Praktisi Hukum: Jangan Hanya Tunjukkan PMKU, Buktikan Proses Administrasinya Sesuai Permenkop 6/2023 dan AUPB
DUMAI, Telaahnews — Polemik mengenai legalitas administratif koperasi yang menjalankan kegiatan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai kembali menjadi sorotan. Kali ini, pertanyaan diarahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai terkait proses verifikasi dan pemeriksaan administrasi sebelum menerbitkan Pemberitahuan Memulai Kegiatan Usaha (PMKU), yang dalam nomenklatur Kementerian Koperasi dikenal sebagai Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha (SPKU).
Praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Penjaga Tuah Keadilan Sosial Riau, Hermanto Sitorus, S.H., mempertanyakan apakah KSOP Kelas I Dumai telah melakukan verifikasi administrasi pemohon secara cermat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurut Hermanto, persoalan tersebut menjadi penting karena terdapat dokumen resmi KSOP Kelas I Dumai yang justru menunjukkan bahwa penilaian terhadap koperasi TKBM eksisting oleh perangkat daerah merupakan bagian yang harus diperhatikan sebelum proses pemberian rekomendasi dilakukan.
“Pertanyaannya sederhana. Ketika sebuah koperasi TKBM mengajukan permohonan PMKU atau SPKU kepada KSOP, apakah seluruh persyaratan administratif sebagaimana dipersyaratkan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 benar-benar telah diverifikasi kebenaran data dan informasi yang disampaikan koperasi tkbm dimaksud? Termasuk, apakah pemohon telah menyertakan hasil penilaian dari perangkat daerah?” ujar Hermanto.
Surat KSOP 30 Juli 2026 Menjadi Titik Penting
Hermanto merujuk pada Surat KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.026/1/4/KSOP.DMI/2026 tanggal 30 Juli 2026 perihal Tanggapan Pemberian Rekomendasi.
Dalam surat tersebut, menurut Hermanto, KSOP Kelas I Dumai secara jelas menyebutkan mengenai perlunya penilaian terhadap keberadaan koperasi TKBM eksisting yang dilakukan oleh perangkat daerah sesuai dengan Pasal 4 Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
“Justru di sinilah duduk masalahnya. Kalau KSOP sendiri dalam surat tanggal 30 Juli 2026 menyatakan perlunya penilaian terhadap keberadaan koperasi TKBM eksisting oleh perangkat daerah, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses administrasi koperasi yang kemudian mengklaim telah mengantongi PMKU dari KSOP tersebut,” tegasnya.
Hermanto mengatakan setidaknya ada sejumlah pertanyaan administratif yang harus dijawab secara terbuka.
Pertama, apakah pada saat mengajukan permohonan PMKU, koperasi pemohon telah melampirkan hasil penilaian dari perangkat daerah?
Kedua, kapan koperasi tersebut mengajukan permohonan penilaian kepada perangkat daerah?
Ketiga, perangkat daerah mana yang melakukan penilaian tersebut?
Keempat, apakah hasil penilaian tersebut telah diterima dan diverifikasi oleh KSOP sebelum PMKU diterbitkan?
Kelima, apabila hasil penilaian perangkat daerah belum ada, atas dasar apa PMKU tersebut diterbitkan?
“Ini bukan persoalan siapa yang paling sah atau siapa yang paling kuat. Ini persoalan tertib administrasi pemerintahan. Kalau ada dokumen negara yang diterbitkan, maka proses penerbitannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” kata Hermanto.
Hermanto kemudian mengingatkan semua pihak agar Pasal 4 Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 tidak dibaca secara parsial.
Dalam ketentuan tersebut, ayat (1) mengatur bahwa untuk dapat menjalankan kegiatan penyelenggaraan TKBM di pelabuhan, koperasi TKBM harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha dari penyelenggara pelabuhan.
Namun, lanjutnya, ketentuan tersebut tidak berhenti pada ayat (1).
“Pasal 4 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa untuk mendapatkan surat pemberitahuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koperasi TKBM harus menyertakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Perangkat Daerah,” jelasnya.
Sedangkan ayat (3), lanjut Hermanto, memberikan ruang bagi perangkat daerah dalam melakukan penilaian untuk berkoordinasi dengan dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan setempat dan penyelenggara pelabuhan setempat.
“Artinya, ada tahapan administratif yang tidak boleh dihilangkan. Kalau hasil penilaian perangkat daerah merupakan dokumen yang dipersyaratkan, maka keberadaan dokumen tersebut harus dapat diverifikasi. Jangan sampai dokumen akhirnya ada, tetapi proses yang menjadi dasar penerbitannya tidak jelas,” ujarnya.
Hermanto menegaskan bahwa keberadaan PMKU tidak semestinya hanya dilihat dari ada atau tidaknya sebuah nomor dokumen.
“Yang harus diuji bukan hanya apakah ada PMKU dengan nomor tertentu. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana PMKU itu diperoleh, dokumen apa yang menjadi dasar penerbitannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh tahapan yang diwajibkan peraturan telah dipenuhi,” katanya.
Termasuk terhadap klaim pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai yang disebut mengantongi PMKU dengan nomor PMKU.IDDUM.(0326.000008), Hermanto meminta agar dokumen tersebut tidak hanya dipertontonkan sebagai bukti legalitas, tetapi juga diuji dari aspek proses penerbitannya.
“Kalau disebut diterbitkan langsung oleh negara melalui otoritas pelabuhan KSOP Kelas I Dumai, justru standar pertanggungjawabannya harus semakin tinggi. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, dokumen persyaratan, hasil verifikasi, dan rangkaian administrasi yang melahirkan dokumen tersebut,” tegasnya.
Menurut Hermanto, penerbitan keputusan atau dokumen administratif oleh badan atau pejabat pemerintahan harus memperhatikan prinsip AUPB.
Ia menilai aspek kecermatan menjadi sangat penting dalam perkara ini.
“Pejabat pemerintahan tidak cukup hanya menerima berkas. Harus ada proses pemeriksaan dan verifikasi yang cermat terhadap seluruh persyaratan. Apalagi jika dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang dapat menjalankan kegiatan TKBM di pelabuhan,” katanya.
Hermanto juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta pelayanan yang baik dalam setiap proses administrasi pemerintahan.
“Kalau terdapat koperasi TKBM eksisting yang juga memiliki kepentingan terhadap kegiatan usaha TKBM, maka proses penerbitan PMKU harus dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai satu dokumen administratif kemudian menjadi dasar untuk mengesampingkan pihak lain tanpa proses penilaian yang jelas,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hermanto meminta KSOP Kelas I Dumai menjelaskan secara terbuka proses penerbitan PMKU tersebut, khususnya terkait dokumen hasil penilaian perangkat daerah.
“Bukan untuk menyerang KSOP. Justru ini bagian dari kontrol publik terhadap administrasi pemerintahan. Kalau semuanya telah dilakukan sesuai aturan, tentu sangat mudah untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar administrasinya,” katanya.
Hermanto menegaskan bahwa pertanyaan tersebut juga penting untuk mencegah munculnya klaim sepihak mengenai siapa yang dianggap sebagai koperasi TKBM yang paling resmi atau paling berhak menjalankan kegiatan di pelabuhan.
“Jangan sampai publik hanya disodorkan sebuah nomor PMKU, kemudian dianggap selesai. Yang harus diuji adalah legalitas prosesnya. Apakah persyaratan Pasal 4 Permenkop 6/2023 telah dipenuhi? Apakah hasil penilaian perangkat daerah benar-benar ada? Kapan dilakukan? Siapa yang melakukan? Dan apakah dokumen itu telah diverifikasi KSOP sebelum PMKU diterbitkan?” tegas Hermanto.
Ia pun meminta seluruh pihak menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.
“Kalau prosesnya benar, mari tunjukkan secara terbuka. Kalau ada kekurangan administrasi, mari diperbaiki. Tetapi jangan membangun legitimasi hanya berdasarkan keberadaan selembar dokumen tanpa menguji proses yang melahirkannya,” pungkas Hermanto.
“Sekali lagi, persoalannya bukan siapa yang paling sah. Persoalannya adalah apakah penerbitan PMKU tersebut telah melalui seluruh tahapan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi prinsip AUPB. Itu yang harus dijawab,” tutupnya. (Red)

