Efisiensi Keuangan atau Pengalihan Risiko? 

Dugaan Perubahan Job Desk, Pelanggaran K3, dan Ancaman Pencemaran Lingkungan di Dumai

DUMAI, Telaahnews – Kebijakan efisiensi perusahaan kembali menjadi sorotan setelah PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 pekerja pada Agustus 2026 sebagai bagian dari langkah penyelamatan operasional perusahaan.

Secara hukum, efisiensi merupakan hak manajemen sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun, di Kota Dumai muncul persoalan berbeda yang dinilai lebih kompleks. Berdasarkan informasi yang diterima Telaahnews, terdapat perusahaan yang diduga menerapkan efisiensi bukan melalui pengurangan tenaga kerja, melainkan dengan membebankan pekerjaan baru kepada karyawan di luar tugas pokok (job desk), tanpa disertai kepastian perlindungan keselamatan kerja, penyesuaian kompensasi, maupun jaminan perlindungan lingkungan hidup.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah pekerja pada bagian tank farm dan shipping diperintahkan melaksanakan pekerjaan cleaning tangki serta mengumpulkan residu atau sisa produk dari dalam tangki timbun. Padahal, pekerjaan tersebut sebelumnya bukan merupakan bagian dari uraian jabatan (job description) yang selama ini mereka laksanakan.

Perubahan beban kerja tersebut diduga tidak diikuti dengan penyesuaian insentif maupun kompensasi, meskipun risiko pekerjaan meningkat secara signifikan.

Dugaan Pelanggaran Norma K3

Persoalan yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan belum terpenuhinya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut keterangan sejumlah pekerja, pekerjaan cleaning tangki dilakukan dengan alat pelindung diri (APD) yang dinilai belum memadai untuk pekerjaan berisiko tinggi pada ruang terbatas (confined space).

Akibatnya, pekerja mengaku mengalami berbagai gangguan kesehatan, antara lain nyeri punggung akibat aktivitas fisik yang berat, sesak napas ketika berada di dalam tangki, dugaan trauma inhalasi akibat paparan uap maupun residu produk, bahkan terdapat pekerja yang dilaporkan kehilangan kesadaran (pingsan) saat melaksanakan pekerjaan tersebut.

Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut patut dievaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengusaha menyediakan tempat kerja yang aman, mencegah kecelakaan kerja, menyediakan alat pelindung diri yang sesuai, serta melindungi setiap tenaga kerja dari bahaya fisik, kimia, biologis maupun risiko lainnya di tempat kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mewajibkan perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu menerapkan sistem manajemen K3 secara menyeluruh, termasuk identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pelatihan pekerja, penyediaan APD, serta evaluasi berkala terhadap potensi kecelakaan kerja.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja juga mengatur kewajiban pengendalian paparan faktor kimia, fisika, dan biologis yang dapat membahayakan kesehatan pekerja.

Apabila pekerjaan cleaning tangki dilakukan tanpa prosedur confined space entry, pengukuran kadar gas, izin kerja khusus (work permit), pengawasan petugas K3, hingga APD yang sesuai standar, maka kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Perubahan Job Desk Tidak Menghapus Tanggung Jawab Pengusaha

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, perusahaan memang memiliki kewenangan melakukan penyesuaian organisasi maupun pembagian pekerjaan.

Namun, perubahan tugas yang meningkatkan risiko pekerjaan harus diikuti dengan pelatihan yang memadai, standar operasional prosedur (SOP), penyesuaian kompetensi pekerja, perlindungan K3, serta kepastian hak-hak normatif pekerja.

Apabila terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan yang diperintahkan perusahaan, maka tanggung jawab hukum pada prinsipnya tetap berada pada pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan kerja, jaminan kecelakaan kerja, serta ketenagakerjaan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:

Siapa yang bertanggung jawab apabila pekerja mengalami trauma inhalasi, cedera permanen, penyakit akibat kerja, bahkan kehilangan nyawa ketika melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya bukan menjadi tugas pokok mereka?

Dugaan Pengelolaan Residu Produk dan Risiko Pencemaran Lingkungan

Selain persoalan ketenagakerjaan, Telaahnews juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengelolaan residu produk hasil cleaning tangki yang belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, residu produk sementara waktu dikumpulkan menggunakan karung plastik, kemudian ditumpuk di area terbuka di luar tangki timbun.

Padahal, menurut sumber yang mengetahui proses operasional, residu tersebut masih memiliki nilai ekonomis karena masih dapat diproses kembali pada unit produksi lainnya.

Dalam kondisi hujan, tumpukan karung tersebut diduga mengeluarkan minyak akibat tekanan air yang merembes keluar dari kemasan. Apabila benar demikian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran tanah maupun air apabila tidak dikelola sesuai standar.

Praktik tersebut patut dievaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pelaku usaha melakukan pencegahan pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah, pengendalian risiko lingkungan, serta menaati seluruh persyaratan lingkungan yang menjadi bagian dari perizinan berusaha.

Apabila residu produk termasuk kategori limbah yang pengelolaannya diatur secara khusus, maka seluruh tahapan penyimpanan sementara, pengangkutan, pemanfaatan maupun pengolahannya wajib mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.

AAKJ TKBM Riau: Efisiensi Tidak Boleh Mengorbankan Martabat Pekerja

Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menilai bahwa efisiensi merupakan hak setiap perusahaan. Namun, efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan risiko operasional kepada pekerja.

“Efisiensi harus dilaksanakan secara manusiawi. Perusahaan wajib memastikan setiap perubahan pekerjaan disertai pelatihan, SOP yang jelas, APD sesuai standar, perlindungan K3, kepastian insentif, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Jangan sampai efisiensi justru mengorbankan keselamatan manusia dan lingkungan hidup,” tegas Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau.

Aliansi juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, pemerintah daerah, instansi yang membidangi keselamatan dan kesehatan kerja, serta dinas lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Telaahnews masih melakukan proses konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan terkait informasi tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Telaahnews memberikan ruang seluas-luasnya kepada perusahaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi atas seluruh substansi pemberitaan ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *