Direktur Investigasi IPIW Khairul: Jangan Berhenti pada Klaim Legalitas Administratif, Semua Data Harus Direkonsiliasi
DUMAI, Telaahnews — Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) membuka investigasi awal terhadap rencana kedatangan MV Mount Seymour, kapal berbendera Singapura yang berdasarkan informasi awal membawa sekitar 14.000 metric ton (MT) komoditas yang disebut bahan baku pupuk jenis Borat dengan rute Kanada–Los Angeles–Surabaya–Singapura–Dumai.
Investigasi tersebut diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar mengenai status importir, identitas barang, klasifikasi HS Code, perizinan, status kepabeanan, kewajiban penerimaan negara hingga integritas proses clearance.
Direktur Investigasi IPIW, Khairul, menegaskan investigasi ini masih berada pada tahap informasi awal saat menyampaikan keterangan persnya Kamis (27-8-2026). IPIW belum menyimpulkan adanya penyelundupan, impor ilegal, pemalsuan dokumen, manipulasi HS Code, kekurangan pembayaran pungutan, kerugian negara, suap, gratifikasi maupun tindak pidana korupsi.
“Kami tidak bekerja dengan pola red flag langsung menjadi tuduhan. Prinsip kami adalah red flag, verifikasi, rekonsiliasi data, pembuktian, analisis hukum, kemudian kesimpulan,” kata Khairul.
Menurut dia, justru karena belum ada kesimpulan, seluruh pihak yang disebut dalam informasi awal harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Pertanyaan Utama: SADP atau WCI?
Salah satu fokus investigasi IPIW adalah posisi PT SADP dan PT WCI dalam transaksi 14.000 MT tersebut.
Informasi awal yang diperoleh IPIW menyebut SADP berkaitan dengan muatan sebagai shipper buyer/consignee.
Di sisi lain, penelusuran awal IPIW terhadap profil korporasi menunjukkan adanya informasi mengenai pemisahan fungsi produsen dan importir, dengan WCI disebut sebagai perusahaan importir sejak 2015.
Perbedaan informasi tersebut melahirkan pertanyaan, Siapa yang sebenarnya bertindak sebagai importer of record atas 14.000 MT muatan MV Mount Seymour?
Khairul mengatakan, status consignee, buyer dan importer of record tidak dapat serta-merta dianggap sama.
“Jawabannya tidak boleh dibangun hanya berdasarkan Bill of Lading. Harus diperiksa PIB, manifest, invoice, purchase agreement, dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya,” ujarnya.
IPIW membuka sedikitnya tiga kemungkinan.
Pertama, WCI merupakan importer of record, sedangkan SADP hanya consignee atau end user.
Kedua, SADP merupakan importer of record, sehingga legalitas dan kapasitas SADP sebagai importir harus diverifikasi.
Ketiga, SADP hanya merupakan consignee sementara pihak lain menjadi importer of record.
“Ketiga konstruksi tersebut mempunyai konsekuensi hukum dan administrasi yang berbeda. Karena itu harus dibuktikan melalui dokumen,” kata Khairul.
IPIW: Legalitas Perusahaan Tak Otomatis Membuktikan Legalitas Impor
IPIW juga mengingatkan agar persoalan tidak berhenti pada klaim bahwa perusahaan memiliki legalitas badan usaha atau perizinan umum.
Menurut Khairul, legalitas importasi harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari identitas importir, jenis barang, HS Code, lartas, perizinan, pemberitahuan pabean, nilai pabean, pembayaran pungutan hingga persetujuan pengeluaran barang.
“Perusahaan bisa saja legal secara korporasi. Tetapi kegiatan impornya tetap harus diuji satu per satu. Apakah barangnya sesuai? HS Code-nya tepat? Lartas terpenuhi? Nilai dan jumlahnya benar? Pungutannya sesuai? Status kepabeanannya jelas?”
Karena itu, IPIW meminta agar seluruh proses diuji melalui dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan administratif.
Identitas Komoditas Juga Harus Dibuktikan
Istilah borat atau komoditas yang disebut sebagai bahan tertentu menurut IPIW belum cukup untuk menentukan konsekuensi hukum dan kepabeanan.
Karakteristik barang harus dibuktikan melalui nama kimia, komposisi, kadar, bentuk, fungsi, spesifikasi teknis, Certificate of Analysis (COA) dan dokumen terkait lainnya.
Selanjutnya harus dilakukan pencocokan BARANG FISIK → COA → SPESIFIKASI → HS CODE → LARTAS → IZIN → PIB
Menurut Khairul, HS Code menjadi salah satu titik penting karena berhubungan dengan klasifikasi barang, tarif dan kemungkinan persyaratan impor tertentu.
“Kami tidak mengatakan HS Code-nya salah. Kami mengatakan HS Code tersebut harus diverifikasi terhadap barang sebenarnya,” ujarnya.
Rute Surabaya–Singapura–Dumai Jadi Perhatian
Rute kapal yang mencantumkan Surabaya dan Singapura sebelum menuju Dumai juga menjadi bagian investigasi.
IPIW menegaskan rute tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun status kepabeanan barang selama berada di Indonesia perlu diperjelas.
IPIW mempertanyakan apakah barang tersebut:
- telah dilakukan importasi di Surabaya;
- hanya transit;
- masih berada dalam pengawasan kepabeanan;
- telah menyelesaikan kewajiban pabean;
- atau memiliki status kepabeanan lain sesuai ketentuan.
Jika telah dilakukan importasi di Surabaya, IPIW mempertanyakan siapa importirnya, nomor PIB, penyelesaian pungutan dan dasar pengeluaran barang.
Jika hanya transit, perlu diketahui dokumen dan status kepabeanannya serta dasar pergerakannya menuju Dumai.
“Pertanyaan kami sederhana: apa status 14.000 MT tersebut ketika berada di Surabaya dan ketika bergerak menuju Dumai? Itu harus bisa dijelaskan melalui dokumen,” kata Khairul.
11 Red Flag yang Sedang Ditelusuri IPIW
Dalam investigasi awal, IPIW mengidentifikasi sejumlah red flag yang belum dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Di antaranya:
- Potensi perbedaan antara consignee dan importer of record;
- Posisi SADP dan WCI dalam transaksi;
- HS Code barang yang belum terverifikasi;
- Status kepabeanan barang di Surabaya;
- Status barang dalam perjalanan menuju Dumai;
- Kemungkinan adanya ketentuan lartas;
- Pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban fiskal;
- Konsistensi manifest, B/L, invoice dan PIB;
- Nilai transaksi dan nilai pabean;
- Kesesuaian kuantitas 14.000 MT dengan dokumen; dan
- Proses pemeriksaan serta pengeluaran barang.
IPIW juga menilai perlu diketahui bagaimana risk profiling dan jalur pemeriksaan terhadap importasi tersebut dilakukan.
Namun Khairul kembali menegaskan, pertanyaan mengenai jalur pemeriksaan tidak boleh diartikan sebagai tuduhan adanya intervensi.
“Kalau memang jalur yang ditetapkan sistem adalah jalur hijau, kami ingin memastikan bahwa keputusan itu lahir dari mekanisme risk management yang berlaku. Kalau jalur merah, juga harus sesuai prosedur. Yang kami awasi adalah integritas prosesnya,” katanya.
Penerimaan Negara Ikut Diburu
Selain legalitas importasi, IPIW akan menelusuri potensi kewajiban penerimaan negara.
Khairul menegaskan IPIW tidak akan menggunakan jumlah 14.000 MT sebagai dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara.
Menurutnya, setiap dugaan kekurangan penerimaan harus dihitung berdasarkan dokumen dan ketentuan fiskal yang berlaku.
Hal yang akan diperiksa antara lain:
- nilai pabean;
- tarif yang berlaku;
- Bea Masuk;
- PPN impor;
- PPh Pasal 22;
- serta pungutan lain yang relevan.
“Kalau ada selisih, harus dihitung secara resmi. Berapa yang seharusnya dibayar dan berapa yang benar-benar dibayar. Setelah itu baru dilihat penyebabnya dan konsekuensi hukumnya,” ujar Khairul.
Dengan demikian, IPIW membedakan antara kekurangan pembayaran administratif, pelanggaran kepabeanan dan kemungkinan tindak pidana.
Dari Kepabeanan ke Korupsi: IPIW Tidak Mau Gegabah
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu integritas pelabuhan, IPIW mengaku menggunakan pendekatan antikorupsi.
Namun Khairul menegaskan bahwa tidak setiap pelanggaran kepabeanan otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
IPIW membagi kemungkinan temuan ke dalam beberapa tingkat.
Pertama, ketidaksesuaian administratif.
Kedua, pelanggaran kepabeanan.
Ketiga, perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan.
Keempat, apabila ditemukan bukti kolusi atau intervensi dengan pejabat.
Kelima, apabila fakta dan bukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kami tidak akan melompat dari kesalahan administrasi langsung ke tuduhan korupsi. Unsurnya harus jelas. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, keuntungan tertentu, intervensi dan unsur pidana yang terpenuhi, barulah aspek korupsi perlu didalami,” tegas Khairul.
Risk Profiling hingga Clearance Harus Transparan
IPIW menaruh perhatian khusus terhadap sejumlah titik rawan dalam tata kelola impor, antara lain:
risk profiling, jalur pemeriksaan, verifikasi lartas, klasifikasi HS Code, nilai pabean dan clearance.
Menurut Khairul, titik-titik tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan tidak ada intervensi yang dapat merusak sistem.
IPIW juga mendorong rekonsiliasi data antara instansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, KSOP dan Pelindo, sesuai kewenangan dan ketentuan perlindungan data.
Dokumen yang Diburu IPIW
Untuk memastikan fakta, IPIW memprioritaskan penelusuran terhadap PIB, untuk mengetahui importer of record, HS Code, nilai pabean dan jumlah barang.
BC 1.1/manifest, untuk melihat data pengangkutan dan consignee.
Bill of Lading, untuk melihat hubungan shipper, buyer dan consignee.
Invoice dan purchase agreement, untuk menelusuri transaksi.
Certificate of Analysis, untuk memastikan identitas barang.
Dokumen lartas dan perizinan, untuk menguji kepatuhan impor.
Billing dan bukti pembayaran, untuk mengetahui kewajiban dan realisasi pembayaran.
Serta dokumen terkait pemeriksaan, risk management dan clearance, sepanjang dapat diperoleh sesuai ketentuan.
IPIW Minta Bea Cukai dan Kemendag Turun Memverifikasi
IPIW mendorong Bea Cukai melakukan verifikasi terhadap status MV Mount Seymour, consignee, importer of record, PIB, HS Code, kuantitas, nilai pabean, negara asal, status kepabeanan di Surabaya dan Dumai, lartas, pembayaran serta persetujuan pengeluaran barang.
Sementara kepada Kementerian Perdagangan, IPIW meminta verifikasi mengenai status importir, NIB, perizinan berusaha, API dalam rezim yang berlaku, HS Code, lartas dan persyaratan teknis lainnya.
IPIW juga meminta KSOP dan Pelindo melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing terkait data kapal, manifest dan pelayanan kepelabuhanan.
SADP dan WCI Diminta Buka Ruang Klarifikasi
IPIW menyatakan membuka ruang hak jawab bagi SADP dan WCI.
Kepada SADP, IPIW meminta penjelasan apakah perusahaan merupakan importer of record, siapa pihak importir apabila bukan, serta apa hubungan SADP dengan WCI dalam transaksi 14.000 MT tersebut.
Sementara WCI diminta menjelaskan apakah merupakan importer of record, apakah menjadi pembeli komoditas tersebut, serta alasan SADP tercantum dalam dokumen sebagai consignee apabila memang demikian.
“Kami membuka ruang klarifikasi. Kalau ada dokumen yang dapat menjelaskan seluruh pertanyaan ini, silakan disampaikan. Kami akan menempatkannya sebagai bagian dari verifikasi,” kata Khairul.
IPIW Tegaskan Posisi sebagai Watchdog
Khairul menegaskan IPIW tidak mengambil alih kewenangan aparat negara.
“IPIW bukan penyidik, bukan auditor negara dan bukan lembaga yang menetapkan kerugian negara. Kami tidak menetapkan seseorang bersalah,” ujarnya.
Menurut dia, IPIW menjalankan fungsi watchdog, pemantauan, kajian, dokumentasi, advokasi dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta pencegahan korupsi.
Kerangka partisipasi masyarakat tersebut ditempatkan IPIW dalam konteks PP Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Belum Ada Tuduhan, Tetapi Ada Pertanyaan yang Harus Dijawab
IPIW menegaskan investigasi terhadap MV Mount Seymour belum menghasilkan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Statusnya masih INFORMASI AWAL → VERIFIKASI → PEMBUKTIAN
Apabila ditemukan dokumen yang menunjukkan ketidaksesuaian material, status temuan dapat meningkat menjadi indikasi pelanggaran.
Jika kemudian ditemukan fakta yang memenuhi unsur pidana, barulah dapat dipertimbangkan sebagai dugaan tindak pidana dan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Khairul mengatakan pendekatan tersebut penting untuk menjaga investigasi tetap objektif.
“Kami tidak ingin membangun perkara dari asumsi. Kami ingin membangun fakta dari dokumen,” katanya.
“Jangan Hanya Klaim Legal, Buka Dokumennya”
IPIW menilai persoalan utama dalam investigasi ini bukan sekadar apakah perusahaan memiliki legalitas badan usaha.
Yang perlu dibuktikan adalah apakah seluruh rangkaian impor 14.000 MT tersebut telah berjalan sesuai hukum.
“Jangan hanya mengatakan perusahaan legal secara administrasi. Tunjukkan bagaimana barang itu diimpor, siapa importirnya, apa HS Code-nya, bagaimana status kepabeanannya, apakah perizinannya lengkap, berapa kewajiban negara dan bagaimana proses clearance dilakukan,” tegas Khairul.
Ia menambahkan, jika seluruh dokumen dan proses ternyata sesuai ketentuan, IPIW juga berkewajiban menyampaikan fakta tersebut.
“Kalau semuanya benar dan sesuai hukum, kami akan katakan sesuai hukum. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau ada unsur korupsi, jangan ditutup hanya dengan alasan administrasi,” ujarnya.
Follow the Document, Cargo, Money dan Decision
Untuk melanjutkan investigasi, IPIW menggunakan empat prinsip utama yaitu FOLLOW THE DOCUMENT, FOLLOW THE CARGO, FOLLOW THE MONEY serta FOLLOW THE DECISION
Dan apabila diperlukan FOLLOW THE BENEFICIAL OWNER
Menurut Khairul, prinsip tersebut digunakan untuk mengetahui bukan hanya siapa yang secara formal tercantum dalam dokumen, tetapi juga bagaimana transaksi berjalan dan siapa yang secara ekonomi memperoleh manfaat.
Pertanyaan akhirnya, kata dia, bukan sekadar siapa pemilik kapal atau siapa consignee.
“Yang harus kita pastikan adalah siapa importir sebenarnya, apa barang sebenarnya, berapa kewajiban negara, siapa yang membayar, bagaimana barang bergerak dan bagaimana keputusan kepabeanan dibuat,” katanya.
Apabila ditemukan pola ketidaksesuaian dokumen, keuntungan ekonomi, intervensi, penyalahgunaan kewenangan dan kekurangan penerimaan negara, maka menurut IPIW hal tersebut patut didalami lebih lanjut oleh instansi berwenang.
IPIW: Kami Memburu Fakta, Bukan Memburu Tersangka
Khairul menutup investigasi awal tersebut dengan penegasan bahwa IPIW tidak sedang memburu tersangka.
“Kami memburu fakta. Kalau fakta menunjukkan tidak ada masalah, katakan tidak ada masalah. Kalau ditemukan pelanggaran, biarkan mekanisme hukum bekerja. Tetapi kalau ada penyalahgunaan kewenangan dan indikasi korupsi, jangan sampai berhenti hanya karena dokumen administratif terlihat lengkap,” pungkasnya.
IPIW menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap dokumen dan informasi terkait MV Mount Seymour serta tetap membuka ruang klarifikasi bagi SADP, WCI, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, KSOP, Pelindo maupun pihak terkait lainnya.
Bagi IPIW, investigasi tersebut pada akhirnya bukan sekadar persoalan satu kapal.
Yang sedang diuji adalah seberapa kuat sistem impor Indonesia memastikan barang masuk secara legal, penerimaan negara terlindungi dan seluruh proses kepabeanan terbebas dari intervensi yang dapat merusak integritas tata kelola.
“Siapa importir sebenarnya? Apa barang sebenarnya? Berapa kewajiban negara? Dan apakah seluruh keputusan dibuat berdasarkan sistem?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban berbasis dokumen. Penutup dari khairul. (Eri)

