Penelitian Ungkap Pengelolaan Limbah Medis Padat RSUD Kota Dumai Belum Sepenuhnya Penuhi Standar, Dorongan Evaluasi Kepatuhan Regulasi Menguat

DUMAI, Telaahnews – Pengelolaan limbah medis padat di RSUD Kota Dumai menjadi perhatian setelah hasil penelitian akademik yang dipublikasikan dalam Ensiklopedia of Journal Vol. 6 No. 2 Edisi 3 Januari 2024 mengungkap masih adanya aspek pengelolaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar regulasi.

Penelitian berjudul “Pengelolaan Limbah Medis Padat di RSUD Kota Dumai Tahun 2023” yang dilakukan oleh Tetti Herawati Sipayung dan Oktavia Dewi dari Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyimpulkan bahwa pengelolaan limbah medis padat di RSUD Kota Dumai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, khususnya berkaitan dengan fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis.

Penelitian tersebut menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melibatkan enam informan, yaitu Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan, Kepala Ruangan, petugas pengangkut limbah medis, petugas pengelola limbah medis, petugas K3 Rumah Sakit, serta perawat.

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan penelusuran dokumen terkait sistem pengelolaan limbah medis di lingkungan RSUD Kota Dumai.

Produksi Limbah Medis Capai 150 Kilogram Per Hari
Dalam penelitian tersebut disebutkan bahwa RSUD Kota Dumai menghasilkan rata-rata sekitar 150 kilogram limbah medis padat setiap hari.

Jenis limbah yang dihasilkan meliputi limbah infeksius seperti perban bekas, jarum suntik, sarung tangan medis, serta limbah farmasi. Limbah tersebut termasuk kategori limbah berisiko tinggi karena berpotensi mengandung bahan infeksius maupun bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam proses pengelolaannya, penelitian mencatat bahwa RSUD Kota Dumai telah melakukan pemilahan limbah medis, melakukan pemusnahan menggunakan insinerator, serta menjalin kerja sama dengan perusahaan pengangkut limbah B3 yang memiliki izin.

Namun, penelitian menemukan bahwa masih terdapat aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait kesesuaian fasilitas penyimpanan sementara limbah medis dengan standar yang ditetapkan.

Pengelolaan Limbah Medis Memiliki Konsekuensi Hukum
Temuan penelitian tersebut tidak hanya menjadi catatan akademik, tetapi juga memiliki relevansi terhadap kewajiban hukum fasilitas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memastikan pengelolaan limbah medis dilakukan secara aman dan memenuhi standar, mulai dari proses pemilahan, pewadahan, pengumpulan, penyimpanan sementara, pengangkutan, pengolahan, hingga pemusnahan.

TPS limbah medis merupakan bagian penting dalam rantai pengelolaan limbah karena menjadi titik penyimpanan sebelum limbah diproses lebih lanjut. Ketidaksesuaian fasilitas penyimpanan berpotensi meningkatkan risiko paparan terhadap pekerja, tenaga kesehatan, pasien, masyarakat sekitar, serta lingkungan.

Kewajiban tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus memperhatikan aspek mutu, keamanan, keselamatan pasien, keselamatan tenaga kesehatan, serta perlindungan kesehatan lingkungan.

Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya bertanggung jawab terhadap pelayanan medis, tetapi juga wajib memastikan seluruh aktivitas pendukungnya, termasuk pengelolaan limbah, berjalan sesuai prinsip keselamatan dan tata kelola yang baik.

Limbah Medis Masuk Kategori Limbah B3
Dari aspek perlindungan lingkungan, pengelolaan limbah medis juga berkaitan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut mengatur bahwa limbah B3 wajib dikelola melalui tahapan yang memenuhi standar teknis dan administratif. Pengelola limbah harus memastikan proses penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemusnahan dilakukan secara aman dan tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.

Apabila dalam suatu proses pengelolaan limbah ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maka mekanisme pengawasan dan pembinaan oleh instansi berwenang menjadi bagian penting untuk memastikan dilakukan perbaikan.

Aspek K3 dan Keselamatan Operator Menjadi Perhatian
Selain aspek lingkungan, pengelolaan limbah medis juga tidak dapat dipisahkan dari keselamatan kerja.

Penggunaan fasilitas seperti insinerator memiliki tingkat risiko tertentu karena melibatkan proses pembakaran limbah medis dengan temperatur tinggi. Oleh karena itu, penerapan standar keselamatan kerja menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap tempat kerja memastikan mesin, peralatan, dan instalasi berada dalam kondisi aman, dilakukan pemeriksaan berkala, serta dioperasikan oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Dengan demikian, aspek pemeliharaan peralatan, kelayakan operasional, kompetensi operator, penerapan SOP, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta sistem pelaporan gangguan teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen risiko rumah sakit.

Temuan Akademik Menjadi Momentum Evaluasi
Penelitian tersebut tidak menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun menghubungkan temuan pengelolaan limbah dengan suatu kejadian tertentu. Namun, hasil penelitian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi manajemen RSUD Kota Dumai untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah medis.

Apalagi pengelolaan limbah medis merupakan sistem yang saling berkaitan. Mulai dari tempat penyimpanan sementara, pengangkutan, pengolahan menggunakan insinerator, pengawasan lingkungan, hingga kompetensi sumber daya manusia harus berjalan dalam satu standar yang sama.

Perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi petugas, penguatan pengawasan internal, serta audit kepatuhan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan limbah medis berjalan aman dan sesuai ketentuan.

Data Nasional Menunjukkan Tantangan Pengelolaan Limbah Medis
Penelitian tersebut juga mengutip data Kementerian Kesehatan tahun 2021 yang menunjukkan bahwa pengelolaan limbah medis sesuai standar masih menjadi tantangan nasional.

Secara nasional, hanya sekitar 18,9 persen fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar. Sementara di Provinsi Riau, dari 215 fasilitas pelayanan kesehatan, hanya 27 fasilitas atau sekitar 6,9 persen yang telah memenuhi standar pengelolaan limbah medis.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola limbah medis masih menjadi pekerjaan bersama, baik bagi pemerintah daerah, pengelola fasilitas kesehatan, maupun instansi pengawas.

Telaahnews.id memberikan ruang hak jawab, klarifikasi, maupun ralat kepada manajemen RSUD Kota Dumai apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau diberikan penjelasan tambahan sesuai prinsip jurnalistik dan keberimbangan pemberitaan.

sumber : https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/ensiklopedia/article/viewFile/2214/2279

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *