Di Balik Jalur Hijau Bea Cukai: Kasus Suap Blueray Cargo Membuka Tabir Celah Pengawasan Impor

Oleh : Muhammad Dani, Direktur Advokasi Indonesian Port Integrity Watch 

DUMAI, Telaahnews, 29-7-2026 – Perkara suap yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama petinggi PT Blueray Cargo menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir. 

Nilai dugaan suap yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai bukan sekadar perkara pemberian uang kepada pejabat, tetapi juga membuka dugaan adanya penyalahgunaan mekanisme pelayanan kepabeanan yang seharusnya dibangun berdasarkan prinsip manajemen risiko.

Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan proses pengeluaran barang impor, termasuk mekanisme pelayanan jalur hijau (green line) yang selama ini diberikan kepada importir dengan tingkat risiko rendah untuk mempercepat proses customs clearance.

Secara prinsip, sistem jalur hijau merupakan instrumen reformasi kepabeanan yang bertujuan mempercepat arus logistik nasional. Namun perkara Blueray Cargo menunjukkan bahwa ketika integritas aparat pengawas terganggu oleh praktik suap, maka fasilitas yang seharusnya diberikan berdasarkan penilaian risiko dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis tiga pimpinan PT Blueray Cargo bersalah dalam perkara pemberian suap kepada pejabat Bea Cukai. John Field dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, persidangan terhadap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus berlangsung. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp78,8 miliar. Sebagian besar uang tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses pelayanan impor yang ditangani PT Blueray Cargo.

Persidangan kembali menjadi sorotan ketika Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, mengakui pernah menerima empat kali amplop dari pihak Blueray Cargo.

Menurut keterangannya di bawah sumpah, amplop tersebut diterimanya melalui Orlando Hamonangan dan disebut sebagai “dana operasional”. 

Saat jaksa meminta Budiman menggambarkan ukuran amplop tersebut, saksi memperlihatkan ketebalannya dengan tangan hingga memunculkan respons spontan dari jaksa yang menyebut, “Wow, lumayan tebal itu.”

Jaksa juga mempertanyakan alasan Budiman baru menolak pemberian pada kesempatan kelima, padahal sebelumnya ia mengaku telah empat kali menerima amplop tersebut. Pengakuan itu menjadi salah satu fakta persidangan yang memperlihatkan bagaimana praktik pemberian uang diduga berlangsung berulang dalam rentang waktu tertentu.

Jaksa mengungkap bahwa total pemberian dari pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai mencapai lebih dari Rp63 miliar dalam bentuk uang tunai, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar.

Pemberian tersebut diduga dimaksudkan agar proses pengeluaran barang impor berjalan lebih cepat dan memperoleh kemudahan dalam proses pelayanan kepabeanan.

Perkara ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap integritas pelayanan kepabeanan tidak selalu muncul dalam bentuk manipulasi dokumen semata, tetapi juga melalui penyalahgunaan hubungan antara pelaku usaha dengan oknum aparat yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan.

Secara normatif, sistem jalur hijau tidak berarti barang impor bebas dari pengawasan. Jalur hijau hanya mengurangi intensitas pemeriksaan fisik berdasarkan hasil manajemen risiko, sementara kewenangan pengawasan, audit kepabeanan, pemeriksaan dokumen, hingga penindakan tetap melekat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Karena itu, perkara Blueray Cargo menjadi pengingat bahwa percepatan layanan harus selalu diimbangi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, serta integritas aparat. Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan melalui praktik suap, maka mekanisme manajemen risiko kehilangan tujuan utamanya sebagai instrumen fasilitasi perdagangan yang akuntabel.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap importir yang memperoleh fasilitas pelayanan cepat, termasuk bagaimana evaluasi risiko dilakukan dan bagaimana mekanisme pengawasan pasca-pengeluaran barang (post clearance audit) dijalankan.

Pengungkapan perkara Blueray Cargo dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat reformasi kepabeanan. Evaluasi terhadap sistem manajemen risiko, transparansi penetapan jalur pelayanan, pengawasan terhadap interaksi antara importir dan pejabat Bea Cukai, serta optimalisasi audit pasca-impor menjadi langkah strategis guna mencegah terulangnya praktik serupa.

Kasus ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan jalur hijau sebagai instrumen pelayanan, melainkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang memanfaatkan sistem tersebut untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan hukum.

Perkembangan persidangan terhadap para pejabat Bea dan Cukai masih terus berlangsung. Putusan pengadilan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pijakan bagi penguatan tata kelola pelayanan kepabeanan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *