DUMAI, Telaahnews – Polemik pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat Kelurahan Purnama, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, masih belum menemukan titik terang. Meski Aksi Damai Jilid II yang digelar Aliansi Masyarakat Purnama Bersuara (AMPB) pada 27 Juli 2026 telah ditindaklanjuti melalui audiensi yang difasilitasi DPRD Kota Dumai pada 28 Juli 2026, hingga kini belum ada publikasi resmi yang menjelaskan hasil pertemuan tersebut maupun sikap perusahaan terhadap tuntutan masyarakat.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Indonesian Public Institute Watch (IPIW). Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah elemen masyarakat, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan disebut hanya mengakomodasi permohonan masyarakat melalui pengajuan proposal kegiatan. Informasi itu, menurut IPIW, perlu diklarifikasi oleh perusahaan agar tidak berkembang menjadi persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
“Masyarakat tetap mengapresiasi DPRD Kota Dumai yang telah membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan. Namun hingga hari ini belum ada penjelasan resmi mengenai bagaimana sikap perusahaan terhadap aspirasi yang telah disampaikan. Apakah tuntutan tersebut diterima, masih dibahas, atau belum mencapai kesepakatan. Kepastian informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar IPIW kepada Telaahnews, Minggu (2/8/2026).
Menurut IPIW, persoalan yang kini berkembang tidak lagi hanya menyangkut besaran dana CSR, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni komitmen perusahaan dalam menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
IPIW berpandangan, apabila benar mekanisme penyaluran CSR hanya dilakukan melalui pengajuan proposal dari masyarakat, maka mekanisme tersebut perlu dikaji lebih lanjut apakah telah memenuhi prinsip-prinsip pelaksanaan TJSL sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Secara normatif, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang mengatur bahwa program TJSL harus direncanakan, dianggarkan sebagai bagian dari biaya perseroan, dilaksanakan oleh direksi, serta dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan usahanya. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 yang mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial badan usaha secara terencana, transparan, terukur, dan berkelanjutan.
“Bila perusahaan hanya mempersilakan masyarakat mengajukan proposal, mekanisme tersebut tentu dapat menjadi salah satu bentuk penyaluran bantuan. Namun, hal itu belum tentu mencerminkan keseluruhan pelaksanaan TJSL sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012. Publik berhak mengetahui apakah perusahaan telah memiliki kebijakan TJSL yang direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan secara berkelanjutan,” tegas IPIW.
Lebih lanjut, IPIW menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan perusahaan telah melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, hal tersebut hanya dapat dinilai setelah diketahui bagaimana kebijakan dan implementasi TJSL yang dijalankan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Sebelumnya, Aksi Damai Jilid II AMPB sempat menghambat aktivitas armada perusahaan di Jalan Lintas Purnama. Aksi tersebut berakhir kondusif setelah DPRD Kota Dumai memfasilitasi mediasi dan berkomitmen mempertemukan masyarakat dengan perusahaan dalam audiensi pada 28 Juli 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Telaahnews belum memperoleh dokumen resmi, berita acara, maupun keterangan terbuka mengenai hasil audiensi tersebut. Belum dapat dipastikan apakah telah tercapai kesepakatan terkait tuntutan masyarakat mengenai pelaksanaan program CSR bagi Kelurahan Purnama.
IPIW mendorong DPRD Kota Dumai untuk menyampaikan hasil fasilitasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan TJSL yang mereka jalankan, termasuk sejauh mana program tersebut telah menyentuh kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, Telaahnews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DPRD Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai, perusahaan-perusahaan yang mengikuti audiensi, serta AMPB. Sesuai prinsip jurnalistik yang independen dan berimbang, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah diperoleh keterangan resmi maupun dokumen yang dapat diverifikasi.

