HERMANTO SITORUS: JANGAN KLAIM PALING SAH, BACA UTUH PERMENKOP 6/2023

KONFLIK AAKJ BUKAN DENGAN KOPERASI, TAPI DENGAN KEBIJAKAN KSOP

DUMAI, Telaahnews — Praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Penjaga Tuah Keadilan Sosial Riau, Hermanto Sitorus, S.H., meminta seluruh pihak yang terlibat dalam polemik Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai untuk tidak membangun klaim hukum berdasarkan asumsi maupun potongan regulasi.

Hermanto menegaskan, persoalan TKBM tidak dapat disederhanakan hanya dengan menyatakan bahwa suatu koperasi adalah “koperasi resmi”, kemudian menganggap seluruh persoalan selesai.

Menurutnya, status badan hukum koperasi, hasil penilaian sebagai Koperasi TKBM, surat pemberitahuan kegiatan usaha (SPKU) / Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) menurut nomenklatur kementerian Perhubungan, registrasi anggota TKBM, serta kewenangan penyelenggara pelabuhan merupakan aspek hukum yang berbeda dan memiliki mekanisme masing-masing.

“Kalau ingin berbicara hukum, mari kita baca dan pahami secara utuh Undang-Undang Perkoperasian dan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023. Jangan hanya mengambil satu bagian regulasi lalu digunakan untuk membangun kesimpulan bahwa hanya satu pihak yang paling sah,” ujar Hermanto.

Permenkop 6/2023 Justru Menempatkan Perangkat Daerah dalam Proses Penilaian

Hermanto menunjuk ketentuan Pasal 4 Permenkop Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur bahwa Koperasi TKBM yang hendak menjalankan kegiatan penyelenggaraan TKBM di pelabuhan harus memperoleh surat pemberitahuan kegiatan usaha dari penyelenggara pelabuhan.

Namun, untuk memperoleh surat tersebut, koperasi harus menyertakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Perangkat Daerah.

“Ini norma yang sangat jelas. Pasal 4 ayat (1) menyebut surat pemberitahuan kegiatan usaha dari penyelenggara pelabuhan, tetapi ayat (2) mensyaratkan hasil penilaian dari Perangkat Daerah. Jadi jangan membangun konstruksi seolah-olah kewenangan tersebut hanya berada pada satu institusi,” tegasnya.

Bahkan, Pasal 5 mengatur bahwa penilaian paling sedikit memperhatikan keanggotaan, kesesuaian kegiatan usaha dalam anggaran dasar, kompetensi atau pengalaman kerja di bidang bongkar muat, serta potensi volume kerja.

“Kalau ada pihak yang mengatakan suatu koperasi sudah resmi, pertanyaan hukumnya sederhananya, di mana hasil penilaian Perangkat Daerah sebagaimana dipersyaratkan Pasal 4? Jangan hanya menunjukkan dokumen yang dimiliki, tetapi abaikan dokumen yang secara khusus dipersyaratkan oleh Permenkop 6/2023,” kata Hermanto.

Surat KSOP kepada Koperasi Jasa Layar Terkembang Abadi Harus Dibaca Secara Utuh

Hermanto juga menyoroti surat KSOP Kelas I Dumai kepada Koperasi Jasa Layar Terkembang Abadi (KJLTA) yang menurutnya harus dibaca secara objektif dan tidak boleh dipelintir menjadi klaim sepihak.

Menurut Hermanto, apabila dalam surat tersebut KSOP secara tegas menyatakan bahwa koperasi TKBM yang disebut sebagai koperasi resmi belum pernah dinilai sesuai Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, maka fakta administratif tersebut justru harus dijelaskan secara terbuka.

“Kalau benar dokumen resmi KSOP menyatakan belum pernah dilakukan penilaian sesuai Permenkop 6/2023, maka jangan kemudian ada pihak tertentu menggunakan istilah ‘koperasi resmi’ seolah-olah seluruh persyaratan khusus sebagai Koperasi TKBM sudah otomatis terpenuhi. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa badan hukum koperasi tidak otomatis menghapus kewajiban memenuhi persyaratan khusus penyelenggaraan TKBM sebagaimana diatur dalam regulasi sektoral. Salah satu persyaratan khusus tersebut adalah SPKU atau PMKU.

Permenkop 6/2023 sendiri mendefinisikan Koperasi TKBM sebagai koperasi yang kegiatan usaha utamanya bergerak di bidang penyelenggaraan TKBM di pelabuhan dan mengatur persyaratan khusus untuk menjalankan kegiatan tersebut.

Wali Kota Memiliki Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan

Hermanto juga membantah narasi yang seolah-olah Wali Kota Dumai tidak mempunyai kewenangan sama sekali terhadap persoalan Koperasi TKBM.

Ia merujuk langsung pada Pasal 15 dan Pasal 16 Permenkop 6/2023, yang menyatakan bahwa Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi TKBM sesuai kewenangannya.

Bahkan, bupati/wali kota dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Perangkat Daerah.

“Jadi kalau Wali Kota atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, koordinasi, evaluasi atau mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya, jangan langsung disebut abuse of power. Kita harus lihat dulu dasar kewenangannya,” kata Hermanto.

Pasal 16 juga secara eksplisit menyebut bahwa pengawasan meliputi aktivitas usaha dan kelembagaan Koperasi TKBM. Sementara Pasal 18 mengatur evaluasi terhadap aktivitas dan usaha Koperasi TKBM sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, yang dapat ditindaklanjuti dengan sanksi administratif.

“Justru regulasinya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Maka jangan setiap langkah pemerintah daerah langsung dikonstruksikan sebagai upaya mengambil alih koperasi,” tegasnya.

AAKJ-TKBM Riau Tidak Berkonflik dengan Koperasi

Hermanto juga meluruskan narasi yang menyebut bahwa AAKJ-TKBM Riau sedang berhadapan dengan atau menyerang Koperasi TKBM tertentu.

Menurutnya, berdasarkan dinamika yang berkembang, AAKJ-TKBM Riau tidak sedang berkonflik dengan koperasi TKBM tertentu, melainkan mempertanyakan kebijakan administratif dan kebijakan penyelenggaraan TKBM yang diterbitkan oleh KSOP Kelas I Dumai.

“Menurut hemat saya sebagai praktisi hukum, AAKJ-TKBM Riau tidak sedang berkonflik dengan pengurus koperasi. Yang dipersoalkan adalah kebijakan. Secara spesifik, kebijakan KSOP Kelas I Dumai yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Itu objek persoalannya,” jelas Hermanto.

Karena itu, menurutnya, perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya dipersepsikan sebagai upaya menyerang salah satu koperasi TKBM yang diklaim paling layak atau lengkap.

“Kalau ada kebijakan yang dipersoalkan, ruangnya adalah ruang hukum administrasi, ruang klarifikasi, keberatan, evaluasi dan koordinasi antarlembaga. Jangan semua kritik terhadap kebijakan kemudian disebut sebagai upaya membegal koperasi,” katanya.

Jangan Gunakan Regulasi untuk Memproduksi Kegaduhan

Hermanto meminta semua pihak menghentikan penggunaan istilah seperti “pembegalan”, “pengambilalihan paksa”, atau “abuse of power” sebelum terlebih dahulu menguji fakta, dokumen, kewenangan dan prosedur hukumnya.

“Jangan pernah berspekulasi dengan mengatasnamakan regulasi. Jangan menggunakan aturan untuk membuat kegaduhan baru. Kalau ada yang merasa memiliki dasar hukum paling kuat, mari kita buka seluruh dokumennya dan diuji secara objektif,” tegasnya.

Ia juga meminta Forkopimda tidak diposisikan sebagai lembaga yang menentukan legalitas koperasi secara sepihak.

“Forkopimda bukan forum untuk mengadili siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi Forkopimda dapat menjadi ruang koordinasi untuk menjaga stabilitas, memastikan semua pihak menghormati hukum dan mencegah konflik sosial semakin membesar,” ujarnya.

Hermanto: Jangan Campurkan Legalitas Koperasi dengan Klaim Eksklusivitas

Lebih lanjut Hermanto mengingatkan bahwa adanya koperasi yang memiliki badan hukum atau telah menjalankan kegiatan di pelabuhan tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak eksklusif tanpa batas kepada koperasi tersebut.

Permenkop 6/2023 sendiri mengatur mekanisme kelembagaan, penilaian, pendataan dan verifikasi anggota, registrasi, kegiatan usaha, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan sanksi administratif.

“Jadi persoalannya bukan siapa yang paling keras menyatakan dirinya resmi. Persoalannya adalah apakah seluruh persyaratan dan mekanisme yang diwajibkan peraturan telah dipenuhi dan dapat dibuktikan secara administratif,” katanya.

Hermanto meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, KSOP, koperasi, serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil, untuk duduk bersama berdasarkan dokumen.

“Buka dokumennya. Tunjukkan hasil penilaiannya. Tunjukkan dasar kegiatan usahanya. Tunjukkan registrasi anggota TKBM. Tunjukkan kebijakan dan kewenangan masing-masing lembaga. Kalau semuanya sudah terang, tidak perlu lagi saling menuduh,” pungkas Hermanto.

Menurutnya, penyelesaian konflik TKBM Dumai harus dikembalikan pada prinsip kepastian hukum, transparansi administrasi, perlindungan koperasi dan TKBM, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi.

“Jangan menjadikan buruh dan koperasi sebagai korban dari perbedaan tafsir kebijakan. Pemerintah harus hadir sebagai pembina dan pengawas, sementara semua pihak harus tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya. ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *