KPPBC Dumai Minta NPWP, Kartu Organisasi Profesi dan UKW Sebelum Jawab Pers, WhatsApp Redaksi Telaahnews Malah Diblokir

Telusuri Impor “Jalur Hijau” dan Ekspor PKE/PKM, Telaahnews Pertanyakan Dasar Hukum, UU Pers, AUPB dan Keterbukaan Informasi Publik

DUMAI, Telaahnews — Penelusuran Telaahnews terhadap aktivitas kepabeanan di Kota Dumai, khususnya terkait informasi impor dengan mekanisme “jalur hijau” serta kegiatan ekspor komoditas yang disebut PKE atau PKM, menghadapi persoalan baru dalam proses memperoleh klarifikasi dari KPPBC TMP B Dumai.

Dalam komunikasi sebelumnya melalui pesan WhatsApp, seorang pejabat teras KPPBC TMP B Dumai menyampaikan bahwa “Telaahnews belum terdata di kami”. Selanjutnya, redaksi diminta menyampaikan sejumlah data legalitas media, antara lain nama perusahaan, NPWP, alamat perusahaan, Pimpinan Redaksi, nama wartawan/biro Dumai, kartu anggota organisasi profesi maupun nomor Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Permintaan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Telaahnews. Apa dasar hukum yang mewajibkan NPWP perusahaan media, kartu organisasi profesi dan nomor UKW menjadi prasyarat sebelum sebuah media dapat mengajukan pertanyaan jurnalistik dan meminta klarifikasi kepada badan publik?

Pertanyaan itu menjadi penting karena UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dewan Pers juga menegaskan pada Juli 2026 bahwa pertanyaan wartawan untuk menggali informasi dari narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU Pers.

Usai Minta Legalitas, Nomor WhatsApp Redaksi Diblokir

Setelah komunikasi mengenai permintaan data legalitas tersebut, nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Redaksi Telaahnews diketahui telah memblokir nomor WhatsApp Redaksi Telaahnews.

Akibatnya, komunikasi melalui saluran tersebut praktis tertutup. Bagi Telaahnews, situasi tersebut sangat disayangkan.

Sebab, pada saat komunikasi itu berlangsung, redaksi sedang menjalankan fungsi jurnalistik untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan yang memiliki dimensi kepentingan publik, khususnya aktivitas impor, ekspor, kepabeanan, serta pengawasan lalu lintas barang di wilayah Dumai.

Telaahnews tidak meminta perlakuan istimewa. Yang diminta adalah jawaban dan klarifikasi resmi atas pertanyaan jurnalistik yang diajukan.

Jika terdapat informasi yang dianggap keliru, pemerintah memiliki ruang untuk mengoreksi. Jika prosedur kepabeanan telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari otoritas justru akan memberikan kepastian kepada publik.

UU Pers, Kerja Jurnalistik Bukan Sesuatu Yang Harus Menunggu “IZIN” Narasumber

Telaahnews menempatkan persoalan ini dalam kerangka UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih jauh, Pasal 6 UU Pers menempatkan pers antara lain untuk:

  • memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  • melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta
  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dengan demikian, pertanyaan jurnalistik yang diajukan Telaahnews bukan sekadar kepentingan redaksi. Ada kepentingan publik di belakangnya.

Karena itu, apabila KPPBC TMP B Dumai memiliki persyaratan administratif tertentu bagi media yang melakukan konfirmasi, dasar hukum, tujuan, prosedur dan keseragaman penerapannya patut dijelaskan secara terbuka.

Telaahnews tidak menyatakan bahwa setiap permintaan identitas media otomatis merupakan pelanggaran UU Pers.

Namun yang perlu ditegaskan adalah. Jangan sampai mekanisme administratif internal berubah menjadi hambatan yang menghalangi fungsi pers dalam memperoleh informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

UU KIP, Ingirmasi Publik Pada Dasarnya Terbuka

Persoalan berikutnya menyangkut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Bahkan Pasal 2 ayat (3) mengamanatkan agar Informasi Publik dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara sederhana. Sementara informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Artinya, keterbukaan memang bukan tanpa batas. Ada informasi yang dapat dikecualikan.

Namun apabila suatu informasi hendak ditutup, persoalannya bukan lagi sekadar apakah pejabat bersedia atau tidak bersedia memberikan informasi, melainkan apa dasar pengecualiannya dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan.

Dalam konteks penelusuran Telaahnews, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan aktivitas impor, ekspor, kepabeanan dan pengawasan lalu lintas barang yang memiliki dimensi kepentingan publik.

Karena itu, publik patut mempertanyakan. Apakah informasi yang diminta memang termasuk informasi yang dikecualikan?

Jika tidak, mengapa proses klarifikasi justru berhenti pada persoalan legalitas media?

UU Administrasi Pemerintahan, Pejabat Wajib Mengacu Pada AUPB

Telaahnews juga menempatkan persoalan ini dalam kerangka UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib menyelenggarakan administrasi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pasal 7 juga mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi AUPB dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kewenangannya.

Yang lebih relevan, AUPB mencakup antara lain asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik.

UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa asas keterbukaan berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh akses dan informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Asas kepentingan umum menekankan kesejahteraan dan kemanfaatan umum secara aspiratif, akomodatif dan tidak diskriminatif. Sedangkan asas pelayanan yang baik menuntut pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas serta sesuai standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka pertanyaannya menjadi lebih serius. Jika terdapat prosedur khusus bagi media untuk memperoleh tanggapan pejabat, apakah prosedur tersebut tertulis, jelas, transparan dan berlaku secara tidak diskriminatif?

Jika ada SOP, publik berhak mengetahui dasar pemberlakuannya. Jika tidak ada, mengapa persyaratan tersebut diberlakukan?

Ketika Database Internal Menjadi “PINTU MASUK” Informasi

Telaahnews menghormati apabila KPPBC TMP B Dumai memiliki mekanisme pendataan atau verifikasi media.

Namun publik berhak mendapatkan kejelasan. Apakah media yang belum terdata dalam database internal KPPBC TMP B Dumai otomatis tidak berhak mendapatkan tanggapan atas pertanyaan jurnalistik?

Jika tidak, mengapa NPWP, kartu organisasi profesi dan nomor UKW diminta sebagai bagian dari komunikasi awal?

Jika iya, apa dasar hukum dan SOP yang mengatur persyaratan tersebut?

Dan yang tidak kalah penting. Apakah ketentuan tersebut diberlakukan secara sama kepada seluruh media yang melakukan konfirmasi kepada KPPBC TMP B Dumai?

Sebab apabila suatu persyaratan hanya muncul dalam praktik internal tanpa dasar yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, kesetaraan pelayanan dan penerapan AUPB.

Jangan Sampai Substansi Penelusiran Bergeser Menjadi Identitas Media

Penelusuran Telaahnews memiliki substansi yang jelas. Bagaimana pengawasan impor dengan mekanisme jalur hijau dilakukan?

Bagaimana verifikasi dokumen kepabeanan berlangsung?

Bagaimana pengawasan terhadap ekspor PKE/PKM dilakukan?

Bagaimana memastikan ketentuan ekspor-impor dan kewajiban negara telah dipenuhi?

Dan bagaimana memastikan aktivitas tersebut tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat di sekitar kawasan pelabuhan?

Itulah pertanyaan yang sedang ditelusuri Telaahnews. Jangan sampai pertanyaan mengenai barang, dokumen, kepabeanan, ekspor-impor dan penerimaan negara justru bergeser menjadi perdebatan mengenai kartu organisasi profesi atau apakah sebuah media telah tercatat dalam database internal sebuah instansi.

Pemblokiran Nomor Redaksi, Soal Etika Komunikasi Punlik

Telaahnews juga mempertanyakan tindakan setelah komunikasi berlangsung, ketika nomor WhatsApp yang digunakan dalam komunikasi tersebut diketahui telah memblokir nomor Redaksi Telaahnews.

Telaahnews tidak menyimpulkan bahwa pemblokiran tersebut merupakan kebijakan resmi KPPBC TMP B Dumai.

Namun apabila tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat atau pihak yang mewakili institusi pemerintah, publik wajar mempertanyakan. Apakah pemblokiran tersebut merupakan keputusan pribadi atau bagian dari kebijakan institusional?

Jika merupakan keputusan pribadi, apa alasan komunikasinya ditutup?

Jika merupakan kebijakan institusi, di mana dasar dan prosedurnya?

Sebab komunikasi publik yang sehat semestinya menyediakan ruang untuk pertanyaan, klarifikasi, koreksi dan hak jawab.

Apabila pertanyaan media dianggap keliru, jawabannya adalah klarifikasi.

Apabila data dianggap tidak tepat, berikan koreksi.

Apabila informasi memang dikecualikan, jelaskan dasar pengecualiannya.

Bukan dengan menutup pintu komunikasi.

Tiga UU, Satu Pertanyaan Besar, Di Mana Dadar Hukimnya?

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut Telaahnews. Ada tiga kerangka hukum yang perlu dijawab secara terang.

Pertama, UU Pers. Apakah persyaratan NPWP, kartu Organisasi Profesi dan UKW tersebut memang merupakan syarat hukum untuk melakukan konfirmasi jurnalistik kepada badan publik?

Kedua, UU Keterbukaan Informasi Publik. Apakah informasi yang ditanyakan merupakan informasi publik yang terbuka atau memang termasuk informasi yang dikecualikan?

Ketiga, UU Administrasi Pemerintahan dan AUPB. Apakah mekanisme pelayanan dan komunikasi publik yang diterapkan telah memenuhi asas keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, serta prinsip tidak diskriminatif?

Ketiga pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang normatif, tertulis dan dapat diuji, bukan sekadar jawaban bahwa sebuah media “belum terdata”.

Telaahnews menegaskan tidak sedang menuduh KPPBC TMP B Dumai telah melakukan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada KPPBC TMP B Dumai untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi.

Redaksi juga terbuka menyampaikan identitas dan legalitas media sepanjang terdapat dasar hukum yang jelas, relevan, transparan dan berlaku setara.

Telaahnews juga menghormati batasan terhadap informasi yang memang dikecualikan berdasarkan hukum.

Namun publik tetap berhak mendapatkan jawaban. Apa dasar hukum permintaan NPWP, kartu PWI, dan nomor UKW tersebut?

Apakah persyaratan itu merupakan SOP resmi KPPBC TMP B Dumai?

Apakah persyaratan tersebut berlaku sama kepada seluruh media?

Apakah pemblokiran nomor WhatsApp Redaksi Telaahnews merupakan keputusan pribadi atau kebijakan institusional?

Apakah media yang belum terdata memang tidak akan dilayani permintaan informasinya?

Dan yang paling penting. Apakah UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip AUPB benar-benar dijalankan dalam praktik pelayanan dan komunikasi publik, atau hanya menjadi norma yang indah di atas kertas?

Telaahnews menunggu jawaban. Sebab bagi pers, bertanya bukan pelanggaran. Meminta klarifikasi bukan ancaman. Kritik bukan permusuhan. Dan keterbukaan informasi bukan hadiah dari pejabat publik.

Keterbukaan, pelayanan yang baik dan akuntabilitas adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Telaahnews — Menguji Informasi, Membuka Fakta, Mengawal Kepentingan Publik.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *