Jangan Jadikan Dumai Sekadar Pintu Ekspor, Sementara Polusi, Kerusakan Infrastruktur dan Beban Sosial Ditinggalkan di Daerah
DUMAI, Telaahnews — Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menyatakan dukungan terhadap langkah konstitusional yang akan dilakukan Aliansi Masyarakat Ring Setengah, yang terdiri dari masyarakat Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Bagi IPIW, penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat sekaligus bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas ekonomi yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Aksi tersebut tidak seharusnya semata-mata dipandang sebagai penolakan terhadap kegiatan pelabuhan maupun aktivitas ekspor-impor.
Lebih jauh dari itu, aksi masyarakat harus dibaca sebagai akumulasi kegelisahan terhadap ketimpangan antara manfaat ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas industri dan pelabuhan dengan beban sosial, lingkungan dan infrastruktur yang harus ditanggung masyarakat Dumai.
Dumai Menjadi Pintu Ekspor, Tetapi Jangan Sampai Menjadi Halaman Belakang Industri
Dumai memiliki posisi strategis dalam rantai perdagangan nasional.
Pelabuhan, kawasan industri, jalan nasional, jalan provinsi dan jaringan logistik di Dumai menjadi bagian penting dari pergerakan komoditas, termasuk kelapa sawit dan berbagai produk turunannya.
Aktivitas tersebut tentu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Namun IPIW mengajukan pertanyaan sederhana Ketika nilai ekonomi bergerak keluar dari Dumai, berapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat Dumai?
Dan pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting, Berapa besar biaya sosial, lingkungan dan infrastruktur yang harus ditanggung Dumai akibat aktivitas ekonomi tersebut?
Masyarakat Dumai tidak boleh hanya menjadi penonton aktivitas ekspor-impor, sementara debu, kebisingan, kepadatan kendaraan berat, tekanan terhadap jalan, risiko pencemaran, gangguan terhadap lingkungan pesisir dan laut serta berbagai dampak terhadap permukiman justru menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.
Dalam perspektif ekonomi publik, keadaan seperti ini merupakan persoalan eksternalitas negatif.
Keuntungan kegiatan ekonomi dapat dinikmati oleh pelaku usaha dan perekonomian nasional, tetapi sebagian biaya yang ditimbulkan justru dialihkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Jika hal tersebut terjadi tanpa mekanisme kompensasi dan distribusi manfaat yang proporsional, maka negara harus melakukan koreksi.
Ketika Jalan Rusak, Mengapa APBD yang Harus Menanggung?
IPIW melihat persoalan infrastruktur Dumai tidak boleh dipisahkan dari aktivitas ekonomi dan mobilitas industri.
Tekanan terhadap ruas seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Lintas Dumai–Rohil harus dikaji secara objektif berdasarkan volume kendaraan, jenis kendaraan, tonase, frekuensi mobilisasi dan pola distribusi barang.
IPIW tidak sedang menyimpulkan bahwa seluruh kerusakan jalan tersebut semata-mata disebabkan oleh aktivitas industri sawit.
Namun apabila berdasarkan data dan kajian teknis terdapat hubungan signifikan antara mobilisasi kendaraan industri dengan percepatan kerusakan infrastruktur, maka konsekuensinya tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada APBD.
Jangan sampai keuntungan dihitung secara nasional, tetapi kerusakan dihitung secara lokal.
Perusahaan memperoleh keuntungan. Negara memperoleh penerimaan. Aktivitas perdagangan meningkat.
Tetapi ketika jalan rusak dan masyarakat terdampak, pemerintah daerah yang harus mencari ruang fiskal untuk memperbaikinya.
Jika pola seperti ini terbukti terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan teknis jalan. Ini adalah persoalan keadilan fiskal.
APBD Dumai Jangan Dijadikan Bantalan Eksternalitas Industri Nasional
IPIW berpandangan bahwa Pemerintah Kota Dumai tidak boleh dibiarkan menjadi semacam “bantalan fiskal” atas aktivitas ekonomi yang manfaatnya berskala nasional.
Jika suatu kegiatan ekonomi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan perdagangan nasional, maka biaya eksternalitas yang ditimbulkannya juga harus diperhitungkan dalam desain kebijakan fiskal.
Inilah prinsip sederhana fair burden sharing, manfaat dibagi, beban juga harus dibagi.
Tidak adil apabila manfaat ekonomi bersifat nasional, sementara biaya sosial dan lingkungan ditanggung secara lokal.
Dumai membutuhkan kehadiran negara bukan hanya ketika pelabuhan ramai, kapal datang, barang diekspor dan penerimaan negara meningkat.
Negara harus hadir ketika masyarakat terdampak, jalan rusak, lingkungan tertekan dan APBD terbebani.
Pungutan Ekspor Sawit: Pertanyaannya Bukan Sekadar “Masuk atau Tidak Masuk APBD”
IPIW menyadari bahwa konstruksi kebijakan fiskal nasional telah mengenal mekanisme Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit).
PP Nomor 38 Tahun 2023 mengatur DBH Sawit sebagai bagian dari Transfer ke Daerah yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan/atau produk turunannya.
Lebih penting lagi, kebijakan tersebut memiliki keterkaitan dengan upaya mengatasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan aktivitas ekonomi perkebunan sawit, termasuk dukungan terhadap infrastruktur, khususnya jalan.
Pemerintah juga telah menerbitkan Permenkeu Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Karena itu, IPIW tidak ingin membangun opini berdasarkan premis yang keliru bahwa seluruh pungutan ekspor sawit “hilang” dan sama sekali tidak kembali kepada daerah.
Justru karena telah tersedia instrumen DBH Sawit, maka pertanyaan publik menjadi semakin relevan. Apakah formula, besaran, penerima dan penggunaan DBH Sawit telah benar-benar sebanding dengan beban eksternalitas yang ditanggung Kota Dumai?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab pemerintah secara terbuka. Bukan dengan narasi. Bukan dengan seremonial. Tetapi dengan data.
Dumai Tidak Meminta Belas Kasihan
Dumai tidak sedang meminta belas kasihan pemerintah pusat. Dumai memiliki posisi strategis dalam sistem ekonomi nasional.
Pelabuhan dan kawasan industri Dumai menjadi bagian dari rantai perdagangan, logistik, ekspor, impor, hilirisasi dan industri nasional.
Maka masyarakat Dumai berhak mendapatkan manfaat pembangunan yang sebanding dengan posisi strategis tersebut.
Yang dibutuhkan bukan sekadar CSR perusahaan. Bukan sekadar bantuan sesaat.
Bukan pula sekadar proyek pembangunan yang tidak menyentuh akar persoalan. Yang dibutuhkan adalah keadilan struktural. Keadilan dalam distribusi fiskal.
Keadilan dalam pembangunan infrastruktur. Keadilan dalam perlindungan lingkungan.
Keadilan dalam pengelolaan pelabuhan. Dan keadilan dalam menentukan siapa yang harus menanggung biaya dari aktivitas ekonomi.
IPIW Mendesak Pemerintah Menghitung “Biaya Dumai”
IPIW mendorong pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Dumai melakukan kajian komprehensif mengenai eksternalitas ekonomi dan lingkungan aktivitas industri sawit serta kegiatan logistik di Dumai.
Kajian tersebut setidaknya harus menghitung:
- volume ekspor dan impor produk sawit melalui Dumai;
- nilai ekonomi dan penerimaan negara yang berkaitan dengan aktivitas tersebut;
- volume serta frekuensi kendaraan angkutan industri;
- beban tonase kendaraan terhadap jaringan jalan;
- biaya pemeliharaan dan rehabilitasi jalan;
- dampak terhadap kualitas udara;
- dampak terhadap lingkungan pesisir dan laut;
- dampak terhadap permukiman masyarakat;
- biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat;
- besaran DBH Sawit yang diterima daerah;
- penggunaan DBH Sawit;
- serta kesesuaian antara penerimaan fiskal dan kebutuhan nyata Kota Dumai.
IPIW menyebutnya sebagai “Dumai Externality Audit.” Audit tersebut penting agar perdebatan tidak berhenti pada opini.
Biarkan data berbicara. Jika ternyata manfaat yang diterima Dumai sebanding dengan bebannya, maka publik harus menerima penjelasan tersebut.
Namun jika ditemukan kesenjangan yang signifikan, pemerintah pusat wajib melakukan koreksi kebijakan.
Apakah Ini Penjajahan Ekonomi Modern?
Pertanyaan masyarakat mengenai apakah kondisi tersebut merupakan bentuk “penjajahan ekonomi modern terhadap daerah” tidak boleh dijawab secara emosional.
IPIW memandang istilah tersebut sebagai bentuk kritik sosial terhadap kemungkinan adanya ketimpangan relasi ekonomi antara pusat dan daerah.
IPIW tidak menjadikannya sebagai kesimpulan hukum. Sebab kesimpulan hukum harus dibangun berdasarkan data, audit, kajian lingkungan, pemeriksaan fiskal dan fakta objektif. Namun satu hal harus ditegaskan:
“Jika suatu daerah terus-menerus menanggung beban sosial dan ekologis dari kegiatan ekonomi berskala nasional, sementara manfaat fiskal dan pembangunan yang diterima tidak sebanding, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengevaluasi keadaan tersebut”.
Jangan sampai ketimpangan dianggap sebagai sesuatu yang normal hanya karena telah berlangsung bertahun-tahun.
Pemerintah Pusat Jangan Hanya Hadir Saat Dumai Menghasilkan Penerimaan
IPIW meminta pemerintah pusat hadir secara nyata di Dumai. Negara harus hadir ketika:
- pelabuhan menghasilkan aktivitas ekonomi;
- komoditas menghasilkan devisa;
- industri menghasilkan penerimaan;
tetapi juga harus hadir ketika:
- jalan rusak;
- lingkungan tertekan;
- masyarakat terdampak;
- dan APBD harus mengeluarkan biaya.
Karena itu, IPIW mendorong enam langkah konkret:
Pertama, pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi manfaat fiskal dari aktivitas sawit dan kegiatan logistik yang berkaitan dengan Dumai.
Kedua, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Dumai membuka data DBH Sawit beserta penggunaannya kepada publik.
Ketiga, dilakukan audit independen terhadap hubungan antara aktivitas kendaraan industri dengan kerusakan infrastruktur jalan.
Keempat, dilakukan kajian lingkungan kumulatif terhadap aktivitas industri dan pelabuhan di Dumai.
Kelima, setiap perusahaan yang menikmati manfaat ekonomi dari kawasan pelabuhan dan industri harus memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan serta tanggung jawab sosial secara transparan dan terukur.
Keenam, masyarakat Ring Setengah harus dilibatkan sebagai subjek dalam penyelesaian persoalan, bukan hanya menjadi objek kebijakan. IPIW Tidak Menolak Investasi. IPIW Menolak Ketidakadilan
IPIW menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Dumai bukan berarti menolak investasi. Bukan berarti menolak pelabuhan. Bukan berarti menolak ekspor-impor. Dan bukan berarti menolak industri kelapa sawit.
Yang dipersoalkan adalah ketika pertumbuhan ekonomi tidak disertai distribusi manfaat dan pembagian beban yang adil.
Dumai tidak membutuhkan ekonomi yang berhenti. Dumai membutuhkan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Pelabuhan boleh ramai. Ekspor boleh meningkat. Industri boleh berkembang. Tetapi masyarakat tidak boleh menjadi korban dari pertumbuhan tersebut.
Negara Harus Memilih Keadilan
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya persoalan BUP Pelindo Regional Dumai. Bukan hanya persoalan pemerintah vertikal. Dan bukan pula semata-mata persoalan Pemerintah Kota Dumai.
Ini adalah persoalan mengenai bagaimana negara memperlakukan daerah yang menjadi bagian penting dari mesin perekonomian nasional.
Jika Dumai menjadi salah satu pintu utama perdagangan nasional, maka Dumai juga harus memperoleh manfaat pembangunan yang sebanding.
Jangan sampai Dumai menjadi pintu ekspor ketika negara membutuhkan penerimaan, tetapi menjadi halaman belakang ketika masyarakat membutuhkan keadilan.
IPIW percaya bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang hanya mampu menarik penerimaan dari daerah.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan setiap daerah yang menopang perekonomian nasional mendapatkan perlindungan, manfaat dan keadilan.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah pusat berlaku adil kepada masyarakat Dumai, Pemerintah Kota Dumai dan APBD Dumai.
Bukan dengan belas kasihan. Bukan dengan janji. Tetapi dengan kebijakan fiskal yang proporsional, transparan, terukur dan berkeadilan.
Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) Mengawal pelabuhan, menjaga integritas, memperjuangkan keadilan publik.

