Jalur Hijau Bea Cukai Disorot dalam Perkara Budiman Bayu Prasojo, Hakim Perintahkan KPK Lanjutkan Persidangan

Jakarta, Telaahnews — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan penasihat hukum Budiman Bayu Prasojo terhadap surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (19/8/2026).

Majelis menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

“Perlawanan advokat terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak beralasan hukum,” ujar Brelly dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai itu berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Namun, perkara ini tidak semata menarik perhatian karena nominal gratifikasinya. Konstruksi perkara yang disebut berkaitan dengan kegiatan importasi juga menempatkan tata kelola pelayanan kepabeanan, termasuk mekanisme jalur hijau, sebagai aspek yang patut dicermati dalam proses pembuktian.

Jalur Hijau, Antara Pelayanan Berbasis Risiko dan Kepentingan Importasi

Jalur hijau merupakan bagian dari sistem pelayanan kepabeanan berbasis manajemen risiko. Dalam mekanisme tersebut, barang impor dapat memperoleh pelayanan pengeluaran tanpa pemeriksaan fisik terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena merupakan bagian dari sistem resmi kepabeanan, penetapan jalur hijau pada dirinya sendiri bukanlah suatu bentuk pelanggaran.

Persoalannya menjadi berbeda apabila dalam pembuktian perkara gratifikasi ditemukan fakta bahwa terdapat kepentingan tertentu terhadap pelayanan kepabeanan, termasuk kepentingan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, penetapan risiko, atau pengeluaran barang impor.

Pada titik tersebut, persidangan menjadi ruang untuk menguji sejumlah pertanyaan penting: siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana proses penetapan pelayanan dilakukan, apa dasar manajemen risikonya, dan apakah terdapat komunikasi atau intervensi yang berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui alat bukti, bukan asumsi.

IPIW, Jangan Hanya Melihat Uang, Telusuri Kepentingannya

Direktur Advokasi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), Dani, menilai pemeriksaan perkara Budiman penting dilihat secara utuh.

Menurutnya, jika dakwaan KPK menyebut pemberian berkaitan dengan kepentingan dalam kegiatan importasi, maka pembuktian idealnya tidak berhenti pada hubungan antara pemberi dan penerima.

“Yang perlu dilihat bukan sekadar siapa menerima dan siapa memberikan. Jika pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan importasi, maka rangkaian proses kepabeanannya juga penting ditelusuri. Termasuk bagaimana suatu barang mendapatkan pelayanan, bagaimana manajemen risikonya, dan apakah ada kewenangan tertentu yang menjadi kepentingan pihak pemberi,” kata Dani.

IPIW menegaskan, pandangan tersebut merupakan dorongan agar fakta perkara diuji secara menyeluruh dan bukan kesimpulan bahwa mekanisme jalur hijau telah disalahgunakan.

KPK Dakwa Budiman Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 28 Juli 2026, JPU KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp7,7 miliar.

Pemberian tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak yang diduga memiliki kepentingan berkaitan dengan kegiatan importasi.

Dalam dakwaan, JPU menyebut pemberian antara lain berupa Rp5,2 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Budiman juga disebut menerima pemberian dalam mata uang dolar Singapura sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai sekitar Rp75 juta, dengan total Rp525 juta.

Nama pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field, bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, turut disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang berkaitan dengan pemberian tersebut.

Selain Budiman, JPU juga menyebut adanya penerimaan bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.

KPK mendakwa rangkaian tersebut sebagai beberapa perbuatan penerimaan gratifikasi yang berdiri sendiri.

Kini Masuk Tahap Pembuktian

Penolakan terhadap perlawanan atau eksepsi membuat perkara masuk ke tahap yang lebih substantif.

Dalam tahap pembuktian, majelis hakim akan menilai keterangan saksi, alat bukti, serta hubungan antara pemberian yang didakwakan dengan kewenangan terdakwa.

Apabila dalam persidangan muncul fakta mengenai pelayanan terhadap importasi tertentu, maka aspek manajemen risiko, penetapan jalur pelayanan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga pengeluaran barang dapat diuji sepanjang memiliki relevansi dengan dakwaan.

Di sinilah jalur hijau menjadi penting untuk dicermati.

Bukan karena jalur hijau identik dengan pelanggaran, melainkan karena integritas sistem manajemen risiko kepabeanan merupakan salah satu fondasi kepercayaan publik terhadap pelayanan Bea dan Cukai.

Apakah Gratifikasi Berdiri Sendiri atau Berkaitan dengan Kepentingan Importasi?

Pertanyaan paling penting dalam perkara ini pada akhirnya bukan hanya mengenai apakah pemberian uang atau barang benar terjadi.

Persidangan juga akan menguji untuk kepentingan apa pemberian tersebut diberikan, kewenangan apa yang dimiliki penerima, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah terdapat hubungan nyata antara pemberian dengan pelayanan atau keputusan dalam kegiatan importasi.

Jika hubungan tersebut terbukti, fakta itu tentu akan menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi perkara.

Sebaliknya, apabila hubungan antara gratifikasi dan pelayanan kepabeanan tertentu tidak terbukti, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara proporsional.

Prinsipnya sederhana, jalur hijau tidak boleh diperlakukan sebagai stigma, tetapi juga tidak boleh menjadi wilayah yang kebal dari pengawasan apabila fakta persidangan menunjukkan adanya kepentingan tertentu.

Ujian Bukan Hanya bagi Terdakwa, tetapi bagi Tata Kelola Kepabeanan

Perkara Budiman Bayu Prasojo kini menjadi ujian pembuktian bagi KPK sekaligus momentum untuk melihat lebih jauh bagaimana sistem pelayanan kepabeanan bekerja ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis dalam aktivitas importasi.

Publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah sistem manajemen risiko berjalan secara objektif, apakah kewenangan digunakan sesuai prosedur, dan apakah terdapat upaya memengaruhi pelayanan kepabeanan untuk kepentingan tertentu.

Karena itu, jika dalam persidangan jalur hijau muncul sebagai bagian dari rangkaian fakta perkara, maka proses tersebut layak diperiksa secara terbuka dan objektif.

Bukan untuk menghakimi jalur hijau, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kemudahan pelayanan kepabeanan benar-benar lahir dari manajemen risiko dan prosedur yang sah, bukan dari kepentingan di luar sistem. (ai)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *