Status Terminal Khusus Kawasan Industri Dumai Pasca MOU KSOP–PT KID: Antara Kepastian Hukum, Persaingan Usaha, dan Kepentingan Ekonomi Daerah

Oleh: Indonesian Port Integrity Watch (IPIW)

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Kawasan Industri Dumai (PT KID) dengan KSOP Kelas I Dumai pada 18 Juni 2026 memunculkan berbagai pertanyaan dari organisasi masyarakat sipil mengenai arah tata kelola kepelabuhanan di Kota Dumai. Perhatian tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan kerja sama kedua pihak, tetapi menyentuh aspek hukum administrasi negara, hukum kepelabuhanan, persaingan usaha, optimalisasi penerimaan negara, hingga dampaknya terhadap perekonomian daerah.

Hingga lebih dari satu bulan setelah organisasi masyarakat sipil menyampaikan permohonan informasi, konfirmasi, dan klarifikasi kepada KSOP Kelas I Dumai, belum terdapat penjelasan resmi yang secara komprehensif menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Kondisi ini memunculkan ruang spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui keterbukaan informasi publik.

Pertama, apakah badan hukum lain dapat menggunakan Terminal Khusus PT KID?

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah badan usaha yang tidak memiliki hubungan hukum sebagaimana diatur dalam kerja sama atau izin Terminal Khusus (Tersus) PT KID dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk kegiatan ekspor maupun impor.

Dalam rezim hukum kepelabuhanan Indonesia, Terminal Khusus pada prinsipnya dibangun untuk menunjang kegiatan pokok pemegang izin dan bukan untuk memberikan pelayanan kepelabuhanan secara umum sebagaimana pelabuhan yang diusahakan. Apabila fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain, maka penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai perizinan, pengawasan, dan kewajiban pembayaran penerimaan negara.

Karena itu, pertanyaan masyarakat sipil bukanlah apakah penggunaan tersebut diperbolehkan atau tidak, melainkan apakah penggunaan tersebut telah sesuai dengan izin yang dimiliki PT KID dan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, siapa yang menikmati manfaat ekonomi kegiatan impor?

Isu berikutnya menyangkut manfaat ekonomi.

Apabila kegiatan impor dalam jumlah besar dilakukan melalui Terminal Khusus PT KID, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana aktivitas tersebut memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian Dumai dan Provinsi Riau.

Indikator yang patut dievaluasi antara lain:

  • peningkatan kesempatan kerja bagi perusahaan lokal;
  • keterlibatan perusahaan bongkar muat daerah;
  • peningkatan jasa kepelabuhanan yang dikelola BUMN;
  • peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  • peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Sebaliknya, apabila sebagian besar rantai jasa pelabuhan hanya dikerjakan oleh entitas yang masih berada dalam satu kelompok usaha, maka manfaat ekonomi yang tercipta berpotensi menjadi sangat terbatas bagi pelaku usaha lainnya.

Dalam perspektif ekonomi regional, semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh kesempatan berpartisipasi, semakin besar pula efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketiga, bagaimana posisi Pelindo Regional I Dumai?

Persoalan lain yang mengemuka adalah posisi PT Pelindo Regional I Dumai sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pada dasarnya memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan jasa kepelabuhanan.

Muncul pertanyaan publik apakah terdapat ruang yang cukup bagi Pelindo untuk menjalankan fungsi kepelabuhan pada aktivitas tersebut, atau justru seluruh rantai layanan lebih banyak dilakukan oleh entitas tertentu.

Pertanyaan ini penting karena menyangkut dua kepentingan sekaligus:

  • optimalisasi pendapatan BUMN; dan
  • optimalisasi pelayanan kepelabuhanan nasional.

Apabila terdapat ruang hukum bagi keterlibatan Pelindo namun tidak dimanfaatkan, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha.

Keempat, apakah terdapat potensi kehilangan PNBP?

Salah satu isu yang juga disorot organisasi masyarakat sipil adalah kemungkinan berkurangnya potensi PNBP apabila aktivitas tertentu tidak melalui mekanisme pelayanan kepelabuhanan yang semestinya.

Sebagai ilustrasi, masyarakat sipil menyoroti dua kegiatan impor pupuk MOP masing-masing sekitar 33.000 MT dan 20.000 MT yang dibongkar melalui Terminal Khusus PT KID.

Pertanyaan hukumnya bukan sekadar mengenai lokasi pembongkaran barang, melainkan apakah seluruh kewajiban penerimaan negara telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk seluruh jenis pungutan yang menjadi hak negara apabila memang memenuhi unsur yang diwajibkan oleh regulasi.

Apabila seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan perlakuan yang berdampak terhadap penerimaan negara, maka kondisi tersebut perlu dievaluasi melalui mekanisme pengawasan pemerintah.

Kelima, persaingan usaha dan akses ekonomi

Sorotan berikutnya berkaitan dengan struktur pelaku usaha yang terlibat.

Organisasi masyarakat sipil menilai bahwa beberapa jasa yang beroperasi di kawasan tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dalam jaringan usaha yang sama, antara lain:

  • perusahaan bongkar muat;
  • perusahaan jasa pemanduan;
  • perusahaan jasa penundaan kapal.

Apabila benar sebagian besar rantai jasa tersebut berada dalam kelompok usaha yang sama, pertanyaan yang muncul bukan mengenai legalitas kepemilikan perusahaan, melainkan apakah struktur tersebut menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat.

Dalam perspektif hukum persaingan usaha, integrasi vertikal pada dasarnya bukan merupakan tindakan yang dilarang. Namun apabila praktik tersebut menimbulkan hambatan masuk (barrier to entry), diskriminasi terhadap pelaku usaha lain, atau mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek pengawasan sesuai ketentuan hukum persaingan usaha.

Karena itu, isu yang perlu dijawab bukan siapa pemilik perusahaan, melainkan apakah mekanisme bisnis yang berlangsung tetap memberikan kesempatan yang setara kepada pelaku usaha lain sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Peran KSOP Kelas I Dumai

Sebagai penyelenggara fungsi keselamatan, keamanan pelayaran, dan pengawasan kepelabuhanan, KSOP Kelas I Dumai memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Peran tersebut meliputi:

  • memastikan penggunaan Terminal Khusus sesuai izin dan peruntukannya;
  • melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas bongkar muat;
  • memastikan seluruh kewajiban negara dipenuhi;
  • menjaga agar pelayanan kepelabuhanan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pelaku usaha;
  • memberikan pelayanan informasi publik secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transparansi menjadi sangat penting agar ruang spekulasi dapat diakhiri melalui penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dampak terhadap ekonomi Dumai dan Riau

Apabila secara hukum terdapat ruang yang lebih luas bagi keterlibatan PT Pelindo Regional I Dumai serta perusahaan-perusahaan bongkar muat lokal, maka manfaat ekonomi yang berpotensi diperoleh tidak hanya berupa peningkatan pendapatan BUMN dan PNBP.

Dampak lainnya dapat berupa:

  • meningkatnya kesempatan kerja;
  • bertambahnya aktivitas perusahaan jasa kepelabuhanan lokal;
  • meningkatnya perputaran ekonomi di Dumai;
  • bertambahnya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau;
  • terciptanya iklim usaha yang lebih kompetitif dan inklusif.

Sebaliknya, apabila aktivitas ekonomi hanya terkonsentrasi pada jaringan usaha tertentu tanpa ruang kompetisi yang memadai, maka manfaat ekonomi yang diterima daerah berpotensi menjadi lebih terbatas dibandingkan potensi yang sebenarnya dapat dicapai.

Perdebatan mengenai status Terminal Khusus PT KID pada dasarnya bukan sekadar persoalan lokasi bongkar muat atau kerja sama kelembagaan. Isu ini menyangkut kepastian hukum, tata kelola pelabuhan, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, optimalisasi penerimaan negara, perlindungan persaingan usaha yang sehat, serta pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Oleh karena itu, jawaban resmi dari KSOP Kelas I Dumai terhadap permohonan informasi yang telah diajukan masyarakat sipil menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik. Keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum administrasi negara, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi tata kelola pelabuhan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *