DUMAI, Telaahnews – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai membuka informasi dan dokumen resmi terkait dugaan aktivitas penutuhan (ship breaking) kapal yang terpantau berlangsung di wilayah Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Desakan tersebut diwujudkan melalui penyampaian permohonan informasi publik, konfirmasi, dan klarifikasi kepada KSOP sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di sektor maritim.
IPIW juga mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, serta memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan.
Direktur Investigasi IPIW, Khairul, mengatakan tim investigasi telah memperoleh dokumentasi lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pembongkaran kapal di kawasan Medang Kampai. Namun, hingga saat ini belum tersedia informasi resmi mengenai identitas kapal, pemilik kapal, perusahaan pelaksana, dasar hukum kegiatan, legalitas lokasi, maupun persetujuan penutuhan kapal dari instansi yang berwenang.
“Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Yang kami lakukan adalah meminta keterbukaan informasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi instansi pemerintah maupun pelaku usaha apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Khairul.
Dalam surat resminya, IPIW meminta KSOP Kelas I Dumai memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, identitas pemilik kapal dan perusahaan pelaksana, persetujuan penutuhan kapal, status penghapusan kapal dari registrasi nasional, pemeriksaan oleh Syahbandar sebelum pembongkaran, pengawasan selama kegiatan berlangsung, legalitas lokasi pembongkaran, kepemilikan dokumen lingkungan, mekanisme pengelolaan limbah B3, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga langkah pengawasan dan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Penutuhan Kapal Memiliki Risiko Tinggi
Menurut IPIW, penutuhan kapal bukan sekadar aktivitas membongkar besi tua untuk dimanfaatkan kembali. Kegiatan tersebut merupakan proses industri berisiko tinggi yang menyangkut aspek keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan pekerja, hingga kepatuhan terhadap ketentuan administrasi pelayaran.
Dalam praktik internasional, ship recycling atau ship breaking dikategorikan sebagai kegiatan berisiko tinggi karena melibatkan pemotongan struktur baja, penggunaan api terbuka, pengangkatan material berat, serta penanganan berbagai material berbahaya seperti oli bekas, sludge, asbestos, cat yang mengandung logam berat, sisa bahan bakar, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Apabila tidak dilaksanakan sesuai prosedur, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran laut, kerusakan ekosistem pesisir, kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, hingga gangguan terhadap keselamatan pelayaran.
Pengawasan KSOP Menjadi Ujian Tata Kelola Kepelabuhanan
IPIW menilai bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Syahbandar memiliki kewenangan strategis dalam memastikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan kapal dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Dalam konteks penutuhan kapal, pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan administrasi kapal, verifikasi status registrasi, pengawasan keselamatan pelayaran, hingga memastikan kegiatan dilaksanakan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, IPIW meminta KSOP memberikan penjelasan mengenai beberapa hal penting, antara lain:
- apakah kapal telah memperoleh persetujuan penutuhan sesuai ketentuan yang berlaku;
- apakah kapal telah dihapus dari daftar registrasi kapal sebelum dilakukan pembongkaran;
- apakah lokasi pembongkaran merupakan lokasi yang sah dan diperbolehkan;
- apakah Syahbandar telah melakukan pemeriksaan sebelum pembongkaran dimulai;
- apakah terdapat pengawasan selama proses pembongkaran berlangsung; serta
- apakah pernah diterbitkan teguran, penghentian sementara, atau tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut IPIW, keterbukaan atas informasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan seluruh pihak.
Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Kerja Menjadi Sorotan
Selain aspek administrasi pelayaran, IPIW menekankan bahwa kegiatan penutuhan kapal wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan limbah B3 yang harus dikelola secara khusus, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan hingga pengolahan oleh pihak yang memiliki perizinan sesuai ketentuan.
IPIW juga meminta penjelasan mengenai kepemilikan dokumen lingkungan, mekanisme pengelolaan limbah, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pencemaran laut maupun kawasan pesisir.
Di sisi lain, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga dinilai tidak kalah penting. Mengingat penutuhan kapal merupakan pekerjaan berisiko tinggi, perusahaan pelaksana wajib menerapkan sistem K3, menyediakan alat pelindung diri, memastikan pekerja memiliki kompetensi yang memadai, serta menerapkan prosedur mitigasi terhadap risiko kebakaran, ledakan, dan kecelakaan kerja.
Transparansi Menjadi Tolak Ukur Integritas Pengawasan
Khairul menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pelabuhan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, maka keterbukaan informasi justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga berhak mengetahui langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi yang berwenang. Transparansi adalah fondasi utama good governance di sektor maritim,” ujarnya.
IPIW Siapkan Laporan Investigasi dan Rekomendasi Kebijakan
IPIW menyatakan bahwa jawaban resmi dari KSOP Kelas I Dumai akan menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan investigasi mengenai tata kelola penutuhan kapal di Indonesia. Laporan tersebut akan mengkaji aspek legalitas, efektivitas pengawasan, perlindungan lingkungan hidup, penerapan keselamatan kerja, serta memberikan rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem pengawasan kepelabuhanan nasional.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, telaahnews menegaskan memberikan ruang yang sama kepada KSOP Kelas I Dumai, pemilik kapal, perusahaan pelaksana, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas setiap informasi yang menjadi bagian dari laporan investigasi. (md)

