Rapuhnya Pengawasan KSOP KELAS I dan KPPBC TMP B di Dumai Dipertanyakan
DUMAI, Telaahnews – Setiap operasi penegakan hukum di laut seharusnya meninggalkan jejak yang jelas yaitu waktu, lokasi, dasar hukum, instansi yang bertindak, serta kronologi penanganannya. Namun, dalam kasus kapal North Star Cargo atau yang juga disebut North Star 9, justru muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Di manakah sebenarnya kapal tersebut pertama kali mengalami gangguan? Dan apabila benar dilakukan penindakan oleh aparat, di titik koordinat mana tindakan itu dilakukan?
Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana, tetapi dalam perspektif hukum pelayaran, kepabeanan, dan penegakan hukum maritim, koordinat merupakan fakta fundamental yang menentukan legalitas setiap tindakan negara.
Misteri yang Belum Terjawab
Telaahnews menelusuri berbagai informasi yang beredar mengenai North Star Cargo. Terdapat narasi yang menyebut kapal mengalami kerusakan mesin di sekitar perairan Pulau T sebelum kemudian diarahkan menuju wilayah Dumai. Di sisi lain, berkembang pula informasi bahwa kapal tersebut sempat menjadi objek pengawasan atau tindakan aparat.
Namun hingga artikel ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif mengenai:
- koordinat saat kapal mengalami gangguan;
- koordinat ketika kapal pertama kali berada dalam pengawasan aparat;
- koordinat apabila benar dilakukan penindakan;
- instansi yang pertama kali melakukan tindakan;
- dasar hukum tindakan tersebut; dan
- kronologi lengkap sejak kapal mengalami masalah hingga berada di wilayah Dumai.
Padahal, informasi tersebut merupakan fondasi untuk memahami apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Koordinat Menentukan Yurisdiksi
Dalam praktik hukum maritim, koordinat bukan sekadar angka pada peta navigasi.
Koordinat menentukan apakah suatu peristiwa terjadi di laut teritorial, perairan kepulauan, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, atau bahkan di luar yurisdiksi Indonesia. Dari koordinat pula dapat diketahui instansi mana yang memiliki kewenangan melakukan tindakan.
Apabila kapal mengalami kerusakan di luar wilayah kerja KSOP Dumai, misalnya, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme koordinasi antarlembaga dilakukan hingga kapal berada di Dumai.
Sebaliknya, apabila tindakan dilakukan ketika kapal telah memasuki wilayah kerja tertentu, maka publik juga berhak mengetahui dasar kewenangan aparat yang melakukan penindakan.
Tanpa penjelasan tersebut, ruang interpretasi akan terus terbuka.
Transparansi Menjadi Ujian Institusi
Kasus North Star Cargo pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai satu kapal.
Kasus ini menjadi cerminan bagaimana transparansi penyelenggaraan pengawasan pelabuhan dan kepabeanan dijalankan.
Sebagai otoritas keselamatan pelayaran, KSOP Kelas I Dumai memiliki otoritas administratif terhadap lalu lintas kapal, dokumen pelayaran, penyandaran, hingga aspek keselamatan navigasi.
Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan, KPPBC TMP B Dumai memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kedua institusi tersebut memiliki posisi strategis untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai fakta-fakta dasar perkara ini.
Mengapa Publik Mempertanyakan?
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah ada pelanggaran hukum.
Justru yang dipertanyakan masyarakat adalah mengapa informasi dasar yang seharusnya mudah dijelaskan masih belum disampaikan secara terbuka.
Dalam praktik penegakan hukum modern, transparansi merupakan instrumen untuk membangun legitimasi institusi.
Ketika informasi resmi minim, ruang tersebut akan diisi oleh spekulasi, asumsi, bahkan informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Akibatnya, polemik berkembang lebih cepat daripada klarifikasi.
Ada Celah Pengawasan?
Kasus North Star Cargo juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan pelabuhan dan kepabeanan di Dumai.
Publik tentu berharap setiap kapal yang memasuki wilayah pengawasan negara dapat dipantau melalui sistem pengawasan pelayaran, kepabeanan, dan koordinasi antarlembaga secara terintegrasi.
Namun apabila hingga kini masih terdapat perbedaan informasi mengenai nama kapal, lokasi kejadian, kronologi, hingga dasar tindakan aparat, maka kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi bersama.
Bukan untuk menyalahkan institusi tertentu, melainkan memastikan bahwa tata kelola pengawasan maritim berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Hak Publik atas Informasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
Koordinat lokasi kejadian, waktu tindakan, serta kronologi umum penanganan suatu kapal pada prinsipnya merupakan informasi yang dapat dijelaskan tanpa harus membuka substansi penyidikan atau informasi yang dilindungi hukum.
Karena itu, Telaahnews mendorong KSOP Kelas I Dumai dan KPPBC TMP B Dumai untuk memberikan penjelasan resmi mengenai:
- nama resmi kapal yang menjadi objek penanganan;
- titik koordinat saat kapal pertama kali mengalami gangguan;
- titik koordinat apabila dilakukan tindakan oleh aparat;
- instansi yang pertama kali melakukan penindakan;
- dasar hukum tindakan tersebut;
- kronologi penanganan sejak awal hingga kapal berada di wilayah Dumai; serta
- status hukum kapal saat ini.
Transparansi adalah Cara Mengakhiri Spekulasi
Negara tidak cukup hanya hadir melalui penindakan. Negara juga harus hadir melalui keterbukaan informasi.
Semakin lama fakta-fakta dasar tidak dijelaskan, semakin besar ruang bagi spekulasi dan perdebatan publik.
Kasus North Star Cargo seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pengawasan maritim di Indonesia, khususnya di Pelabuhan Dumai yang merupakan salah satu pintu gerbang perdagangan internasional di pesisir timur Sumatera.
Sebab pada akhirnya, publik tidak sedang meminta isi penyidikan ataupun strategi aparat. Publik hanya meminta jawaban atas pertanyaan yang sangat sederhana, namun sangat menentukan kepastian hukum:
Di titik koordinat mana sebenarnya North Star Cargo mengalami gangguan, dan apabila benar dilakukan penindakan, di koordinat mana tindakan negara tersebut dilakukan?
Selama pertanyaan itu belum dijawab secara resmi oleh otoritas yang berwenang, polemik mengenai North Star Cargo akan terus menyisakan tanda tanya, sekaligus menjadi cermin rapuhnya komunikasi publik dalam sistem pengawasan pelabuhan dan kepabeanan.

