Surat KSOP Kelas I Dumai Buka Babak Baru Polemik MV NS 9, IPIW Soroti Transparansi KPPBC TMP B dan KSOP Kelas I Dumai 

DUMAI, Telaahnews – Sepucuk surat resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai membuka babak baru dalam polemik yang berkembang terkait keberadaan MV NS 9 di wilayah perairan Dumai. Bagi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), isi surat tersebut bukan sekadar jawaban atas permohonan informasi publik, tetapi juga menjadi dokumen administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum terhadap tata kelola pelabuhan dan pengawasan aktivitas maritim.

Melalui siaran pers yang disampaikan Direktur Advokasi IPIW, Muhammad Dani, pada 6 Agustus 2026, organisasi tersebut mengungkapkan telah menerima Surat Tanggapan Permohonan Informasi Publik Nomor UM.002/3/25/KSOP.DMI/2026 tanggal 4 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas I Dumai.

Isi surat itu memuat tiga pernyataan penting, diantaranya sebagai berikut :

Pertama, KSOP Kelas I Dumai menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah menerbitkan surat maupun dokumen izin untuk kegiatan penutuhan terhadap MV NS 9 berbendera Republik Mali.

Kedua, lokasi yang dimaksud bukan merupakan tempat penutuhan kapal (ship breaking/recycling).

Ketiga, lokasi tersebut tidak memiliki otorisasi penutuhan kapal dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Bagi IPIW, tiga pernyataan tersebut memiliki arti penting karena berasal dari pejabat administrasi pemerintahan yang berwenang sehingga menjadi informasi resmi dari badan publik.

“Surat tersebut bukan sekadar korespondensi biasa, tetapi merupakan pernyataan resmi pemerintah mengenai status perizinan dan kewenangan atas suatu aktivitas yang menjadi perhatian publik,” ujar Dani.

Dokumen Resmi yang Berpotensi Menjadi Rujukan Hukum

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, jawaban tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dapat menjadi rujukan dalam menilai legalitas suatu kegiatan maupun kewenangan instansi yang terkait.

Karena itu, menurut IPIW, substansi surat KSOP tidak hanya menjawab permohonan informasi publik, tetapi juga memperjelas posisi resmi negara mengenai status perizinan aktivitas yang dikaitkan dengan MV NS 9.

Dani menilai kejelasan tersebut penting agar tidak muncul berbagai tafsir mengenai ada atau tidaknya izin yang pernah diterbitkan oleh KSOP terhadap kegiatan yang dimaksud.

Namun demikian, IPIW menegaskan bahwa surat tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan yang sebelumnya diajukan organisasi tersebut kepada KSOP.

Pertanyaan Mengenai Terminal Khusus Belum Terjawab

Di sisi lain, IPIW mengaku masih menunggu jawaban atas Surat Nomor 05/IPIW/VI/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang berisi permohonan konfirmasi, klarifikasi, dan permintaan informasi resmi mengenai penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan.

Surat tersebut, menurut Dani, memuat sejumlah pertanyaan mengenai perjalanan MV LC, mekanisme pelayanan kepelabuhanan, hingga penggunaan Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai (KID).

Salah satu isu yang menjadi perhatian IPIW adalah mengenai status penggunaan terminal khusus yang disebut diberikan oleh KSOP Kelas I Dumai pada pertengahan Juni 2026 kepada PT KID.

IPIW mempertanyakan apakah status terminal khusus tersebut dapat digunakan oleh badan hukum lain, termasuk entitas anak perusahaan WG yang disebut sebagai PT WCI.

Menurut Dani, hingga saat ini belum terdapat jawaban resmi dari KSOP Kelas I Dumai terhadap pertanyaan tersebut.

“Karena belum ada penjelasan resmi, kami memilih menunggu klarifikasi dari instansi yang berwenang daripada membangun asumsi,” katanya.

KPPBC TMP B Dumai Juga Belum Memberikan Tanggapan

Sorotan IPIW tidak hanya tertuju kepada KSOP Kelas I Dumai.

Organisasi tersebut juga mengungkapkan bahwa beberapa surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dikirim kepada KPPBC TMP B Dumai hingga kini belum memperoleh respons.

Permintaan informasi tersebut, menurut Dani, berkaitan dengan kebijakan Impor barang di wilayah kerja KPPBC TMP B Dumai, mekanisme pengawasan kepabeanan, serta permintaan penjelasan mengenai isu yang berkaitan dengan MV NS 9.

“Hingga berita ini diterbitkan, kami belum menerima satu pun tanggapan resmi dari KPPBC TMP B Dumai,” ujarnya.

Meski demikian, IPIW menegaskan belum menarik kesimpulan apa pun atas belum adanya jawaban dari kedua instansi tersebut.

“Kami tidak akan berspekulasi mengenai alasan belum adanya tanggapan. Kami menghormati kewenangan masing-masing institusi dan tetap membuka ruang bagi hak jawab maupun klarifikasi resmi,” kata Dani.

Transparansi Dinilai Menjadi Kunci Penguatan Tata Kelola Pelabuhan

Menurut IPIW, pelabuhan merupakan salah satu simpul strategis perdagangan nasional sehingga penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan maupun pengawasan kepabeanan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Organisasi tersebut menilai bahwa keterbukaan informasi dari instansi pemerintah tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan di kawasan pelabuhan.

IPIW berharap KSOP Kelas I Dumai maupun KPPBC TMP B Dumai dapat memberikan penjelasan resmi terhadap seluruh surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan sehingga setiap persoalan dapat dijelaskan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Telaahnews masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada KSOP Kelas I Dumai maupun KPPBC TMP B Dumai apabila kedua instansi ingin memberikan penjelasan resmi atas substansi yang diberitakan.(ai)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *