IPIW: Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Minimnya Keterbukaan Informasi PKM di Pelabuhan Dumai

‎DUMAI, Telaahnews – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan aktivitas ekspor Palm Kernel Meal (PKM) di Pelabuhan Pelindo I Dumai. Organisasi pemantau tata kelola kepelabuhanan itu menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan yang telah berulang sejak bertahun lalu terus menjadi sumber keresahan masyarakat yang tinggal di kawasan ring 1/2 pelabuhan.

‎Menurut IPIW, hingga kini keluhan masyarakat terkait debu PKM yang diduga mengganggu kesehatan dan lingkungan belum direspons dengan langkah pengawasan yang transparan dan terukur oleh KSOP Kelas I Dumai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, maupun Dinas Kesehatan Kota Dumai.

‎”Negara tidak boleh kalah oleh keluhan yang terus berulang. Jika sejak tahun lalu masyarakat telah menyampaikan keberatan, maka yang dipertanyakan bukan lagi masyarakatnya, melainkan efektivitas fungsi pengawasan pemerintah,” tegas Dani Direktur Advokasi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) kepada Telaahnews, Jumat (7/8/2026).

‎Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan

‎IPIW menilai persoalan yang berkembang bukan semata-mata menyangkut debu PKM, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai dampak kegiatan yang berlangsung di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

‎Hingga saat ini, kata IPIW, masyarakat belum mengetahui secara terbuka apakah telah dilakukan pengukuran kualitas udara, bagaimana hasil pemantauannya, apakah terdapat evaluasi terhadap potensi pencemaran, serta langkah mitigasi apa yang diterapkan selama proses bongkar muat berlangsung.

‎”Apabila pengawasan telah dilakukan, hasilnya seharusnya dapat diakses publik sesuai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah udara yang mereka hirup memenuhi baku mutu atau justru berpotensi membahayakan kesehatan,” ujarnya.

‎IPIW juga meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan, hasil pengujian kualitas udara, pengawasan operasional, hingga evaluasi terhadap kegiatan ekspor PKM dibuka kepada publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

‎Dugaan Korupsi Harus Diusut Jika Ada Penyimpangan

‎Selain menyoroti aspek lingkungan, IPIW menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan tata kelola apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang akuntabel.

‎Namun demikian, IPIW menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor PKM.

‎Meski begitu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas tidak menutup mata apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pemberian fasilitas yang tidak semestinya, manipulasi perizinan, ataupun bentuk penyimpangan lainnya.

‎”Setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan alat bukti, bukan asumsi. Tetapi ketika pengawasan lemah dan informasi sulit diakses, ruang spekulasi akan semakin besar. Karena itu transparansi adalah cara terbaik untuk mencegah munculnya dugaan korupsi,” kata IPIW.

‎Menurut IPIW, tata kelola pelabuhan yang baik harus dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan independen.

‎Jangan Tunggu Konflik Sosial Terjadi

‎IPIW mengingatkan bahwa keresahan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila keluhan warga terus diabaikan tanpa penyelesaian yang jelas, potensi konflik sosial di sekitar kawasan pelabuhan dapat meningkat.

‎”Jangan sampai masyarakat merasa negara tidak hadir. Ketika ruang dialog, pengawasan, dan keterbukaan informasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, penolakan masyarakat terhadap kegiatan ekspor PKM dapat semakin menguat. Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum, dialog, dan pengawasan yang transparan, bukan tindakan di luar koridor hukum,” tegasnya.

‎Desak Audit Terpadu

‎Sebagai langkah konkret, IPIW mendesak:

  1. ‎KSOP Kelas I Dumai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan bongkar muat PKM.
  2. ‎Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai segera melakukan pengukuran kualitas udara secara independen dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.
  3. ‎Dinas Kesehatan Kota Dumai melakukan kajian epidemiologis apabila terdapat indikasi gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan debu.
  4. ‎Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan kegiatan ekspor PKM.

‎IPIW menegaskan bahwa tujuan desakan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi di pelabuhan, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (ai)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *