OPINI, Telaahnews – Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong percepatan arus logistik nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing ekonomi. Di lingkungan kepabeanan, salah satu instrumen yang digunakan adalah penerapan jalur hijau (green lane), yaitu mekanisme pelayanan berbasis manajemen risiko (risk management) yang memberikan kemudahan kepada importir dengan tingkat kepatuhan yang baik.
Namun, kemudahan pelayanan tidak boleh bergeser menjadi ruang abu-abu yang melemahkan fungsi pengawasan negara. Justru di sinilah konsistensi penegakan hukum diuji, apakah percepatan pelayanan tetap berjalan beriringan dengan pengawasan yang efektif, atau justru membuka ruang bagi penafsiran yang melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belakangan berkembang anggapan bahwa setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) diterbitkan dan barang memperoleh pelayanan melalui jalur hijau, maka kewenangan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) otomatis berakhir.
Persepsi tersebut perlu dan harus diluruskan karena tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menempatkan pelayanan dan pengawasan sebagai dua fungsi yang saling melengkapi.
SPPB memang menandai berakhirnya proses administrasi pengeluaran barang dari kawasan pabean. Namun, SPPB bukanlah dokumen yang menghapus kewenangan negara untuk melakukan pengawasan setelah barang keluar dari kawasan pabean.
Undang-undang tetap memberikan kewenangan kepada DJBC untuk melaksanakan audit kepabeanan, penelitian dokumen, pemeriksaan pembukuan, serta tindakan penegakan hukum apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan.
Artinya, pelayanan dapat selesai ketika SPPB diterbitkan, tetapi pengawasan tetap berjalan sepanjang masih terdapat kewajiban hukum yang melekat pada barang maupun importir.
Persoalan menjadi lebih menarik ketika dalam praktik muncul penempatan barang impor langsung ke gudang importir dengan alasan barang telah memperoleh jalur hijau atau telah diterbitkan SPPB. Tidak sedikit yang kemudian merujuk Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 sebagai dasar pembenaran.
Padahal, apabila ketentuan tersebut dibaca secara utuh, Pasal 15 PMK Nomor 108/PMK.04/2020 tidak membentuk norma umum yang menghapus fungsi Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Ketentuan itu justru merupakan norma pengecualian, yang memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Pabean untuk mengizinkan penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS apabila memenuhi kondisi tertentu yang telah ditetapkan secara limitatif.
Kondisi tersebut meliputi karakteristik barang yang tidak memungkinkan ditimbun di TPS, kerusakan fasilitas TPS, kongesti pelabuhan, tidak tersedianya TPS, atau terhadap importir yang memiliki status Authorized Economic Operator (AEO) maupun Mitra Utama (MITA) Kepabeanan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, Pasal 15 tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar hukum bahwa seluruh barang impor jalur hijau dapat langsung ditempatkan di gudang importir. Pengecualian hanya dapat diberikan apabila syarat yang ditentukan dalam peraturan benar-benar terpenuhi dan didasarkan pada keputusan administratif yang sah.
Telaahnews berpandangan bahwa norma pengecualian tidak boleh bergeser menjadi praktik umum. Apabila setiap barang impor yang memperoleh jalur hijau dapat langsung ditempatkan di luar mekanisme TPS tanpa memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka fungsi TPS sebagai instrumen pengawasan kepabeanan akan kehilangan substansinya.
Perlu dipahami bahwa TPS bukan sekadar gudang penyimpanan barang. TPS merupakan bagian integral dari sistem pengawasan kepabeanan yang berfungsi menjamin keterlacakan (traceability) arus barang, memudahkan pemeriksaan fisik apabila diperlukan, mendukung audit kepabeanan, serta memastikan setiap pergerakan barang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Karena itu, apabila masih tersedia fasilitas TPS yang memadai, sementara barang justru ditempatkan di luar mekanisme tersebut, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, alasan administratif, serta pertimbangan manajemen risiko yang digunakan oleh otoritas kepabeanan. Transparansi menjadi penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha.
Isu ini menjadi semakin relevan di tengah berbagai perkara dugaan korupsi yang pernah maupun sedang menjerat oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tanpa mengurangi penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, berbagai perkara tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan harus dibangun agar tidak bergantung pada integritas individu semata.
Sistem yang baik adalah sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis risiko.
Karena itu, reformasi kepabeanan tidak cukup berhenti pada digitalisasi pelayanan. Reformasi harus diarahkan pada penguatan post-clearance audit, integrasi data lintas instansi, pemanfaatan teknologi analitik berbasis risiko, penguatan audit trail digital, peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta penerapan standar pengawasan yang seragam di seluruh kantor pelayanan Bea dan Cukai.
Pada saat yang sama, para importir juga perlu memahami bahwa jalur hijau merupakan bentuk kepercayaan negara, bukan hak istimewa yang membebaskan dari kewajiban hukum.
Kemudahan pelayanan diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga melalui kepatuhan terhadap seluruh ketentuan kepabeanan, bukan dimanfaatkan untuk mencari celah penafsiran.
Telaahnews mengajak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai penerapan Pasal 15 PMK Nomor 108/PMK.04/2020, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Konsistensi penerapan aturan di seluruh kantor pelayanan menjadi syarat mutlak agar tercipta kepastian hukum, kesetaraan perlakuan bagi pelaku usaha, dan efektivitas pengawasan.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi kepabeanan tidak hanya diukur dari cepatnya barang keluar dari pelabuhan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah kemampuan negara menjaga keseimbangan antara fasilitasi perdagangan, kepastian hukum, dan integritas pengawasan.
Jalur hijau harus tetap menjadi simbol kepercayaan dan efisiensi pelayanan, bukan ruang abu-abu yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan maupun perbedaan tafsir dalam penegakan hukum. Dalam negara hukum, konsistensi penerapan aturan adalah fondasi utama bagi terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Oleh : Redaksi Telaahnews

