjelasan mengenai siapa petugas yang ditunjuk, dasar penugasannya, bagaimana kedudukan Surat Nomor 216/PD-DMI/VIII/2026, bagaimana pula status Surat Nomor 014/PT.PD.D.Par/VIII/2026 yang disebut dalam pemberitaan, serta bagaimana pertanggungjawaban atas uang yang telah dipungut,” jelas Syahroni.

AAKJ TKBM Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang membuat kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana dalam persoalan pemungutan pajak parkir tersebut.

Sebaliknya, AAKJ TKBM Riau meminta PT Pembangunan Dumai, pihak pengelola PT IBP, dan pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami hanya meminta transparansi. Kalau memang seluruh kegiatan pemungutan pajak parkir tersebut resmi, tunjukkan dasar penugasannya. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan PT Pembangunan Dumai tanpa kewenangan, maka PT PD harus menjelaskan dan mengambil langkah sesuai ketentuan,” kata Syahroni.

Menurut Syahroni, transparansi tersebut penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi sekaligus menjaga kredibilitas PT Pembangunan Dumai sebagai BUMD.

“Kami hormati proses hukum atas dugaan kekerasan. Tetapi akar persoalan mengenai pajak parkir juga harus dibuka secara terang. Siapa yang memungut, atas dasar apa, menggunakan surat apa, dan ke mana uangnya disetorkan. Semua itu harus jelas. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya ditutupi yang justru berkembang hanya terkait konflik di lapangan,” pungkas Syahroni.***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *