DUMAI, Telaahnews— Praktisi hukum Hermanto Sitorus, S.H. menilai dinamika dan gesekan yang terjadi dalam pelaksanaan pengelolaan pajak parkir oleh BUMD PT Pembangunan Dumai di Kecamatan Sungai Sembilan perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran manajemen.
Menurut Hermanto, berdasarkan data dan fakta yang diketahui, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan teknis di lapangan. Ada aspek ketelitian terhadap regulasi, kajian awal, koordinasi, serta kondisi sosial masyarakat yang semestinya menjadi perhatian sebelum sebuah kebijakan pemungutan pajak parkir dilaksanakan.
“Berdasarkan data dan fakta yang kami ketahui, Kepala Divisi Parkir PT Pembangunan Dumai perlu lebih cermat memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak parkir. Jangan sampai kebijakan administratif yang sebenarnya bertujuan meningkatkan PAD justru menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujar Hermanto.
Ia menilai, sebelum mengusulkan nama-nama petugas pajak parkir dan menerbitkan surat penugasan, seharusnya dilakukan kajian awal secara menyeluruh, termasuk aspek hukum, administrasi, teknis, dan terutama aspek sosial.
Menurutnya, Kecamatan Sungai Sembilan memiliki karakteristik kawasan industri dan masyarakat yang beragam. Karena itu, pengelolaan parkir tidak cukup hanya didasarkan pada surat keputusan atau surat penugasan, tetapi juga harus memperhitungkan keberadaan petugas atau pengelola parkir yang selama ini telah beraktivitas di lokasi.
“Kajian sosial itu penting. Siapa yang selama ini mengelola, bagaimana hubungan dengan perusahaan, bagaimana posisi petugas yang sudah ada, dan bagaimana transisi pengelola dilakukan. Semua itu harus dipetakan sebelum petugas baru diturunkan ke lapangan,” katanya.
Hermanto menyayangkan apabila akibat kurangnya kajian dan koordinasi tersebut kemudian terjadi benturan antara petugas parkir ketika kegiatan pemungutan mulai dilaksanakan.
Menurutnya, apabila sebuah kebijakan berpotensi menimbulkan persinggungan dengan pihak lain, maka mitigasi konflik harus dilakukan sebelum kebijakan diterapkan, bukan setelah terjadi gesekan.
Hermanto juga meminta Direktur PT Pembangunan Dumai agar ke depan lebih berhati-hati dan bijak dalam menerbitkan surat yang berasal dari usulan Kepala Divisi Parkir.
Menurutnya, direksi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap surat yang diterbitkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas, prosedur yang tepat, serta mempertimbangkan dampak sosial dan potensi konflik.
“Direktur tentu memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan. Namun, setiap usulan dari kepala divisi harus diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai surat yang diterbitkan secara administratif terlihat benar, tetapi ketika dilaksanakan justru menimbulkan persoalan di lapangan,” tegas Hermanto.
Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat upaya BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan justru untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.
Hermanto menegaskan bahwa upaya PT Pembangunan Dumai dalam mengoptimalkan PAD pada prinsipnya merupakan langkah yang positif sepanjang dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, optimalisasi PAD tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek legalitas dan kondisi sosial di lapangan.
“Kita semua tentu mendukung optimalisasi PAD. Tetapi peningkatan PAD harus dilakukan melalui kebijakan yang legal, transparan, profesional dan dapat diterima secara sosial. Jangan sampai tujuan yang baik ditempuh melalui proses yang kurang cermat sehingga akhirnya menimbulkan konflik,” ujarnya.
Ia berharap manajemen PT Pembangunan Dumai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan pajak parkir, khususnya di Kecamatan Sungai Sembilan, termasuk mengevaluasi proses pengusulan petugas, penerbitan surat, komunikasi dengan perusahaan, koordinasi dengan pihak terkait, serta mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Hermanto menekankan bahwa kunci penyelesaian persoalan tersebut adalah memastikan setiap kebijakan BUMD didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan dilakukan melalui proses yang transparan serta terukur.
“Kalau semua kebijakan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dilakukan dengan kajian yang matang, serta mempertimbangkan aspek sosial masyarakat, saya yakin kebijakan akan berjalan lebih baik. Jangan hanya mengejar target PAD, tetapi aspek hukum dan sosial juga harus menjadi dasar,” pungkasnya.
Menurut Hermanto, evaluasi terhadap persoalan tersebut seharusnya tidak diarahkan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan parkir BUMD agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Yang paling penting sekarang adalah pembenahan. Jangan sampai persoalan yang sama kembali terjadi hanya karena kurangnya kajian sebelum sebuah kebijakan diterapkan,” tutup Hermanto. ***
(redaksi)

