AAKJ TKBM Riau Pertanyakan Kewenangan PT Pembangunan Dumai Pungut “Pajak Parkir” di PT Intibenua

Surat BUMD Dinilai Belum Menjelaskan Dasar Kewenangan, Status Wajib Pajak hingga Aliran Penerimaan: “Kalau Pajak, Dasar Hukumnya Harus Jelas”

DUMAI, Telaahnews — Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM Riau) mempertanyakan dasar kewenangan PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dalam pengelolaan dan pemungutan “pajak parkir” di lingkungan PT Intibenua Perkasatama.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah beredar surat PT Pembangunan Dumai (Perseroda) Nomor 216/PD-DMI/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, perihal “Pemberitahuan Pengelola dan Petugas Parkir”, yang ditujukan kepada Pimpinan PT Intibenua Perkasatama.

Dalam surat itu, PT Pembangunan Dumai menyampaikan pemberitahuan mengenai penugasan 1 orang Pengelola Parkir dan 2 orang Petugas Parkir untuk melaksanakan pengelolaan parkir di lingkungan PT Intibenua Perkasatama.

Surat tersebut juga menyebut petugas bertugas melakukan pelayanan parkir, penataan kendaraan serta “pemungutan pajak parkir sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.”

Bagi AAKJ TKBM Riau, justru frasa “pemungutan pajak parkir” tersebut yang perlu mendapat penjelasan hukum secara terbuka.

Bukan Sekadar Istilah, tetapi Soal Dasar Kewenangan. AAKJ TKBM Riau menilai persoalan ini tidak dapat dilihat hanya sebagai kegiatan operasional parkir.

Sebab, sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), nomenklatur pajak parkir telah masuk dalam rezim Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.

Di tingkat Kota Dumai, Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menjadi dasar pengaturan pajak daerah, termasuk PBJT. Perda tersebut berlaku sejak 30 Januari 2024.

Kemudian, Pemerintah Kota Dumai menerbitkan Perwali Nomor 54 Tahun 2024 mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan PBJT, termasuk Jasa Parkir.

Perwali tersebut berlaku sejak 23 Desember 2024 dan secara tegas mencabut Perwali Kota Dumai Nomor 61 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir.

“Karena itu, kami mempertanyakan mengapa dalam surat tertanggal 10 Agustus 2026 masih digunakan istilah pemungutan pajak parkir. Apakah yang dimaksud sebenarnya pemungutan pembayaran jasa parkir atau pemungutan PBJT atas Jasa Parkir?” ujar AAKJ TKBM Riau dalam pandangan hukumnya.

Menurut AAKJ, dua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan. BUMD Boleh Mengelola Parkir, Tetapi Apakah Berwenang Memungut Pajak?

AAKJ TKBM Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa PT Pembangunan Dumai telah melakukan pelanggaran.

Namun, menurut AAKJ, terdapat perbedaan mendasar antara, mengelola jasa parkir dan melakukan pemungutan pajak daerah.

Status sebagai BUMD, menurut AAKJ, tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan publik untuk memungut pajak daerah.

Karena itu, harus dijelaskan dalam kapasitas apa PT Pembangunan Dumai menjalankan kegiatan tersebut. Apakah sebagai:

  • penyedia jasa parkir;
  • penyelenggara tempat parkir;
  • operator/pengelola parkir;
  • Wajib PBJT;
  • atau pihak yang mendapatkan penugasan tertentu dari Pemerintah Kota Dumai?

“Kalau PT Pembangunan Dumai hanya sebagai operator parkir, siapa Wajib PBJT-nya? Kalau PT Pembangunan Dumai merupakan penyedia jasa parkir, mana dasar hubungan hukumnya dengan PT Intibenua? Dan kalau mengaku memungut pajak atas nama pemerintah daerah, mana dasar penunjukan atau kewenangannya?” tegas AAKJ. Siapa Wajib Pajaknya?

Persoalan berikutnya adalah mengenai status Wajib PBJT.

Dalam dokumen hukum Kota Dumai, subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, sedangkan Wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Untuk PBJT Jasa Parkir, dasar pengenaannya berkaitan dengan jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan.

Karena itu, AAKJ mempertanyakan Siapa Wajib PBJT atas Jasa Parkir di lingkungan PT Intibenua Perkasatama?

Apakah:

PT Intibenua Perkasatama?

PT Pembangunan Dumai?

Atau pihak lain?

“Ini bukan pertanyaan administratif biasa. Status Wajib Pajak menentukan siapa yang mempunyai kewajiban menghitung, membayar dan melaporkan pajak daerah,” kata AAKJ. Parkir Karyawan Sendiri atau Dibuka untuk Umum?

AAKJ juga meminta agar status objek parkir tersebut diperjelas. Apakah fasilitas parkir di PT Intibenua Perkasatama:

  • hanya digunakan karyawan;
  • digunakan tamu dan vendor;
  • digunakan kontraktor;
  • atau dibuka untuk masyarakat umum dan dikenakan pembayaran?

Hal tersebut penting untuk menentukan apakah objek tersebut memang merupakan objek PBJT Jasa Parkir atau terdapat pengecualian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menurut AAKJ, status objek parkir harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan pemungutan yang disebut sebagai pajak.

Pertanyaan Besar, Uang Parkir Masuk ke Mana?

AAKJ TKBM Riau juga menyoroti aspek penerimaan. Jika benar terdapat pemungutan dari pengguna parkir, harus ada kejelasan mengenai:

1. Berapa tarif parkir?

2. Siapa yang menerima uang?

3. Apakah pembayaran menggunakan karcis atau sistem elektronik?

4. Ke rekening siapa penerimaan disetorkan?

5. Berapa bagian yang menjadi pendapatan pengelola?

6. Berapa PBJT yang terutang?

7. Berapa yang disetorkan kepada Pemerintah Kota Dumai?

8. Apakah seluruh transaksi dilaporkan kepada Bapenda?

9. Berapa NPWPD objek tersebut?

10. Apakah terdapat rekonsiliasi antara jumlah kendaraan, transaksi, penerimaan dan setoran pajak?

Menurut AAKJ, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi under-reporting maupun kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD Jangan Sampai Hanya Berhenti di Atas Kertas. AAKJ TKBM Riau mengingatkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah Kota Dumai.

Bahkan dalam dokumen APBD Kota Dumai yang tersedia, terdapat pos PBJT Jasa Parkir, sehingga pengelolaannya berkaitan langsung dengan penerimaan daerah. 

Karena itu, setiap transaksi parkir yang menjadi objek PBJT harus dapat ditelusuri secara jelas: kendaraan → transaksi → penerimaan → penghitungan PBJT → pembayaran → pelaporan → PAD.

“Kalau ada pembayaran dari masyarakat tetapi tidak jelas siapa yang menerima, berapa yang disetor, dan bagaimana pelaporannya, tentu harus dipertanyakan. Bukan berarti kami menuduh ada kebocoran, tetapi justru karena belum ada data maka harus dilakukan verifikasi,” ujar AAKJ.

AAKJ Desak Bapenda Buka Data

AAKJ TKBM Riau meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai memberikan penjelasan publik mengenai objek parkir tersebut.

Sedikitnya AAKJ meminta Bapenda menjelaskan:

  1. apakah objek parkir PT Intibenua telah terdaftar;
  2. siapa Wajib PBJT-nya;
  3. berapa NPWPD-nya;
  4. berapa potensi PBJT;
  5. berapa PBJT yang telah disetorkan;
  6. apakah PT Pembangunan Dumai terdaftar sebagai Wajib PBJT;
  7. apakah terdapat kerja sama pengelolaan parkir;
  8. apakah Bapenda mengetahui adanya penugasan tiga personel tersebut;
  9. bagaimana mekanisme pelaporan;
  10. dan berapa kontribusinya terhadap PAD Kota Dumai.

AAKJ: Jangan Ada “Kewenangan Abu-Abu”

AAKJ TKBM Riau menegaskan bahwa kritik tersebut tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha PT Pembangunan Dumai maupun PT Intibenua Perkasatama.

Sebaliknya, AAKJ meminta agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pungutan masyarakat dan pajak daerah memiliki dasar hukum yang terang.

“Prinsipnya sederhana. Kalau itu tarif jasa parkir, katakan sebagai tarif jasa parkir. Kalau itu PBJT, harus jelas siapa Wajib Pajaknya, dasar pengenaannya, mekanisme pemungutannya dan penyetorannya. Jangan sampai masyarakat tidak bisa membedakan mana uang jasa parkir dan mana pajak daerah,” tegas AAKJ.

Perwali Dumai Nomor 54 Tahun 2024 sendiri mengatur cukup luas mengenai pemungutan dan pengelolaan PBJT, termasuk pendaftaran dan pendataan, penetapan, penagihan, pemeriksaan, pengawasan dan penertiban.

AAKJ: Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Potensi Kebocoran PAD

Atas persoalan tersebut, AAKJ TKBM Riau mendorong:

Pertama, PT Pembangunan Dumai membuka dasar hukum dan dasar kerja sama pengelolaan parkir dengan PT Intibenua.

Kedua, PT Intibenua menjelaskan status pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan perusahaannya.

Ketiga, Bapenda Kota Dumai melakukan verifikasi terhadap status Wajib PBJT dan objek PBJT Jasa Parkir tersebut.

Keempat, Inspektorat Kota Dumai melakukan pengawasan apabila terdapat indikasi persoalan tata kelola penerimaan daerah.

Kelima, DPRD Kota Dumai menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak terdapat potensi penerimaan daerah yang tidak tercatat atau tidak disetorkan secara optimal.

“Kalau Pajak, Dasar Hukumnya Harus Jelas

AAKJ TKBM Riau menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal tiga orang petugas parkir.

“Yang kami persoalkan adalah kewenangan publik, pajak daerah, penerimaan masyarakat dan PAD Kota Dumai. Karena itu semuanya harus terang.”

“Kalau pajak, dasar hukumnya harus jelas. Kalau mengelola, dasar kontraknya harus jelas. Kalau memungut uang masyarakat, penerimanya harus jelas. Kalau menjadi hak daerah, setorannya harus jelas.”

AAKJ menilai transparansi dokumen kerja sama, status Wajib PBJT, NPWPD, mekanisme pemungutan, rekening penerimaan, laporan transaksi dan bukti penyetoran merupakan langkah minimum untuk memastikan pengelolaan parkir tersebut berjalan sesuai prinsip legalitas, kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan dan akuntabilitas.

AAKJ TKBM Riau menegaskan belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau kebocoran PAD. Namun, berdasarkan surat PT Pembangunan Dumai yang tersedia, terdapat sejumlah pertanyaan hukum dan administratif yang menurut AAKJ layak dijawab secara terbuka oleh PT Pembangunan Dumai, PT Intibenua Perkasatama dan Pemerintah Kota Dumai. ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *