AAKJ TKBM Riau Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, K3, dan Lingkungan Hidup dalam Aktivitas Pembersihan Tangki Timbun di Pesisir Dumai

DUMAI, Telaahnews – Tim Investigasi Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (AAKJ TKBM) Riau mengungkap hasil investigasi pendahuluan terkait dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan lingkungan hidup pada aktivitas pembersihan tangki timbun (tank cleaning) atau dengan istilah pengumpulan sisa produk untuk diolah kembali di tempat perusahaan mereka yang juga beroperasi di Kota Dumai.

Temuan tersebut diperoleh berdasarkan laporan karyawan/ buruh tetap perusahaan, dokumen hubungan kerja, dokumentasi lapangan, serta hasil klarifikasi awal yang dilakukan tim investigasi kepada pihak manajemen perusahaan.

Tim Investigasi AAKJ TKBM Riau menyatakan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat awal dan perlu diuji melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Namun demikian, fakta-fakta yang diperoleh dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukannya pengawasan dan investigasi lebih lanjut, hal ini disampaikan kepada telaahnews pada Selasa (28-7-2026).

Salah satu pekerja mengaku pernah mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2025 ketika melaksanakan pekerjaan di dalam tangki timbun (confined space). Berdasarkan keterangannya kepada tim investigasi, ia sempat kehilangan kesadaran (pingsan) saat berada di dalam tangki.

Pekerja tersebut juga menunjukkan hasil diagnosis dokter yang menyatakan dirinya mengalami gangguan akibat inhalasi atau paparan zat tertentu ketika melakukan pekerjaan tersebut. Menurut Tim Investigasi AAKJ TKBM Riau, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius mengingat pekerjaan di ruang terbatas merupakan salah satu jenis pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.

Sementara itu, pekerja lainnya mengaku mengalami trauma untuk kembali bekerja di dalam tangki. Ia menyampaikan sering mengalami nyeri pada bagian punggung dan pinggang setelah melakukan pekerjaan tersebut sehingga merasa tidak aman dan tidak nyaman dalam menjalankan aktivitas kerja.

Menurut AAKJ TKBM Riau, apabila keterangan para pekerja tersebut benar, maka kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan belum optimalnya penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya dalam pekerjaan di ruang terbatas yang secara internasional maupun nasional memiliki tingkat risiko tinggi terhadap paparan gas berbahaya, kekurangan oksigen maupun kecelakaan fatal.

Selain aspek keselamatan kerja, tim investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola sisa produk hasil pembersihan tangki.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, terlihat penggunaan karung goni plastik sebagai tempat penampungan sementara sisa produk sebelum dikumpulkan untuk selanjutnya diproses kembali di fasilitas pengolahan. Menurut tim investigasi, praktik tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan standar operasional perusahaan, ketentuan keselamatan kerja, serta peraturan mengenai pengelolaan material maupun limbah agar tidak menimbulkan risiko terhadap pekerja maupun lingkungan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah isi perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tim Investigasi AAKJ TKBM Riau, tidak ditemukan klausul yang secara tegas menyebutkan bahwa pekerja memiliki kewajiban melakukan pekerjaan pembersihan tangki timbun maupun mengumpulkan sisa produk untuk selanjutnya dikirim ke pabrik pengolahan.

“Apabila benar pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerja, maka perlu diuji apakah penugasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk kesesuaian antara jenis pekerjaan yang diperjanjikan dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan,” ujar Tim Investigasi AAKJ TKBM Riau.

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

AAKJ TKBM Riau menilai terdapat sejumlah aspek hukum ketenagakerjaan yang patut diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemberi kerja memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan perlakuan yang sesuai dengan hubungan kerja yang diperjanjikan.

Apabila pekerja diperintahkan melakukan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi tanpa perlindungan yang memadai atau di luar ruang lingkup hubungan kerja yang disepakati, maka kondisi tersebut patut menjadi objek pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Dugaan Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Dari aspek keselamatan kerja, Tim Investigasi AAKJ TKBM Riau menilai pekerjaan di dalam tangki timbun merupakan kategori pekerjaan berisiko tinggi yang wajib memenuhi standar K3 secara ketat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan lingkungan kerja yang aman, mencegah kecelakaan kerja, mengendalikan bahaya, menyediakan alat pelindung diri (APD), melakukan pengawasan, serta menjamin pekerja terlindungi dari paparan gas, uap maupun zat berbahaya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 secara menyeluruh, mulai dari identifikasi bahaya, penilaian risiko, prosedur kerja aman, pelatihan pekerja, hingga evaluasi terhadap setiap insiden maupun kecelakaan kerja.

Menurut AAKJ TKBM Riau, apabila benar terdapat pekerja yang mengalami inhalasi hingga kehilangan kesadaran saat bekerja di dalam tangki, maka perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap prosedur confined space entry, termasuk pemeriksaan izin kerja (work permit), hasil pengukuran gas, ventilasi, penggunaan alat pelindung diri, pengawasan petugas K3, hingga kesiapan tim penyelamat (rescue team).

Dugaan Pelanggaran Perlindungan Lingkungan Hidup

AAKJ TKBM Riau juga menyoroti aspek pengelolaan sisa produk hasil pembersihan tangki yang diduga belum memenuhi prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah dan bahan yang berpotensi mencemari lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila sisa produk hasil pembersihan tangki memiliki karakteristik tertentu yang berpotensi membahayakan lingkungan maupun kesehatan pekerja, maka tata cara penyimpanan sementara, pengangkutan, pemanfaatan maupun pengelolaannya wajib dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku.

AAKJ TKBM Riau menilai aspek tersebut perlu diperiksa oleh instansi lingkungan hidup guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan maupun keselamatan pekerja.

Klarifikasi Manajemen Dinilai Belum Menjawab Substansi

Tim Investigasi AAKJ TKBM Riau menyatakan telah meminta klarifikasi kepada pihak manajemen perusahaan melalui humas perusahaan.

Namun, menurut tim investigasi, jawaban yang disampaikan masih bersifat normatif dan belum memberikan penjelasan yang spesifik terhadap sejumlah temuan yang dipersoalkan, termasuk mengenai prosedur K3, evaluasi atas dugaan kecelakaan kerja, dasar penugasan pekerja melakukan aktivitas pembersihan tangki, hingga mekanisme pengelolaan sisa produk hasil pembersihan.

Mendorong Pemeriksaan Terpadu

Berdasarkan seluruh temuan investigasi pendahuluan tersebut, AAKJ TKBM Riau meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawas K3, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terpadu terhadap perusahaan dimaksud.

AAKJ TKBM Riau menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Tujuan investigasi ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Seluruh dugaan yang kami sampaikan harus diuji melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tim Investigasi AAKJ TKBM Riau.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *