Polemik Pemungutan Pajak Parkir di PT IBP Berujung Dua Hari Keributan, AAKJ TKBM Riau Minta Proses Hukum Transparan

DUMAI, Telaahnews.id — Polemik pengelolaan dan pemungutan pajak parkir di lingkungan PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Kota Dumai berujung pada dua kali keributan antara pihak yang mengaku sebagai pengelola/petugas parkir dengan pemuda dan warga setempat. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada saling laporan kepada pihak kepolisian.

Persoalan bermula setelah Perseroda PT Pembangunan Dumai selaku BUMD Kota Dumai menerbitkan Surat Nomor 216/PD-DMI/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Inti Benua Perkasatama.

Dalam surat tersebut, Perseroda PT Pembangunan Dumai secara tertulis memberitahukan adanya personel yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemungutan pajak parkir di lingkungan PT IBP.

Namun, pada Selasa, 11 Agustus 2026, kegiatan pengelolaan dan pemungutan parkir yang sebelumnya dikelola pemuda setempat berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT IBP disebut masih berlangsung.

Situasi kemudian memanas ketika sejumlah orang yang mengaku memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak parkir berdasarkan surat dari BUMD tersebut datang ke lokasi.

Sejumlah pengurus pemuda setempat kemudian berupaya melakukan konfirmasi mengenai dasar kewenangan mereka. Namun, menurut informasi yang dihimpun, proses konfirmasi tersebut berkembang menjadi cekcok antara kedua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki hak untuk melakukan pengelolaan maupun pemungutan parkir.

Cekcok tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan pemukulan. Salah seorang dari pihak yang berada di lokasi disebut memukul seorang pemuda setempat dengan tangan hingga mengenai bagian perut.

Melihat rekannya dipukul, beberapa pemuda lainnya kemudian secara spontan melakukan tindakan balasan. Peristiwa tersebut akhirnya berkembang menjadi perkelahian.

Akibat kejadian itu, salah seorang yang terlibat dilaporkan mengalami luka ringan pada bagian kepala dan pipi. Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan saling membuat laporan kepada pihak kepolisian.

AAKJ TKBM Riau Pertanyakan Status Petugas Parkir

Pada pagi berikutnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM (AAKJ-TKBM) Riau mendatangi kantor Perseroda PT Pembangunan Dumai.

Kedatangan tersebut untuk meminta penjelasan langsung kepada Direktur BUMD mengenai status orang-orang yang terlibat dalam keributan sekaligus melakukan aktivitas pemungutan parkir di PT IBP.

Pertanyaan utamanya adalah apakah mereka benar merupakan karyawan atau bagian dari struktur PT Pembangunan Dumai.

Berdasarkan keterangan Direktur PT Pembangunan Dumai yang disampaikan kepada pihak AAKJ-TKBM Riau, orang yang terlibat dalam perkelahian maupun pihak yang melakukan aktivitas pemungutan di lapangan tersebut bukan merupakan karyawan atau bagian dari personel BUMD.

Direktur BUMD disebut menjelaskan bahwa pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan parkir di PT IBP adalah AI sebagai pengelola parkir dan WS sebagai petugas parkir.

Perkembangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena sebelumnya muncul pemberitaan yang menyebut adanya tim pemungutan pajak parkir yang membawa surat tugas dan mengatasnamakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BUMD Terbitkan Surat Penghentian Sementara

Di tengah polemik tersebut, Direktur Perseroda PT Pembangunan Dumai kemudian menerbitkan Surat Nomor 239/PD-DMJ/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 mengenai penghentian sementara operasional pengutipan jasa parkir.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada AAKJ-TKBM Riau, pada 12 Agustus 2026 masih terdapat orang yang mengatasnamakan pengelola dan petugas parkir dari BUMD yang tetap melakukan aktivitas pemungutan di lapangan.

Aktivitas tersebut juga disebut memicu ketegangan dengan warga setempat.

Dalam situasi tersebut, seorang perempuan warga setempat disebut mengalami dugaan pemukulan oleh seseorang. Kejadian itu kemudian kembali memicu reaksi warga hingga terjadi perkelahian antara warga dengan pihak yang mengaku sebagai pengelola dan petugas parkir.

Peristiwa pada hari kedua tersebut kembali berujung pada saling laporan kepada pihak kepolisian.

AAKJ: Peristiwa Tidak Berdiri Sendiri

Sekretaris Jenderal AAKJ-TKBM Riau, Syahroni saat memberikan pernyataan kepada redaksi telaahnews Jumat (21-8-2026), menilai rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dilihat sebagai persoalan perkelahian semata.

Menurutnya, sejak awal AAKJ-TKBM Riau memilih bersikap pasif karena persoalan pengelolaan parkir tersebut merupakan persoalan antara pihak-pihak yang berada di lapangan.

Namun, kondisi berubah setelah persoalan tersebut berkembang menjadi keributan dan saling laporan.

“Peristiwa yang terjadi tidak berdiri sendiri. Bahkan yang sangat kita sayangkan, dalam perkelahian tersebut masih ada yang mencoba memprovokasi dengan menyampaikan ‘HIDUP TKBM’,” ujar Syahroni.

Ia mengatakan, pemuda atau warga setempat yang selama ini mengelola perparkiran di lingkungan PT IBP memiliki hubungan sosial dengan keluarga besar AAKJ-TKBM Riau.

“Sejak awal kami dari AAKJ-TKBM Riau lebih memilih pasif, walaupun warga atau pemuda setempat yang telah lama mengelola perparkiran di PT IBP merupakan keluarga besar AAKJ-TKBM Riau,” katanya.

Namun, karena perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum dan telah terjadi saling laporan, AAKJ-TKBM Riau memutuskan untuk aktif mengawal proses hukum.

“Karena perkelahian tersebut berujung saling lapor dan pihak berwajib telah melakukan proses hukum, kami AAKJ-TKBM Riau melalui keputusan rapat akan aktif mengawal proses hukum,” tegasnya.

Menurut Syahroni, pengawalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan proses hukum berlangsung secara adil, transparan dan memberikan rasa aman kepada seluruh pihak.

“Kami ingin proses hukum berjalan berkeadilan dan transparan. Hal ini perlu guna memberikan ruang yang aman bagi keluarga besar AAKJ-TKBM Riau,” ujarnya.

Bantah Stigma Kekerasan

Syahroni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan terbentuknya stigma bahwa keluarga besar AAKJ-TKBM Riau merupakan kelompok yang mengganggu kegiatan usaha pihak lain ataupun selalu menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

“Kami tidak ingin terbangun stigma bahwa keluarga besar AAKJ-TKBM Riau telah mengganggu kegiatan usaha orang lain serta selalu mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” katanya.

Ia juga menyoroti pemberitaan sebelumnya yang menyebut seorang petugas lapangan bernama As diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 14.25 WIB di area pagar masuk PT IBP.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa As merupakan pengurus lapangan tim pemungutan pajak parkir. Disebut pula adanya anggota tim lainnya, yakni BG, IP dan Ah, serta koordinasi dengan pihak perusahaan melalui Humas PT IBP, Sa.

Pemberitaan tersebut juga menyebut bahwa tim mengacu pada surat edaran Wali Kota Dumai melalui Bapenda Nomor 000.1.11/657/BAPENDA-PDRD tanggal 2 Mei 2026, serta membawa surat tugas pengelolaan dan pajak parkir area PT IBP Nomor 014/PT.PD.D.Par/VIII/2026.

Atas munculnya informasi tersebut, AAKJ-TKBM Riau meminta seluruh pihak membuka dokumen dan dasar kewenangan secara terang agar tidak terjadi perbedaan informasi antara kondisi administratif dan pelaksanaan di lapangan.

Minta BUMD Telusuri Pihak yang Mengatasnamakan Tim Parkir

Syahroni secara khusus meminta Direktur Perseroda PT Pembangunan Dumai segera mengambil langkah klarifikasi dan, apabila ditemukan pihak yang mengatasnamakan BUMD tanpa kewenangan, menempuh langkah hukum sesuai ketentuan.

“Kami meminta Direktur BUMD segera melaporkan pihak yang mengatasnamakan pengurus lapangan tim pemungutan pajak parkir dengan embel-embel mengantongi surat tugas, sekaligus menjelaskan mengenai hasil pungutan pajak parkir tersebut,” ujar Syahroni.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang berhak memungut parkir, tetapi juga siapa yang memberikan kewenangan, atas nama siapa pungutan dilakukan, ke mana hasil pungutan disetorkan, serta bagaimana pertanggungjawaban administrasinya.

Hal itu dinilai penting agar tidak ada pihak yang menggunakan nama Pemerintah Kota Dumai atau BUMD untuk melakukan aktivitas yang ternyata tidak memiliki mandat atau kewenangan yang jelas.

“Kami menginginkan peristiwa yang sama tidak terulang kembali, bahkan membawa nama PT Pembangunan Dumai dengan klaim sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD,” tegasnya.

AAKJ: Peningkatan PAD Harus Sesuai Ketentuan

AAKJ-TKBM Riau menyatakan mendukung upaya Pemerintah Kota Dumai meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namun, upaya tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya Pemerintah Daerah Kota Dumai untuk meningkatkan PAD tidak dengan cara-cara yang inkonstitusional. Pemerintah Kota Dumai akan meningkatkan PAD dengan cara yang lebih elegan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Syahroni.

Dengan telah bergulirnya proses hukum atas peristiwa tersebut, AAKJ-TKBM Riau meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian kejadian secara utuh, tidak hanya berhenti pada dugaan pengeroyokan atau pemukulan.

Termasuk, kata Syahroni, perlu ditelusuri dasar penugasan petugas, hubungan antara BUMD dengan pengelola parkir, identitas pihak yang melakukan pemungutan, legalitas surat tugas, mekanisme pemungutan, serta pertanggungjawaban terhadap uang hasil pungutan.

“Jangan sampai persoalan administrasi dan kewenangan justru berkembang menjadi konflik horizontal di lapangan, karena adanya dugaan design dan pembiaran,” pungkasnya.***

(Redaksi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *