DUMAI, Telaahnews — Polemik penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai kembali memasuki babak baru. Koperasi Jasa TKBM Layar Terkembang Abadi Kota Dumai secara resmi menyampaikan somasi, keberatan administratif, sekaligus permintaan peninjauan kembali terhadap Surat Kepala KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.026/1/4/KSOP.DMI/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Tanggapan Pemberian Rekomendasi.
Sekretaris Koperasi Jasa TKBM Layar Terkembang Abadi, Hermanto Sitorus, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk meminta perlakuan khusus, apalagi menghapus keberadaan koperasi TKBM yang telah ada.
Menurutnya, yang diperjuangkan koperasi adalah hak untuk memperoleh pelayanan administratif, pemeriksaan persyaratan, penilaian, serta pengambilan keputusan berdasarkan hukum yang berlaku secara objektif, transparan, setara dan tidak diskriminatif.
“Kami tidak meminta hak istimewa. Kami tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta persyaratan hukum dikesampingkan. Kami hanya meminta diberikan kesempatan untuk diperiksa, dinilai dan diputus berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Hermanto.
Dalam surat keberatan tersebut, Koperasi Jasa TKBM Layar Terkembang Abadi mempersoalkan penggunaan Keputusan Bersama 2 Direktur Jenderal dan 1 Deputi Tahun 2011 (SKB 2 Dirjen 1 Deputi) yang memuat prinsip satu koperasi TKBM pada setiap pelabuhan sebagai dasar pertimbangan KSOP dalam tidak memberikan rekomendasi.
Koperasi mempertanyakan apakah SKB tersebut masih dapat digunakan secara mutlak untuk menolak atau menghentikan proses administratif setelah diterbitkannya regulasi yang lebih baru, khususnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
Hermanto menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan mengutip SKB Tahun 2011.
“KSOP harus menjelaskan secara tertulis, apakah SKB Tahun 2011 masih berlaku, dalam ruang lingkup apa berlaku, bagaimana kedudukannya setelah lahirnya Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, dan apakah ketentuan satu koperasi TKBM benar-benar merupakan larangan terhadap pembentukan koperasi baru,” ujarnya.
Belum Dinilai Bukan Berarti Tidak Memenuhi Syarat
Salah satu poin krusial yang disoroti Koperasi Layar Terkembang adalah belum adanya kesempatan bagi koperasi tersebut untuk menjalani mekanisme penilaian oleh Perangkat Daerah sebagaimana dipersoalkan dalam surat keberatan.
Koperasi menilai terdapat perbedaan mendasar antara belum dinilai dengan tidak memenuhi persyaratan.
“Belum dinilai bukan berarti tidak memenuhi syarat. Belum dinilai juga bukan berarti tidak layak. Justru penilaian diperlukan untuk mengetahui apakah sebuah koperasi memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan,” kata Hermanto.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, seharusnya koperasi diberikan pemberitahuan secara tertulis mengenai persyaratan yang belum dipenuhi, dasar hukumnya, dokumen yang harus dilengkapi, pejabat atau instansi yang berwenang melakukan penilaian, serta mekanisme dan jangka waktu pemenuhan kekurangan tersebut.
Pertanyakan Kesetaraan Perlakuan
Koperasi Layar Terkembang juga meminta penjelasan mengenai status koperasi TKBM yang telah ada di Pelabuhan Dumai.
Mereka mempertanyakan apakah koperasi tersebut telah menjalani penilaian oleh Perangkat Daerah, kapan penilaian dilakukan, siapa pejabat atau perangkat daerah yang melakukan penilaian, bagaimana hasilnya, serta apakah telah memperoleh Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
Koperasi juga meminta agar standar, prosedur, indikator dan persyaratan yang diterapkan kepada Layar Terkembang Abadi diberlakukan secara sama terhadap koperasi TKBM lainnya.
“Ini bukan untuk mengganggu atau mendiskreditkan koperasi yang sudah ada. Kami hanya ingin memastikan adanya kesetaraan, keadilan, transparansi, objektivitas dan kepastian hukum,” kata Hermanto.
Soroti Asas Kepastian Hukum dan Keterbukaan
Koperasi juga meminta KSOP Kelas I Dumai memperhatikan prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Setidaknya terdapat lima asas yang dinilai relevan, yakni kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan dan pelayanan yang baik.
Menurut Koperasi, dasar hukum penolakan harus jelas, dapat diidentifikasi, masih berlaku dan relevan dengan objek permohonan. Pejabat pemerintahan juga harus mempertimbangkan fakta, dokumen serta regulasi yang lebih baru.
Delapan Tuntutan kepada KSOP
Melalui somasi dan keberatan administratif tersebut, Koperasi Jasa TKBM Layar Terkembang Abadi meminta KSOP Kelas I Dumai melakukan sejumlah tindakan korektif.
Di antaranya meminta KSOP mencabut, membatalkan atau setidak-tidaknya meninjau kembali surat tanggal 30 Juli 2026 sepanjang digunakan sebagai dasar penolakan atau penghentian proses administratif koperasi.
Koperasi juga meminta penjelasan tertulis mengenai kedudukan SKB 2011 setelah berlakunya Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, dasar kewenangan KSOP menolak proses administratif koperasi lain, serta memberikan kesempatan kepada Koperasi Layar Terkembang Abadi mengikuti seluruh tahapan administrasi, verifikasi, penilaian dan pemenuhan persyaratan.
Selain itu, KSOP diminta berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang berwenang agar koperasi dapat menjalani mekanisme penilaian dan memastikan seluruh koperasi TKBM mendapatkan standar pelayanan, prosedur dan perlakuan administratif yang objektif serta setara.
Koperasi meminta jawaban tertulis dan substantif paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.
Jika Tidak Ada Jawaban, Tempuh Jalur Konstitusional
Hermanto mengatakan koperasi masih mengedepankan penyelesaian secara profesional, dialogis dan sesuai hukum.
Namun, apabila KSOP tidak memberikan jawaban substantif, tetap mempertahankan penolakan tanpa dasar hukum yang memadai, tidak memberikan kesempatan menjalani mekanisme penilaian, atau menerapkan standar berbeda tanpa alasan hukum yang objektif, koperasi menyatakan siap menggunakan instrumen hukum yang tersedia.
Langkah tersebut dapat berupa keberatan administratif, banding administratif apabila memenuhi persyaratan, permintaan pengawasan dan klarifikasi kepada instansi pembina, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi, permohonan informasi publik, pengaduan kepada lembaga pengawasan terkait apabila ditemukan dugaan maladministrasi, hingga upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara apabila diperlukan.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara dialogis. Tetapi kalau hak administratif kami tetap dihalangi tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa diberikan kesempatan menjalani mekanisme penilaian, tentu kami akan mempertimbangkan seluruh instrumen administratif dan hukum yang tersedia,” tegas Hermanto.
“Yang Kami Minta Hanya Kesempatan”
Hermanto kembali menegaskan bahwa posisi Koperasi Layar Terkembang Abadi bukanlah meminta koperasi lain dihapus ataupun dibubarkan.
Menurutnya, apabila koperasi memenuhi seluruh persyaratan, maka hak administratif harus diberikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika belum memenuhi persyaratan, maka harus dijelaskan secara tertulis apa kekurangannya dan bagaimana mekanisme untuk memperbaikinya.
“Kalau kami memenuhi persyaratan, berikan hak administratif sesuai ketentuan. Kalau belum memenuhi, tunjukkan apa yang kurang, apa dasar hukumnya, dokumen apa yang harus dilengkapi dan siapa yang berwenang melakukan penilaian. Yang tidak dapat diterima adalah penolakan sebelum proses penilaian dilakukan,” ujar Hermanto.
Koperasi menilai surat keberatan tersebut sekaligus merupakan kesempatan bagi KSOP Kelas I Dumai untuk melakukan koreksi administratif sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
Dengan demikian, inti tuntutan Koperasi Jasa TKBM Layar Terkembang Abadi bukan semata-mata mengenai keberadaan koperasi TKBM lain, melainkan mengenai apakah setiap koperasi yang mengajukan proses administratif mendapatkan kesempatan yang sama untuk diperiksa, dinilai dan diputus berdasarkan hukum yang berlaku. (MhD)
Telaahnews — Mengawal Informasi, Menguji Kebijakan, Membela Kepentingan Publik.

