DUMAI, Telaahnews — Penelusuran Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) terhadap pergerakan MV Mount Seymour memasuki tahap yang lebih dalam.
Jika pada tahap awal perhatian tertuju pada asal, rute dan tujuan kapal, kini IPIW menggeser fokus investigasi pada sesuatu yang lebih fundamental dalam tata kelola pelabuhan yaitu jejak barang, jejak dokumen dan jejak uang negara.
Kapal berbendera Singapura tersebut berdasarkan informasi awal yang diterima IPIW disebut membawa sekitar 14.000 metric ton (MT) komoditas yang disebut “Borak”, dengan PT SADP disebut sebagai consignee.
Rangkaian informasi yang masih diverifikasi IPIW menunjukkan kapal sebelumnya berada pada rute Canada/Los Angeles–Surabaya–Singapore dan Dumai, dengan posisi pada 30 Agustus 2026 berada di Singapura dan disebut berpotensi melanjutkan pelayaran menuju Dumai.
Namun bagi Direktur Investigasi IPIW, Khairul, posisi kapal di laut hanyalah titik awal.
“Pertanyaan kami sekarang bukan hanya kapan MV Mount Seymour tiba di Dumai. Pertanyaan utamanya adalah: di mana kapal itu dilayani, di mana barang dibongkar, di mana barang ditimbun, dokumen apa yang digunakan untuk mengeluarkannya, berapa kewajiban yang timbul, dan apakah seluruh penerimaan yang menjadi hak negara benar-benar tercatat dan masuk melalui mekanisme yang sah,” kata Khairul kepada Telaahnews.id pada Minggu (30-8-2026).
Menurutnya, rangkaian tersebut merupakan inti dari Laporan Investigasi Lanjutan IPIW: “Memburu Uang Negara di Balik MV Mount Seymour — 14.000 MT ‘Borak’, Terminal Bongkar, TPS, PNBP dan Potensi Kebocoran Penerimaan Negara di Pelabuhan Dumai.”
Bukan Sekadar Investigasi Kapal
Khairul menjelaskan bahwa IPIW menggunakan pendekatan follow the money. Dalam pendekatan tersebut, kapal hanya menjadi pintu masuk.
Rantai yang hendak direkonstruksi adalah KAPAL, PELAYANAN KEPELABUHANAN, TERMINAL, KEGIATAN BONGKAR, TPS/PENIMBUNAN, MANIFEST, PIB, KEWAJIBAN KEPABEANAN, PEMBAYARAN, PENERIMAAN NEGARA, PENGELUARAN DAN DISTRIBUSI BARANG
Menurut Khairul, apabila satu kapal meninggalkan seluruh jejak tersebut, maka secara prinsip setiap mata rantai harus dapat direkonsiliasi.
“Kami ingin melihat apakah cerita yang muncul dari data kapal sama dengan cerita yang muncul dari data terminal, manifest, kepabeanan dan penerimaan. Kalau semuanya konsisten, itu baik. Kalau ada perbedaan, maka perbedaannya harus dijelaskan,” ujarnya.
Titik Awal : Mengapa Terminal Perlu Dipastikan?
Salah satu fokus investigasi IPIW adalah terminal tempat MV Mount Seymour melakukan kegiatan di Dumai.
IPIW memperoleh informasi bahwa kegiatan PT SADP pada kegiatan sebelumnya disebut menggunakan Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai (KID).
Sementara informasi yang kini sedang diverifikasi menyebut MV Mount Seymour berpotensi menggunakan fasilitas BUP Pelindo.
IPIW menegaskan, perubahan tersebut belum dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Namun perubahan terminal memiliki relevansi investigatif karena menyangkut dasar pelayanan, jenis kegiatan, operator, tarif, transaksi dan potensi penerimaan.
“Kami tidak mengatakan bahwa menggunakan BUP Pelindo itu salah. Justru karena ada perubahan pola, kami ingin mengetahui dasar dan prosesnya. Siapa yang mengajukan pelayanan? Apa terminal tujuan kapal? Jenis jasa apa yang diberikan? Dan bagaimana seluruh transaksi tersebut dicatat?” kata Khairul.
Menurutnya, pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan kebiasaan atau asumsi.
Terminal Bukan Sekadar Tempat Kapal Bersandar
Dalam perspektif IPIW, terminal mempunyai dimensi administratif dan ekonomi.
Ketika kapal melakukan kegiatan di suatu fasilitas, terdapat serangkaian aktivitas pelayanan.
Karena itu perlu diketahui:
- siapa operator fasilitas;
- apa status fasilitas;
- apa dasar penggunaannya;
- jenis pelayanan yang diberikan;
- kapan pelayanan dilakukan;
- berapa volume kegiatannya;
- siapa pengguna jasa;
- berapa tagihan;
- dan bagaimana penyelesaiannya.
Khairul menyebut data tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat penerimaan yang seharusnya muncul dari kegiatan tersebut.
“Kami ingin membedakan mana pendapatan komersial badan usaha dan mana penerimaan yang menjadi hak negara. Jangan sampai semua pembayaran disebut PNBP, tetapi jangan pula penerimaan negara yang seharusnya ada justru hilang dari rekonsiliasi,” ujarnya.
Memburu Selisih: Potensi, Billing, Pembayaran, Setoran
IPIW kini menempatkan empat angka sebagai objek pencocokan.
Pertama, potensi penerimaan. Berapa nilai penerimaan yang secara normatif dapat timbul berdasarkan jenis layanan, volume kegiatan, ukuran kapal, waktu pelayanan dan tarif yang berlaku.
Kedua, billing. Berapa nilai yang ditagihkan.
Ketiga, pembayaran. Berapa yang benar-benar dibayarkan pengguna jasa.
Keempat, setoran. Untuk komponen yang merupakan penerimaan negara, berapa yang benar-benar masuk melalui mekanisme penerimaan negara.
Menurut Khairul, perbedaan angka tersebut belum otomatis membuktikan pelanggaran.
“Potensi bukan kerugian negara. Billing bukan otomatis PNBP. Selisih data juga bukan otomatis korupsi. Tetapi apabila terdapat selisih, harus ada penjelasan dan dasar hukumnya,” katanya.
PNBP Harus Dipisahkan dari Pendapatan Komersial
IPIW menilai isu penerimaan negara di sektor pelabuhan sering menjadi kabur karena tercampurnya berbagai jenis transaksi.
Padahal terdapat perbedaan antara PNBP; pendapatan badan usaha atau operator; serta bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Karena itu IPIW akan mencoba memetakan aliran nilai berdasarkan sumbernya.
Khairul mengatakan, “Pertanyaan kami sangat sederhana, uang itu hak siapa? Kalau hak negara, bagaimana mekanisme penagihan dan penyetorannya? Kalau pendapatan BUP, bagaimana transaksi komersialnya? Kalau kewajiban kepabeanan, bagaimana PIB dan pembayarannya? Semuanya harus jelas.”
14.000 MT Harus Memiliki Jejak yang Konsisten
Angka sekitar 14.000 MT menjadi salah satu titik penting dalam investigasi.
IPIW tidak akan menganggap angka tersebut sebagai angka final sebelum diverifikasi melalui dokumen primer.
Setidaknya perlu dilakukan pencocokan antara Bill of Lading, Manifest, Tally bongkar, Data terminal, PIB, Dokumen pengeluaran dan, apabila tersedia, dokumen penerimaan di lokasi tujuan.
Menurut Khairul, perbedaan angka tidak serta-merta berarti manipulasi. Perbedaan dapat muncul karena berbagai alasan teknis dan administratif.
Namun setiap perbedaan harus dapat dijelaskan. “Yang kami cari bukan sekadar angka 14.000 MT. Kami ingin tahu angka yang tercatat di setiap titik. Jika berbeda, mengapa berbeda dan apakah perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap kewajiban kepabeanan atau penerimaan negara,” ujarnya.
“Borak” Harus Diverifikasi, Bukan Diasumsikan
Istilah “Borak” yang muncul dalam informasi awal juga menjadi bagian yang akan diverifikasi.
IPIW belum mengambil kesimpulan mengenai jenis dan klasifikasi komoditas tersebut.
Sebab nama perdagangan atau istilah yang digunakan di lapangan tidak dapat menggantikan dokumen resmi kepabeanan.
IPIW akan menelusuri:
- uraian barang;
- HS Code;
- spesifikasi atau komposisi;
- negara asal;
- nilai transaksi;
- Bill of Lading;
- invoice;
- packing list;
- manifest;
- serta PIB.
Khairul mengatakan verifikasi komoditas penting karena klasifikasi barang dapat berhubungan dengan kewajiban kepabeanan dan ketentuan impor.
“Kami tidak ingin menyebut suatu komoditas sebagai pupuk hanya karena informasi awal menyebut demikian. Dokumen kepabeanan yang harus menjadi dasar,” ujarnya.
Pertanyaan yang Lebih Sensitif: Di Mana Barang Ditimbun?
Setelah kapal melakukan bongkar, investigasi IPIW bergerak pada lokasi fisik barang. Pertanyaannya, Ke mana sekitar 14.000 MT tersebut pergi setelah keluar dari kapal?
IPIW ingin memastikan apakah barang:
- berada di TPS;
- berada di tempat lain yang memiliki dasar persetujuan kepabeanan;
- berada pada fasilitas penimbunan berikat apabila relevan;
- atau telah memperoleh persetujuan pengeluaran sehingga dapat dipindahkan ke lokasi penerima.
Menurut Khairul, status lokasi penimbunan penting karena barang impor tidak cukup hanya memiliki dokumen pengangkutan. Lokasi fisik barang juga harus dapat dijelaskan dalam sistem pengawasan.
“Kami ingin mengetahui titik fisiknya. Barang masuk kapan, berapa jumlahnya, berada di mana, kapan keluar dan dengan dokumen apa,” katanya.
Jika Jalur Hijau, Bukan Berarti Jejaknya Hilang
IPIW juga memperhitungkan kemungkinan barang memperoleh jalur hijau.
Menurut Khairul, jalur hijau merupakan bagian dari mekanisme pelayanan kepabeanan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun status tersebut tetap meninggalkan jejak dokumen.
“Kami tidak mempersoalkan apakah jalurnya hijau atau bukan. Yang kami ingin lihat adalah apakah manifest, PIB, dokumen pelengkap, kewajiban pabean dan dokumen pengeluaran semuanya konsisten,” ujarnya.
Lima Red Flag dalam Investigasi MV Mount Seymour
Dari penelusuran awal, IPIW menempatkan sedikitnya lima indikator risiko.
1. Perubahan terminal. Apabila benar terjadi perubahan dari pola penggunaan Tersus menuju BUP, dasar dan prosesnya perlu dijelaskan.
2. Konsistensi volume. Sekitar 14.000 MT harus dapat dicocokkan antara dokumen kapal, terminal dan kepabeanan.
3. Status penimbunan. Lokasi fisik barang harus mempunyai dasar kepabeanan yang sesuai dengan status barang.
4. Konsistensi transaksi. Pelayanan, billing, pembayaran dan pencatatan harus dapat direkonsiliasi.
5. Penerimaan negara. Kewajiban yang merupakan hak negara harus dapat ditelusuri sampai pada pembayaran dan penyetoran.
Khairul menegaskan kelima poin tersebut merupakan red flag, bukan kesimpulan tindak pidana.
“Kami sedang menguji risiko. Bukti dan kesimpulan hukum adalah kewenangan lembaga yang berwenang,” ujarnya.
IPIW Membandingkan Empat Jejak Data
Untuk membangun investigasi berbasis bukti, IPIW akan mencoba mempertemukan DATA KAPAL dengan DATA TERMINAL dengan DATA KEPABEANAN dengan DATA PENERIMAAN.
Keempatnya idealnya memiliki identitas yang konsisten:
- nama kapal;
- waktu kegiatan;
- jenis barang;
- jumlah barang;
- lokasi kegiatan;
- pengguna jasa;
- serta dokumen transaksi.
Khairul menyebut perbedaan antar-data bukan otomatis bukti pelanggaran, tetapi merupakan titik pemeriksaan.
“Kalau data berbeda, kami ingin tahu siapa yang mencatat, kapan dicatat, berdasarkan dokumen apa dan apa dampaknya,” katanya.
Pertanyaan IPIW kepada KSOP Kelas I Dumai
IPIW meminta klarifikasi mengenai:
- Apakah MV Mount Seymour tercatat dalam rencana kedatangan ke Dumai?
- Apa terminal tujuan kapal?
- Siapa pemohon pelayanan?
- Apa dasar penetapan lokasi sandar?
- Di mana kegiatan bongkar dilakukan?
- Apa dasar penggunaan BUP atau Tersus?
- Apa saja pelayanan kapal yang diberikan?
- Bagaimana kegiatan tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan IPIW kepada KPPBC TMP B Dumai
IPIW meminta penjelasan mengenai:
- Manifest MV Mount Seymour;
- consignee/importir;
- uraian dan jumlah barang;
- HS Code;
- PIB;
- status kepabeanan;
- lokasi penimbunan;
- status TPS atau fasilitas lain;
- dokumen pengeluaran;
- pembayaran kewajiban kepabeanan;
- serta jejak pengeluaran barang.
Pertanyaan kepada Pelindo/BUP
Jika MV Mount Seymour benar menggunakan fasilitas BUP Pelindo, IPIW meminta penjelasan mengenai:
- dasar pelayanan;
- jenis jasa;
- volume kegiatan;
- waktu pelayanan;
- pengguna jasa;
- billing;
- pembayaran;
- dan komponen penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
IPIW menilai data tersebut penting untuk membangun rekonsiliasi transaksi.
PT SADP Diberi Ruang untuk Menjelaskan
IPIW juga memberikan ruang kepada PT SADP untuk memberikan klarifikasi mengenai:
- status sebagai consignee/importir;
- jenis komoditas;
- jumlah barang;
- terminal yang digunakan;
- lokasi penimbunan;
- status PIB;
- dan tujuan distribusi.
Khairul menegaskan IPIW tidak ingin membangun investigasi hanya dari informasi pihak ketiga.
“Kalau informasi yang kami terima keliru, silakan dikoreksi. Kami justru membutuhkan penjelasan langsung dari pihak yang berkepentingan dan, bila memungkinkan, disertai dokumen,” katanya.
Potensi Kebocoran Bukan Berarti Kerugian Negara
IPIW menempatkan istilah “potensi kebocoran penerimaan negara” secara hati-hati. Menurut Khairul, terdapat perbedaan mendasar antara potensi penerimaan, kekurangan pembayaran, piutang penerimaan, ketidakpatuhan administratif, kerugian negara, dan tindak pidana korupsi.
Semua istilah tersebut tidak boleh dipertukarkan. “Kami tidak akan menyebut kerugian negara sebelum ada dasar perhitungan dan pemeriksaan yang kompeten. Investigasi masyarakat sipil harus berhenti pada temuan dan indikator apabila bukti belum cukup untuk membuat kesimpulan pidana,” ujar Khairul.
Namun Jika Hak Negara Tidak Ditagih?
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius. Bagaimana jika dari rekonsiliasi ditemukan bahwa suatu penerimaan yang secara hukum merupakan hak negara seharusnya timbul, tetapi tidak ditagihkan?
Atau sudah ditagihkan tetapi tidak dibayar?
Atau telah dibayar tetapi tidak tercatat atau tidak disetorkan melalui mekanisme yang semestinya?
Menurut IPIW, kondisi tersebut harus segera menjadi objek pemeriksaan sesuai kewenangan.
Khairul mengatakan, “Kalau memang ada penerimaan negara yang seharusnya masuk tetapi tidak masuk, negara memiliki instrumen untuk memeriksa. Tugas kami adalah menunjukkan titik mana yang perlu diperiksa dan bukti apa yang perlu dicocokkan.”
IPIW Tidak Ingin Mengadili, tetapi Menguji
IPIW menyatakan tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah seseorang atau badan usaha telah melakukan tindak pidana.
Lembaga tersebut menempatkan dirinya sebagai bagian dari kontrol masyarakat sipil.
Tahap investigasi menurut IPIW adalah mengidentifikasi red flag → mengumpulkan data → mencocokkan dokumen → meminta klarifikasi → menghitung potensi → mendorong pemeriksaan → menyerahkan kesimpulan hukum kepada lembaga berwenang.
Khairul mengatakan pendekatan tersebut penting agar investigasi publik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.
“Kami tidak ingin membuat trial by media. Kami ingin membuat evidence by document,” katanya.
Dari MV Mount Seymour, Pertanyaan Meluas ke Tata Kelola Pelabuhan Dumai
Bagi IPIW, MV Mount Seymour bukan semata satu kasus kapal yang menjadi objek investigasi.
Peristiwa tersebut dapat menjadi uji integritas sistem pengawasan pelabuhan.
Sebab jika seluruh rantai data dapat ditelusuri, maka setiap kegiatan impor seharusnya memiliki jejak yang relatif jelas.
Sebaliknya, apabila terdapat mata rantai yang tidak dapat dijelaskan, maka risiko pengawasan perlu diperiksa lebih jauh.
Pertanyaannya menjadi, Apakah setiap kapal yang masuk Dumai dapat ditelusuri dari kedatangan hingga pengeluaran barang?
Apakah setiap kegiatan terminal dapat direkonsiliasi dengan dokumen kapal?
Apakah setiap barang impor dapat ditelusuri dari manifest hingga lokasi akhirnya?
Apakah setiap kewajiban yang muncul telah dibayar?
Dan Apakah setiap penerimaan yang menjadi hak negara benar-benar masuk ke kas negara?
IPIW : “Kami Tidak Mengejar Kapalnya, Kami Mengejar Jejak Uangnya”
Khairul mengatakan investigasi IPIW akan terus dikembangkan. “Kapal hanya pintu masuk. Setelah kapal masuk, ada barang. Barang melahirkan dokumen. Dokumen melahirkan kewajiban. Kewajiban menghasilkan pembayaran. Dari situlah kami memburu jejak uangnya,” ujarnya.
Menurut dia, transparansi merupakan cara paling sederhana untuk mengakhiri spekulasi. “Kalau semuanya sesuai, tunjukkan dokumennya. Kalau ada perbedaan, jelaskan. Kalau ada kekurangan pembayaran, selesaikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” katanya.
Pertanyaan Terakhir: Di Mana Uang Negaranya?
Pada akhirnya, investigasi MV Mount Seymour tidak berhenti pada pertanyaan “Kapalnya di mana?”. Tetapi berkembang menjadi “Barangnya di mana?”, “Terminalnya di mana?”, “TPS-nya di mana?”, “PIB-nya di mana?”, “Billing-nya berapa?”, “Pembayarannya berapa?”, “Setorannya berapa?” Dan pertanyaan paling penting “BERAPA PENERIMAAN YANG MENJADI HAK NEGARA DARI RANGKAIAN KEGIATAN MV MOUNT SEYMOUR, DAN APAKAH SELURUHNYA TELAH TERCATAT SERTA DITERIMA SESUAI KETENTUAN?”
Menurut Khairul, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh dibangun melalui opini.
Harus ada dokumen, angka, rekonsiliasi dan pemeriksaan. “Kami akan mengikuti empat jejak diantaranya jejak kapal, jejak barang, jejak dokumen dan jejak uang. Kalau keempatnya bertemu, maka publik mendapatkan kepastian. Kalau tidak bertemu, selisihnya harus dijelaskan,” ujar Khairul.
CATATAN REDAKSI
Telaahnews.id menempatkan informasi mengenai MV Mount Seymour, sekitar 14.000 MT komoditas yang disebut “Borak”, PT SADP, terminal, TPS, PNBP dan potensi penerimaan negara sebagai materi investigasi yang masih dalam tahap verifikasi.
Laporan ini tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi, kerugian keuangan negara, manipulasi dokumen, pelanggaran kepabeanan maupun pelanggaran kepelabuhanan.
Istilah “potensi kebocoran penerimaan negara” digunakan untuk menggambarkan red flag atau risiko yang perlu diuji melalui rekonsiliasi data dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Telaahnews.id memberikan ruang yang proporsional bagi KSOP Kelas I Dumai, KPPBC TMP B Dumai, Pelindo/BUP, PT SADP dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang dimuat dalam laporan investigasi ini.
Investigasi akan berlanjut. Bukan hanya memburu kapal. Bukan hanya memburu barang. Tetapi memburu jejak uang negara. (adei)

