JAKARTA, Telaahnews – Persidangan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, memasuki tahap pembuktian dengan sejumlah pernyataan menarik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam opening statement di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026), JPU KPK Muhammad Takdir menggunakan penggalan lagu “Panggung Sandiwara” milik God Bless dan “Hadapi dengan Senyuman” dari Dewa 19 untuk menyampaikan pesan kepada terdakwa agar tetap konsisten bersikap kooperatif selama persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang pejabat Bea Cukai, tetapi juga berkaitan dengan dugaan aliran uang dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap aktivitas kepabeanan, termasuk pihak yang dikaitkan dengan BlueRay Cargo.
Di sisi lain, perkara ini kembali mempertanyakan efektivitas sistem pencegahan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, institusi yang memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan lalu lintas barang impor-ekspor sekaligus perlindungan penerimaan negara.
KPK: SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI JANGAN JADI “ANGIN LALU”
Dalam persidangan, jaksa KPK secara terbuka menyinggung bahwa terungkapnya perkara tersebut menjadi evaluasi serius terhadap upaya pencegahan korupsi yang selama ini dilakukan.
“Upaya sosialisasi pencegahan korupsi yang telah berulang kali dilakukan oleh KPK selama ini ke beberapa kantor Bea Cukai di Indonesia terasa masih dianggap angin lalu dengan terungkapnya perkara ini,” kata Jaksa KPK M Takdir.
Pernyataan tersebut menyiratkan adanya persoalan yang lebih luas dari sekadar dugaan pelanggaran oleh seorang aparatur.
Sebab, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan sosialisasi, pakta integritas, apel antikorupsi, maupun kampanye mengenai integritas. Pada akhirnya, efektivitas pencegahan harus tercermin dalam pelaksanaan kewenangan setiap pejabat dan pegawai.
Terlebih, Bea Cukai berada pada posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan kegiatan perdagangan internasional, pengawasan barang, dokumen kepabeanan, serta kepentingan pelaku usaha.
“PANGGUNG SANDIWARA”: JAKSA SOROTI PERAN DAN KETERBUKAAN
Dalam opening statement tersebut, jaksa kemudian mengutip lagu “Panggung Sandiwara” dari God Bless.
“Ada bagian lirik dalam lagu God Bless ‘Panggung Sandiwara’, setiap kita dapat satu peranan, yang harus kita mainkan, ada peran wajar dan ada peran berpura-pura,” ujar jaksa.
Penggalan tersebut digunakan jaksa dalam konteks proses persidangan yang akan menguji seluruh fakta dan alat bukti secara terbuka.
Ruang sidang Tipikor kini menjadi tempat untuk menguji secara objektif bagaimana hubungan antara terdakwa dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara, bagaimana dugaan penerimaan uang terjadi, serta apakah penerimaan tersebut memiliki keterkaitan dengan kewenangan yang melekat pada jabatan terdakwa.
Karena itu, apa yang disampaikan dalam dakwaan tidak otomatis menjadi fakta hukum yang telah terbukti. Seluruhnya masih harus diuji melalui keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya di hadapan majelis hakim.
JAKSA MINTA TERDAKWA KONSISTEN KOOPERATIF
KPK juga menyoroti sikap Budiman yang disebut telah kooperatif sejak proses penyidikan.
Jaksa mengingatkan agar sikap tersebut tetap dipertahankan selama persidangan. Untuk menguatkan pesan tersebut, JPU bahkan mengutip lagu “Hadapi dengan Senyuman” karya Ahmad Dhani yang dipopulerkan Dewa 19.
“Sekadar untuk menguatkan agar Terdakwa konsisten dengan sikap kooperatifnya, kami mengutip penggalan lirik lagu dari Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani,” ujar jaksa.
Pesan tersebut pada dasarnya menempatkan sikap kooperatif sebagai salah satu faktor penting agar proses persidangan dapat berlangsung terbuka dan fakta perkara dapat diungkap secara lebih terang.
Namun, sikap kooperatif tetap harus ditempatkan dalam koridor hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin hukum. Terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyangkal dakwaan, mengajukan pembelaan dan memperoleh proses peradilan yang adil.
25 SAKSI, DUA AHLI, 387 BARANG BUKTI
KPK menyatakan telah menyiapkan konstruksi pembuktian yang cukup besar dalam perkara tersebut.
Jaksa menyebut akan menghadirkan 25 orang saksi dan dua orang ahli di persidangan.
Selain itu, KPK akan mengajukan 387 item barang bukti, termasuk bukti elektronik berupa percakapan atau chat antara Budiman dengan sejumlah saksi maupun komunikasi antarsaksi.
Deretan bukti tersebut menjadi penting untuk mengurai secara lebih detail hubungan para pihak, komunikasi yang terjadi, serta rangkaian peristiwa yang didalilkan dalam surat dakwaan.
Jaksa pun meminta majelis hakim menilai seluruh alat bukti secara objektif.
“Selanjutnya kami Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat-alat bukti yang kami ajukan secara seksama, adil dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang,” ujar jaksa.
DAKWAAN GRATIFIKASI SEKITAR RP7,6 MILIAR
Dalam perkara tersebut, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,6 miliar, yang disebut terdiri atas uang rupiah maupun mata uang asing.
Dalam dakwaan jaksa, sebagian penerimaan dikaitkan dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan BlueRay Cargo, sementara penerimaan lainnya dikaitkan dengan sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang disebut memiliki kepentingan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan jabatan terdakwa.
Salah satu bagian dakwaan menyebut adanya penerimaan dari jajaran PT BlueRay Cargo sebanyak tujuh kali dengan nilai masing-masing Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura. Total penerimaan yang disebut dari rangkaian tersebut mencapai Rp525 juta atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Secara keseluruhan, jaksa mendalilkan Budiman menerima sekitar Rp5,2785 miliar serta sejumlah mata uang asing yang apabila dikonversikan mencapai sekitar Rp7,69 miliar.
Namun, seluruh angka dan rangkaian penerimaan tersebut masih merupakan materi dakwaan yang wajib dibuktikan di persidangan.
BLUE RAY CARGO DAN PERTANYAAN YANG LEBIH BESAR
Perkara ini menjadi semakin menarik karena dugaan penerimaan gratifikasi tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa.
Adanya nama pihak yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan, termasuk BlueRay Cargo, membuka ruang bagi publik untuk menunggu bagaimana KPK membuktikan hubungan antara pengusaha, pejabat, kewenangan, komunikasi dan aliran uang dalam perkara tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata berapa uang yang diterima.
Lebih jauh, publik tentu berkepentingan mengetahui, Untuk apa uang tersebut diberikan?
Apa yang diminta dari pejabat yang bersangkutan?
Apakah terdapat hubungan antara pemberian uang dengan penggunaan kewenangan dalam proses kepabeanan?
Siapa saja pihak yang mengetahui atau terlibat dalam rangkaian komunikasi tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, Apakah perkara ini merupakan persoalan individual atau justru membuka pola hubungan yang lebih luas antara kepentingan bisnis dan kewenangan aparatur kepabeanan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan tempatnya dicari melalui spekulasi, melainkan melalui pembuktian di ruang sidang.
“PANGGUNG SANDIWARA” HARUS BERAKHIR DI FAKTA HUKUM
Penggunaan metafora “Panggung Sandiwara” oleh jaksa KPK menjadi menarik untuk ditempatkan dalam konteks perkara ini.
Persidangan memang merupakan “panggung”, tetapi panggung hukum memiliki aturan yang berbeda. Yang menentukan bukan siapa yang paling pandai memainkan peran, melainkan apa yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah.
Karena itu, seluruh rangkaian pembuktian KPK patut mendapat perhatian publik.
Jika terdapat aliran uang, komunikasi dan hubungan kepentingan yang dapat dibuktikan secara hukum, maka seluruh konstruksi tersebut harus dibuka secara terang.
Sebaliknya, apabila terdapat bagian dakwaan yang tidak mampu dibuktikan, maka majelis hakim wajib menilainya secara objektif sesuai hukum acara dan prinsip peradilan yang adil.
JANGAN BERHENTI PADA SATU NAMA
Bagi publik, perkara ini seharusnya tidak berhenti pada nama seorang terdakwa. Dan tiga orang terdakwa lainnya.
Perkara ini merupakan momentum untuk menguji integritas sistem pengawasan kepabeanan dan efektivitas pencegahan korupsi di lingkungan DJBC.
Jika KPK memiliki bukti mengenai adanya pola hubungan antara pemberi dan penerima, maka seluruh rangkaian tersebut perlu diurai secara terang berdasarkan hukum.
Sebab pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada orang yang menerima, sementara konstruksi mengenai siapa pemberi, apa kepentingannya, apa yang diperoleh sebagai imbalan, serta bagaimana kewenangan digunakan tidak pernah dibuka secara menyeluruh.
Persidangan inilah yang akan menguji semuanya. Bukan opini. Bukan asumsi. Bukan pula sekadar permainan kata. Melainkan alat bukti dan fakta hukum di hadapan majelis hakim.
Dan sebagaimana pesan Jaksa KPK, sikap kooperatif diharapkan dapat membuka perkara ini semakin terang, sehingga publik tidak hanya mengetahui siapa yang didakwa, tetapi juga dapat memahami bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, dan ke mana aliran uang tersebut bermuara.
Seluruh tuduhan terhadap Budiman Bayu Prasojo masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh peradilan yang jujur, adil, serta objektif hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

