IPIW Kembalikan Ingatkan KPPBC TMP B Dumai

Khairul: Partisipasi Masyarakat Merupakan Pilar Pencegahan Korupsi dan Penguatan Integritas Pelayanan Kepabeanan

DUMAI, Telaahnews, 30 Juli 2026 — Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) mendesak Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai agar segera memberikan klarifikasi resmi secara tertulis atas dua surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan organisasi tersebut terkait pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Pelabuhan Dumai.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, IPIW menyatakan belum menerima jawaban tertulis atas kedua surat tersebut, padahal substansi yang dimintakan berkaitan dengan pelayanan publik, tata kelola kepabeanan, perlindungan penerimaan negara, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Investigasi IPIW, Khairul, menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak sedang mengintervensi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun proses pelayanan kepabeanan. Yang kami lakukan adalah menjalankan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat integritas institusi negara,” ujar Khairul.

Dua Surat Klarifikasi Belum Memperoleh Jawaban

IPIW menjelaskan bahwa terdapat dua surat resmi yang telah disampaikan kepada KPPBC TMP B Dumai.

Surat pertama, Nomor 05/IPIW/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi mengenai penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas importasi pupuk Muriate of Potash (MOP) milik PT WCI yang diangkut menggunakan M/V LC.

Surat kedua, Nomor 06/IPIW/VI/2026 tanggal 2 Juli 2026, memuat hasil observasi lapangan terkait pengawasan kepabeanan atas importasi pupuk Triple Super Phosphate (TSP) menggunakan MV TS 26, yang mencakup legalitas lokasi penimbunan barang impor, mekanisme pengawasan kepabeanan, audit trail pelayanan, kesesuaian dokumen kepabeanan, serta rekonsiliasi administrasi impor.

Menurut Khairul, kedua surat tersebut disusun berdasarkan hasil observasi lapangan dan analisis terhadap dokumen yang tersedia sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik.

Pengawasan Publik Memiliki Landasan Hukum yang Kuat

IPIW menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional.

Landasan tersebut antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

IPIW juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut menempatkan keterbukaan informasi, integritas aparatur, transparansi administrasi publik, serta partisipasi masyarakat sebagai instrumen utama pencegahan korupsi.

Transparansi Merupakan Benteng Pencegahan Korupsi

Khairul menilai bahwa transparansi tidak boleh dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai mekanisme preventif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik korupsi.

“Setiap permintaan klarifikasi dari masyarakat seharusnya dipandang sebagai early warning system yang membantu memperkuat pengawasan internal pemerintah. Jika seluruh proses pelayanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, maka keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa semakin terbuka suatu institusi terhadap pengawasan masyarakat, semakin besar pula tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Belajar dari Perkara Korupsi Kepabeanan

Sebagai bagian dari edukasi publik mengenai pentingnya penguatan sistem integritas, IPIW mengingatkan bahwa sektor kepabeanan pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum melalui perkara korupsi yang melibatkan PT Blueray Cargo dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum mengungkap praktik penyuapan yang berkaitan dengan pelayanan impor, termasuk dugaan pengondisian jalur pelayanan kepabeanan.

IPIW menegaskan bahwa penyebutan perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaitkan ataupun menyamakan kondisi KPPBC TMP B Dumai dengan perkara dimaksud, melainkan sebagai pembelajaran bahwa sistem yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik merupakan benteng utama pencegahan korupsi.

Hak Berpartisipasi Tidak Bergantung pada Status Badan Hukum

IPIW juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Tipikor maupun PP Nomor 43 Tahun 2018 tidak secara eksplisit mensyaratkan bahwa pengawasan hanya dapat dilakukan oleh organisasi berbadan hukum.

Menurut Khairul, yang menjadi ukuran utama adalah itikad baik, validitas informasi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Dalam negara demokrasi, kontrol sosial merupakan hak warga negara. Substansi informasi yang disampaikan kepada pemerintah jauh lebih penting daripada sekadar bentuk administratif organisasi yang menyampaikannya. Selama dilakukan secara bertanggung jawab, pengawasan publik adalah bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat.”

IPIW Pertimbangkan Langkah Hukum dan Administratif

Apabila dalam waktu yang patut KPPBC TMP B Dumai tetap belum memberikan jawaban tertulis, IPIW menyatakan akan mempertimbangkan berbagai mekanisme hukum dan administratif yang tersedia, antara lain permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, keberatan kepada atasan PPID, penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, penyampaian laporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi, serta penyampaian informasi kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Khairul menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan ataupun mendiskreditkan institusi Bea dan Cukai.

“Kami percaya bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas pelayanan. Karena itu, kami berharap permohonan klarifikasi ini dipandang sebagai kontribusi masyarakat sipil dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, dan melindungi penerimaan negara. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, profesional, transparan, dan bebas dari korupsi.”

Ia menambahkan bahwa IPIW akan terus mengedepankan pendekatan berbasis data, dokumen, dan ketentuan hukum dalam setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan.

Tentang Indonesian Port Integrity Watch (IPIW)

Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) merupakan wadah independen masyarakat sipil yang berfokus pada pengawasan integritas tata kelola kepelabuhanan, kepabeanan, logistik, perdagangan internasional, serta perlindungan keuangan negara melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan pencegahan korupsi. (md)

Catatan Redaksi Telaahnews :

Demi memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi KPPBC TMP B Dumai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PT WCI, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan asas akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

#IPIW #BeaCukai #BeaCukaiDumai #KPPBCDumai #Dumai #PelabuhanDumai #Transparansi #Akuntabilitas #KeterbukaanInformasi #PelayananPublik #LawanKorupsi #PengawasanPublik #PartisipasiMasyarakat

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *