DUMAI, Telaahnews – Surat resmi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai yang menyatakan tidak pernah menerbitkan surat maupun dokumen izin penutuhan terhadap MV North Star 9 (MV NS 9) dinilai memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan.
Praktisi hukum Hermanto Sitorus, S.H., menilai kedudukan hukum MV North Star 9 harus dibedakan secara tegas antara status hukum kapal, legalitas keberadaan kapal di suatu wilayah perairan atau pelabuhan, serta legalitas kegiatan yang dilakukan terhadap kapal tersebut. Ungkap Hermanto saat ditemui redaksi telaahnews Kamis (13-8-2026).
Menurutnya, penilaian tersebut harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. PP 31/2021 secara khusus mengatur antara lain kepelabuhanan, perkapalan, dokumen dan warta kapal serta aspek penyelenggaraan pelayaran.
“Secara hukum, keberadaan suatu kapal tidak dapat hanya dilihat dari fakta fisiknya berada di wilayah perairan atau kawasan pelabuhan. Harus dilihat apakah kapal tersebut memenuhi ketentuan kelaiklautan, dokumen kapal, tujuan dan aktivitasnya, serta apakah kegiatan yang dilakukan terhadap kapal mempunyai dasar kewenangan dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hermanto kepada Telaahnews.
UU Pelayaran Menempatkan Kelaiklautan sebagai Persyaratan Fundamental
Hermanto menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menempatkan aspek kelaiklautan kapal sebagai salah satu unsur fundamental dalam penyelenggaraan pelayaran.
Kementerian Perhubungan dalam berbagai regulasi turunannya menjelaskan kelaiklautan kapal berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan, pengawakan dan berbagai persyaratan lainnya.
Karena itu, menurut Hermanto, status MV NS 9 tidak cukup hanya dijawab dengan pertanyaan apakah kapal tersebut memiliki dokumen tertentu.
“Yang harus diuji adalah apakah seluruh dokumen dan status kapal tersebut sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Kalau kapal berada di suatu lokasi dengan tujuan tertentu, maka kegiatan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sesuai dengan karakter kegiatan tersebut,” katanya.
Tidak Ada Izin Penutuhan, Konsekuensi Hukumnya Harus Dijelaskan
Surat KSOP Kelas I Dumai Nomor UM.002/3/25/KSOP.DMI/2026 tanggal 4 Agustus 2026 menyatakan bahwa KSOP tidak pernah menerbitkan surat atau dokumen izin untuk kegiatan penutuhan terhadap MV NS 9.
Surat tersebut juga menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud bukan merupakan tempat penutuhan kapal (ship breaking/recycling) dan lokasi tersebut tidak memiliki otorisasi penutuhan kapal dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut Hermanto, apabila fakta administratif tersebut benar, maka secara hukum harus dibedakan antara kapal sebagai objek hukum dengan kegiatan penutuhan sebagai aktivitas hukum.
“Tidak adanya izin penutuhan tidak otomatis berarti kapal tersebut ilegal. Tetapi konsekuensi hukumnya adalah setiap pihak yang melakukan atau memfasilitasi kegiatan yang secara substansi merupakan penutuhan kapal harus dapat menunjukkan dasar kewenangan dan legalitas kegiatannya,” tegasnya.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar “apakah MV NS 9 ilegal?”, melainkan “Apa status hukum MV NS 9, kegiatan apa yang dilakukan terhadap kapal tersebut, siapa yang memberikan persetujuan, dan apa dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut?”
Prinsip Legalitas, Pejabat Pemerintahan Tidak Boleh Bertindak Tanpa Dasar Kewenangan
Hermanto kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip hukum administrasi pemerintahan.
Menurutnya, setiap tindakan pemerintahan harus mempunyai dasar kewenangan yang sah. Karena itu, jika terdapat suatu aktivitas yang membutuhkan persetujuan atau otorisasi pemerintah, maka kewenangan pemberi persetujuan harus dapat ditunjukkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip legalitas. Pemerintah maupun pejabat pemerintahan tidak dapat memberikan kewenangan atau persetujuan berdasarkan asumsi. Harus jelas sumber kewenangannya, objek kewenangannya dan batas kewenangannya,” jelas Hermanto.
Menurutnya, hal ini menjadi penting karena PP Nomor 31 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayaran, termasuk kepelabuhanan, perkapalan serta dokumen dan warta kapal.
Artinya, setiap aktivitas terhadap kapal harus ditempatkan dalam rezim hukum yang tepat.
Jika Bukan Penutuhan, Harus Dijelaskan Apa Aktivitasnya
Hermanto menilai pernyataan KSOP bahwa lokasi tersebut bukan tempat penutuhan justru menimbulkan pertanyaan hukum berikutnya.
Jika bukan penutuhan kapal, maka kegiatan apa yang sebenarnya dilakukan terhadap MV North Star 9?
“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Apakah kapal hanya sandar? Apakah dilakukan perbaikan? Perawatan? Pembongkaran bagian kapal? Pengambilan material? Atau aktivitas lain? Karena klasifikasi kegiatan akan menentukan rezim hukum dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, hukum tidak semata-mata melihat nomenklatur yang digunakan para pihak.
“Yang harus dilihat adalah substansi kegiatan. Jangan sampai suatu kegiatan secara substansi merupakan penutuhan, tetapi hanya disebut dengan istilah lain untuk menghindari konsekuensi hukum dan perizinannya,” kata Hermanto.
Kedudukan Kapal Tidak Sama dengan Legalitas Aktivitas
Hermanto kembali menegaskan bahwa keberadaan MV NS 9 di Dumai tidak boleh langsung dikonstruksikan sebagai bukti bahwa seluruh aktivitas terhadap kapal tersebut legal.
“Ini prinsip yang sangat penting. Kapal bisa saja memiliki dokumen sebagai kapal, tetapi itu tidak berarti setiap kegiatan yang dilakukan terhadap kapal otomatis mendapatkan legitimasi. Legalitas kapal dan legalitas aktivitas adalah dua persoalan yang harus diperiksa secara terpisah,” katanya.
Sebaliknya, ketiadaan izin penutuhan dari KSOP juga tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan bahwa MV NS 9 secara keseluruhan merupakan kapal ilegal.
“Kesimpulan hukum harus proporsional. Yang dapat dikatakan berdasarkan surat KSOP adalah bahwa KSOP menyatakan tidak pernah menerbitkan izin penutuhan. Dari situ kemudian harus diuji siapa yang berwenang, apakah kegiatan tersebut benar merupakan penutuhan, dan apakah ada dokumen atau persetujuan lain yang menjadi dasar kegiatan,” jelasnya.
KSOP Memiliki Posisi Strategis dalam Penyelenggaraan Kepelabuhanan
Menurut Hermanto, posisi KSOP dalam persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari kerangka penyelenggaraan pelayaran.
PP Nomor 31 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bidang pelayaran termasuk aspek kepelabuhanan dan perkapalan.
Karena itu, apabila KSOP telah memberikan jawaban tertulis mengenai tidak adanya izin penutuhan, maka dokumen tersebut harus diperlakukan sebagai bagian dari fakta administratif yang perlu diuji bersama dokumen lainnya.
“Kalau ada pihak yang menyatakan kegiatan tersebut sah, maka harus dapat ditunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada dokumen dari instansi lain, juga harus jelas apa kewenangan instansi tersebut dan apakah dokumen itu memang memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang dilakukan,” ujar Hermanto.
KPPBC Tidak Dapat Menggantikan Kewenangan KSOP
Hermanto juga mengingatkan agar kewenangan kepabeanan tidak dicampuradukkan dengan kewenangan penyelenggaraan pelayaran.
Menurutnya, KPPBC TMP B Dumai memiliki kewenangan dalam bidang kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan aspek pelayaran, kepelabuhanan, keselamatan dan perkapalan berada dalam rezim hukum pelayaran.
Karena itu, apabila persoalan MV NS 9 juga berkaitan dengan pemasukan barang, impor, ekspor atau kegiatan kepabeanan lainnya, maka aspek tersebut harus dijelaskan berdasarkan dokumen kepabeanan.
“Dokumen kepabeanan tidak otomatis menggantikan izin atau persetujuan di bidang pelayaran. Begitu pula dokumen pelayaran tidak otomatis menyelesaikan aspek kepabeanan. Masing-masing memiliki rezim hukum dan kewenangan sendiri,” katanya.
Persoalan Harus Dijawab dengan Dokumen
Sebelumnya, Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menyoroti transparansi KSOP Kelas I Dumai dan KPPBC TMP B Dumai terkait sejumlah persoalan kepelabuhanan dan MV NS 9.
Direktur Advokasi IPIW, Muhammad Dani, menyatakan organisasinya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Sikap tersebut dinilai Hermanto merupakan pendekatan yang tepat.
“Persoalan seperti ini harus diselesaikan dengan dokumen, bukan asumsi. Kalau ada izin, tunjukkan izinnya. Kalau tidak ada izin, jelaskan dasar hukumnya. Kalau kegiatannya bukan penutuhan, jelaskan kegiatan sebenarnya dan dasar legalitasnya,” ujarnya.
Empat Pertanyaan Hukum yang Kini Harus Dijawab
Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, Hermanto menilai terdapat sedikitnya empat pertanyaan utama yang perlu dijawab secara terbuka:
Pertama, apa status hukum MV North Star 9 berdasarkan dokumen kapal dan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Kedua, aktivitas apa yang sebenarnya dilakukan terhadap MV North Star 9 di lokasi yang menjadi perhatian?
Ketiga, siapa pejabat atau badan yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atau otorisasi terhadap aktivitas tersebut?
Keempat, apa dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan dilaksanakannya aktivitas tersebut?
“Kalau empat pertanyaan ini dapat dijawab dengan dokumen resmi, maka publik akan mendapatkan gambaran yang objektif mengenai kedudukan hukum MV North Star 9,” ujar Hermanto.
Surat KSOP Bukan Akhir Persoalan
Menurut Hermanto, surat KSOP Kelas I Dumai justru dapat menjadi titik awal untuk melakukan pemeriksaan administrasi secara lebih komprehensif.
Surat tersebut bukan berarti secara otomatis menyatakan MV NS 9 ilegal. Namun, surat itu secara eksplisit menegaskan bahwa KSOP Kelas I Dumai tidak pernah menerbitkan izin penutuhan terhadap kapal tersebut.
Karena itu, apabila terdapat fakta lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas yang secara substansi menyerupai penutuhan, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar legalitas aktivitas tersebut.
“Jangan berhenti pada istilah. Hukum harus melihat fakta dan dokumen. Kalau faktanya penutuhan, maka harus diuji berdasarkan ketentuan penutuhan. Kalau faktanya kegiatan lain, maka harus jelas dasar hukumnya,” tegas Hermanto.
Transparansi Menjadi Ujian Tata Kelola Pelabuhan
Polemik MV North Star 9 pada akhirnya bukan hanya menyangkut satu kapal.
Persoalan ini juga menyentuh aspek yang lebih luas mengenai kepastian hukum, pembagian kewenangan antarlembaga, transparansi pelayanan publik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pelabuhan.
Hermanto menilai keterbukaan informasi dari KSOP dan KPPBC diperlukan agar publik dapat membedakan secara jelas antara status kapal, kegiatan kepelabuhanan, kegiatan perkapalan dan kegiatan kepabeanan.
“Kalau seluruh dokumen dibuka dan kewenangan masing-masing instansi dijelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka polemik dapat diuji secara objektif. Tetapi kalau hanya mengandalkan pernyataan tanpa dokumen, ruang spekulasi akan tetap terbuka,” pungkasnya.
Telaahnews menegaskan bahwa pendapat hukum Hermanto Sitorus, S.H. merupakan pandangan praktisi hukum dan bukan putusan atau penetapan pengadilan. Penilaian final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen, serta fakta yang dapat dibuktikan.
Telaahnews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KSOP Kelas I Dumai, KPPBC TMP B Dumai, pemilik/operator MV North Star 9 maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.***
(Redaksi)

