‎Surat Perseroda yang Diterima PT IBP Hanya Cantumkan Dua Nama, Siapa Tim Pemungut Parkir yang Disebut dalam Kasus Pengeroyokan?



‎Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau Soroti Perbedaan Nama Personel dan Legalitas Penugasan di Lapangan

‎DUMAI, Telaahnews – Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Riau menyoroti adanya perbedaan antara nama personel yang tercantum dalam surat resmi PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dengan nama-nama yang disebut sebagai tim pemungutan pajak parkir dalam pemberitaan terkait dugaan pengeroyokan di kawasan PT Intibenua Perkasatama (IBP), Kota Dumai, Selasa (11/8/2026).

‎Sorotan tersebut muncul setelah Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau memperoleh dokumen Surat PT Pembangunan Dumai (Perseroda) Nomor 216/PD-DMI/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Intibenua Perkasatama.

‎Dalam surat tersebut, Perseroda secara tertulis memberitahukan adanya personel yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemungutan pajak parkir di lingkungan PT IBP.

‎Namun, surat tersebut hanya mencantumkan dua personel, yakni AS sebagai Pengelola Parkir dan WS sebagai Petugas Parkir.

‎Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa personel yang tercantum merupakan petugas resmi yang ditugaskan oleh BUMD PT Pembangunan Dumai (Perseroda) untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

‎Persoalan kemudian muncul setelah terjadi dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama As pada Selasa (11/8/2026).

‎Dalam pemberitaan sebelumnya, As disebut sebagai pengurus lapangan tim pemungutan pajak parkir. Ia disebut berada bersama BG, IP dan Ad saat menjalankan aktivitas pemungutan di kawasan PT IBP.

‎Nama Berbeda dalam Dokumen dan Pemberitaan

‎Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau mempertanyakan dasar kewenangan As ldan tiga orang lainnya jika memang mereka melakukan aktivitas pemungutan dengan mengatasnamakan PT Pembangunan Dumai (Perseroda).

‎Pasalnya, nama As, BG, IP dan Ad tidak tercantum dalam Surat Nomor 216/PD-DMI/VIII/2026 yang diperoleh dari PT IBP.

‎Tidak hanya itu, dalam pemberitaan mengenai dugaan pengeroyokan juga disebut adanya Surat Nomor 014/PT.PD.D.Par/VIII/2026 yang disebut sebagai surat tugas pengelolaan dan pajak parkir di area PT IBP.

‎Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau dari pihak PT IBP, perusahaan hanya mengetahui dan menerima Surat Nomor 216/PD-DMI/VIII/2026.

‎PT IBP, menurut informasi tersebut, tidak mengetahui adanya surat lain dari PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dengan Nomor 014 sebagaimana disebut dalam pemberitaan.

‎Perbedaan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari manajemen PT Pembangunan Dumai (Perseroda), khususnya mengenai siapa sebenarnya personel yang diberikan kewenangan melakukan aktivitas pemungutan di kawasan PT IBP pada 11 Agustus 2026.

‎Surat 216 Tegaskan Mekanisme Perubahan Personel

‎Aliansi juga menyoroti isi Surat Nomor 216/PD-DMI/VIII/2026. Dalam surat tersebut, Perseroda tidak hanya mencantumkan identitas personel, tetapi juga menjelaskan mekanisme apabila terjadi perubahan personel.

‎Dokumen itu menyebutkan bahwa apabila terdapat perubahan personel, BUMD PT Pembangunan Dumai (Perseroda) akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PT IBP.

‎Hal tersebut menjadi penting karena dugaan pengeroyokan terjadi sehari setelah surat tersebut diterbitkan, sementara nama korban dan sejumlah orang yang disebut sebagai tim pemungutan berbeda dengan dua nama yang tercantum dalam surat resmi tersebut.

‎“Pertanyaannya sederhana, kalau memang ada perubahan atau penambahan personel, apakah perubahan itu sudah diberitahukan secara tertulis kepada PT IBP?” demikian pokok persoalan yang disoroti Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau.

‎Aliansi menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa As dan tiga orang lainnya merupakan petugas palsu.

‎Menurut Aliansi, status dan dasar kewenangan mereka perlu diverifikasi terlebih dahulu kepada PT Pembangunan Dumai (Perseroda).

‎“Jangan terburu-buru menyimpulkan seseorang sebagai petugas palsu. Yang harus dibuka terlebih dahulu adalah dasar penugasannya. Apakah ada surat tugas lain, apakah surat tersebut benar diterbitkan Perseroda, siapa yang ditugaskan, dan apakah surat tersebut telah disampaikan kepada PT IBP,” demikian pandangan Aliansi.

‎Menurut mereka, klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu.

‎Persoalan Legalitas Pemungutan Juga Dipertanyakan

‎Selain persoalan nama personel, Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau juga mempertanyakan dasar kewenangan PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dalam melakukan kegiatan yang disebut sebagai pemungutan pajak parkir.

‎Pasalnya, rezim perpajakan daerah saat ini telah menggunakan kerangka Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

‎Di tingkat daerah, Kota Dumai telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perwali Dumai Nomor 54 Tahun 2024 mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan/pengelolaan PBJT, termasuk jasa parkir.

‎Karena itu, Aliansi menilai perlu ada penjelasan mengenai kedudukan Perseroda dalam kegiatan tersebut.

‎Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai siapa petugas di lapangan, tetapi juga. Apakah Perseroda bertindak sebagai pengelola jasa parkir, pihak yang bekerja sama dengan wajib pajak, atau memiliki kewenangan tertentu dalam mekanisme pemungutan PBJT jasa parkir?

‎Sebab, menurut Aliansi, status sebagai BUMD tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh personel BUMD sebagai pejabat pemungut pajak daerah.

‎Dasar kerja sama, penugasan, mekanisme pemungutan, bukti pembayaran, serta aliran dan pertanggungjawaban uang yang dipungut perlu jelas.

‎Minta Perseroda Buka Dokumen Penugasan

‎Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau meminta PT Pembangunan Dumai (Perseroda) memberikan klarifikasi terbuka mengenai persoalan tersebut.

‎Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan:

‎1. Apakah As merupakan personel resmi yang ditugaskan Perseroda di PT IBP?

‎2. Apakah BG, IP dan Ad merupakan bagian dari tim resmi Perseroda?

‎3. Apakah Surat Nomor 014/PT.PD.D.Par/VIII/2026 benar diterbitkan Perseroda?

‎4. Jika benar, kepada siapa surat tersebut ditujukan dan apakah pernah disampaikan kepada PT IBP?

‎5. Mengapa Surat Nomor 216/PD-DMI/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 hanya mencantumkan AS dan WS?

‎6. Apakah terdapat perubahan atau penambahan personel setelah surat tersebut diterbitkan?

‎7. Jika ada, apakah perubahan tersebut telah diberitahukan secara tertulis kepada PT IBP?

‎8. Apa dasar hukum Perseroda dalam melakukan pengelolaan atau pemungutan terkait jasa parkir di PT IBP?

‎9. Bagaimana mekanisme pencatatan, penerimaan dan penyetoran uang yang dipungut?

‎10. Apakah Perseroda akan melakukan pemeriksaan internal terhadap perbedaan nama personel tersebut?

Telaahnews akan terus menelusuri dasar kewenangan, status Wajib PBJT, perjanjian pengelolaan, mekanisme pemungutan serta aliran penerimaan parkir tersebut.***
‎(Redaksi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *