IPIW: Klarifikasi Pemilik Kapal North Star Cargo Perlu Diuji Melalui Dokumen Resmi dan Hasil Penyelidikan Aparat

DUMAI, Telaahnews.id – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menilai klarifikasi yang disampaikan pemilik kapal terkait dugaan aktivitas shipbreaking di kawasan Pantai Pulau Bungkuk, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, merupakan bagian dari hak jawab yang patut dihormati. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Direktur Investigasi IPIW, Khairul, mengatakan bahwa dalam perspektif investigasi, klarifikasi dari salah satu pihak belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya pelanggaran hukum kepada telaahnews.id Selasa (28-7-2026).

“Setiap keterangan yang disampaikan kepada publik tentu harus dihormati sebagai hak jawab. Namun secara objektif, seluruh penjelasan tersebut tetap perlu diuji melalui dokumen resmi yang diterbitkan instansi berwenang, hasil pemeriksaan fisik di lapangan, serta kesimpulan penyelidikan aparat penegak hukum. Prinsipnya, fakta hukum tidak dibangun dari klaim sepihak, melainkan dari alat bukti dan proses pembuktian yang sah,” ujar Khairul.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam klarifikasi tersebut yang justru masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi teknis maupun aparat penegak hukum.

Salah satunya adalah pengakuan bahwa kapal tersebut memang direncanakan untuk ditutuhkan (shipbreaking), namun seluruh perizinan utama, seperti izin lingkungan, Deletion Certificate, maupun izin terkait lainnya, disebut masih dalam proses pengurusan.

“Apabila benar seluruh izin pokok masih dalam proses, maka penting untuk memastikan apakah aktivitas yang telah dilakukan di lokasi masih sebatas tindakan penyelamatan kapal (salvage) atau sudah memasuki tahapan pembongkaran (shipbreaking). Penilaian itu tidak bisa didasarkan pada opini, tetapi harus mengacu pada hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

IPIW juga menilai penjelasan mengenai pelepasan tutup palka (hatch cover) yang disebut sebagai kebutuhan teknis pemasangan tapak crane perlu diverifikasi secara independen.

“Apakah pelepasan tersebut bersifat sementara untuk kepentingan perbaikan atau merupakan bagian dari proses pembongkaran permanen, itu merupakan aspek teknis yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumentasi, serta pendapat ahli yang berwenang,” jelas Khairul.

Selain itu, IPIW menilai masih terdapat sejumlah informasi yang belum dijelaskan secara lengkap kepada publik, antara lain mengenai identitas hukum kapal, status registrasi, nomor IMO, pemilik yang sah, agen resmi yang ditunjuk, perusahaan pelaksana penutuhan, lokasi pengajuan perizinan lingkungan, hingga kesesuaian lokasi pantai yang digunakan dengan ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan keselamatan pelayaran.

Di sisi lain, aspek kepabeanan juga dinilai perlu memperoleh penjelasan resmi dari otoritas terkait, khususnya mengenai status administrasi kapal, klasifikasi kepabeanan, serta pemenuhan kewajiban bea masuk dan perpajakan apabila kapal tersebut nantinya berubah status menjadi barang scrap.

Khairul menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

“Karena prosesnya masih berjalan, semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Tidak tepat menyatakan telah terjadi pelanggaran sebelum ada hasil penyelidikan, tetapi juga tidak tepat menyimpulkan tidak ada pelanggaran hanya berdasarkan klarifikasi salah satu pihak. Seluruh fakta harus diuji secara objektif,” tegasnya.

IPIW menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang berwenang, termasuk instansi teknis dan aparat penegak hukum, agar proses penanganan perkara berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami mendorong seluruh proses dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang sebenarnya, utuh, dan objektif. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum maupun pengawasan di sektor maritim,” pungkas Khairul.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *