RDP DPRD Dumai Dinilai Melenceng dari Pokok Persoalan, Hermanto Sitorus Minta Klarifikasi atas Pernyataan yang Merendahkan SPPP

DUMAI, Telaahnews — Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menyayangkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Dumai pada Senin, 19 Oktober 2026. Forum yang secara resmi diagendakan untuk membahas penyelesaian persoalan tenaga kerja bongkar muat (TKBM), khususnya di Terminal Khusus (Tersus) PT Agro Murni, dinilai belum memberikan perhatian yang proporsional terhadap pokok konflik yang menjadi dasar penyelenggaraannya.

Sikap tersebut disampaikan Hermanto Sitorus, S.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau sekaligus Sekretaris Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP) Kota Dumai.

Hermanto merujuk surat undangan DPRD Kota Dumai Nomor 005/1096/DPRD tertanggal 13 Oktober 2026, yang ditandatangani pimpinan DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa undangan RDP merupakan tindak lanjut surat Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Dumai Nomor 227/KJ-TKBM/DMI/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang permohonan penyelesaian persoalan TKBM di Tersus PT Agro Murni. Surat itu juga menyinggung koordinasi bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada 15 Oktober 2026 serta hasil koordinasi internal Pemerintah Kota Dumai.

Dengan demikian, menurut Hermanto, substansi penyelesaian konflik TKBM seharusnya menjadi perhatian utama dalam RDP tersebut.

Agenda Penyelesaian Konflik Justru Didominasi Sosialisasi Regulasi dan Pembahasan Tarif

Hermanto menyayangkan pembahasan dalam RDP yang menurut penilaian pihaknya lebih dominan pada sosialisasi regulasi dan pembicaraan mengenai tarif, sementara sejumlah fakta dan persoalan mendasar yang berkaitan dengan konflik di PT Agro Murni dinilai tidak memperoleh pembahasan yang memadai.

“Kalau kita membaca surat undangan DPRD, jelas bahwa forum ini dilaksanakan dalam rangka penyelesaian persoalan TKBM di Tersus PT Agro Murni dan koordinasi penyelesaian persoalan TKBM di Kota Dumai. Karena itu, kami berharap pembahasan benar-benar diarahkan pada akar persoalan, kronologi kejadian, fakta, data, serta langkah konkret untuk menyelesaikannya,” ujar Hermanto.

Ia menegaskan, pembahasan regulasi dan tarif memang dapat menjadi bagian dari tata kelola kegiatan bongkar muat. Namun, hal tersebut tidak seharusnya menggeser agenda utama yang secara resmi menjadi dasar pemanggilan para pihak.

Menurutnya, penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan dengan membicarakan ketentuan normatif tanpa terlebih dahulu memeriksa peristiwa konkret yang telah menimbulkan persoalan di lapangan.

Hermanto Sesalkan Pernyataan “SPPP Kota Dumai Anak Haram Pemuda Pancasila”

Selain menyoroti substansi RDP, Hermanto juga menyayangkan pernyataan salah seorang peserta rapat yang menyebut SPPP Kota Dumai sebagai “anak haram Pemuda Pancasila.”

Sebagai Sekretaris SPPP Kota Dumai, Hermanto menilai ungkapan tersebut tidak patut disampaikan dalam forum resmi yang semestinya mengedepankan etika, penghormatan terhadap organisasi, serta penyelesaian masalah secara bermartabat.

“Perbedaan pandangan mengenai persoalan TKBM tidak seharusnya menjadi alasan untuk melontarkan pernyataan yang merendahkan organisasi lain. Forum resmi seperti RDP seharusnya menjadi tempat menguji fakta dan mencari solusi, bukan ruang untuk menggunakan ungkapan yang berpotensi menimbulkan polemik,” ujarnya.

Hermanto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pengurus, pihaknya mengimbau peserta RDP yang mengeluarkan pernyataan tersebut agar memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak imbauan disampaikan.

Permintaan klarifikasi itu, menurutnya, merupakan langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjelaskan maksud pernyataannya sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

“Kami memberikan ruang untuk klarifikasi. Kami berharap yang bersangkutan dapat menjelaskan pernyataannya secara bertanggung jawab. Langkah ini kami tempuh dengan mengedepankan etika organisasi dan penyelesaian yang proporsional,” tegas Hermanto.

Pemblokiran Akses PT Agro Murni Tidak Boleh Diabaikan

Salah satu persoalan yang disoroti AAKJ-TKBM Riau adalah pemblokiran atau pemblokadean akses operasional PT Agro Murni oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan buruh atau pekerja pada 1–2 Oktober 2026 dan 7–8 Oktober 2026.

Hermanto menilai peristiwa tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam pembahasan RDP, mengingat dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga terhadap koperasi yang menjalankan kegiatan jasa bongkar muat, pekerja yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan tersebut, serta masyarakat yang terdampak oleh penumpukan kendaraan di sekitar lokasi.

“Kami sangat menyayangkan apabila peristiwa pemblokiran dan pemblokadean akses operasional PT Agro Murni seakan-akan tidak pernah terjadi. Padahal, persoalan itu merupakan bagian dari konflik yang dimohonkan penyelesaiannya. Fakta dan data yang berkaitan dengan peristiwa tersebut seharusnya diperiksa secara objektif agar forum dapat menghasilkan solusi yang tepat,” tegasnya.

AAKJ-TKBM Riau berpandangan bahwa setiap tindakan yang berpotensi menghambat kegiatan usaha dan merugikan pihak lain harus diperiksa berdasarkan bukti, kronologi, serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menggeneralisasi seluruh pekerja atau serikat pekerja sebagai pihak yang bertanggung jawab.

AAKJ-TKBM Riau Tidak Melanjutkan Keikutsertaan hingga RDP Berakhir

Karena menilai sejumlah fakta dan data penting belum mendapatkan perhatian yang memadai, AAKJ-TKBM Riau memutuskan tidak melanjutkan keikutsertaannya hingga RDP selesai.

Atas kondisi tersebut, Hermanto menegaskan bahwa keikutsertaan AAKJ-TKBM Riau tidak dapat ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap kesepakatan atau rekomendasi yang mungkin dirumuskan setelah pihaknya tidak lagi mengikuti jalannya rapat.

“Bagi kami, kesepakatan harus dibangun melalui pembahasan yang objektif dan dengan memperhatikan fakta serta kepentingan para pihak yang terdampak. Karena kami tidak melanjutkan keikutsertaan hingga rapat berakhir, posisi kami harus dibedakan secara jelas dari setiap kesepakatan atau rekomendasi yang mungkin dihasilkan tanpa keterlibatan kami,” jelas Hermanto.

Ia berharap DPRD Kota Dumai tetap menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasannya dengan memastikan bahwa persoalan yang menjadi dasar RDP memperoleh tindak lanjut yang konkret, terukur, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Hermanto juga menekankan pentingnya meluruskan sejarah keterlibatan kelompok kerja yang sejak awal menjalankan kegiatan di PT Agro Murni.

Berdasarkan keterangan AAKJ-TKBM Riau, sejak awal terdapat tiga kelompok yang terlibat, yakni:

  1. Kelompok Purwanto, mewakili Koperasi Sungai Sembilan Makmur Sejahtera.
  2. Kelompok Romi, mewakili Serikat Pekerja Pemuda Pancasila.
  3. Kelompok Bahrin, mewakili masyarakat tempatan yang terdiri atas enam orang dan menggunakan bendera koperasi tertentu.

Menurut Hermanto, riwayat tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan agar pembahasan konflik tidak mengabaikan sejarah keterlibatan kelompok-kelompok yang telah menjalankan kegiatan di lokasi.

Sementara itu, untuk kegiatan di PT SDO, AAKJ-TKBM Riau menyatakan bahwa sejak awal terdapat dua koperasi dan satu serikat pekerja yang menjalankan kegiatan, yaitu Koperasi Jasa TKBM Tiga Putra Putra Mandiri, Koperasi P4L, dan Serikat Pekerja Pemuda Pancasila.

Keterangan tersebut merujuk pada surat penunjukan Nomor 040/SAP-SSL/EXT/IX/2021.

Hermanto menegaskan bahwa dokumen dan riwayat kegiatan tersebut patut diperiksa sebagai bagian dari upaya meluruskan fakta. Setiap penilaian mengenai keberadaan, keterlibatan, dan hak menjalankan kegiatan harus didasarkan pada dokumen serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada klaim sepihak.

AAKJ-TKBM Riau Fokus Mendampingi Pekerja, Serikat, dan Koperasi Eksisting

Hermanto menegaskan bahwa Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau hadir di Kota Dumai dengan fokus pada pendampingan pekerja, serikat pekerja, koperasi TKBM, dan koperasi jasa yang telah eksisting melaksanakan kegiatan bongkar muat di perusahaan industri maupun perusahaan pengelola terminal pelabuhan.

Menurutnya, keberadaan aliansi bukan untuk menciptakan konflik dengan kelompok orang, perusahaan industri, ataupun perusahaan pengelola terminal pelabuhan. Sebaliknya, AAKJ-TKBM Riau berupaya mendorong kepastian hukum, perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah, dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin menegaskan bahwa AAKJ-TKBM Riau tidak berkonflik dengan kelompok orang, perusahaan industri, maupun perusahaan pengelola terminal pelabuhan. Fokus kami adalah mendampingi dan memperjuangkan kepastian hukum bagi pekerja, serikat pekerja, serta koperasi jasa yang telah eksisting menjalankan kegiatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, aliansi berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Dumai dan iklim investasi. Namun, kondusivitas tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu operasional perusahaan, menghambat pekerjaan, atau menimbulkan kerugian bagi pekerja dan koperasi.

“Menjaga iklim investasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, perlindungan hak pekerja, penghormatan terhadap organisasi, serta kepastian bagi koperasi yang menjalankan kegiatan. Apabila terdapat tindakan yang terbukti mengganggu atau merugikan anggota dan koperasi yang tergabung dalam AAKJ-TKBM Riau, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto.

AAKJ-TKBM Riau berharap penyelesaian persoalan TKBM di Kota Dumai tidak berhenti pada rapat dan sosialisasi regulasi. Diperlukan tindak lanjut yang nyata, pemeriksaan fakta yang objektif, serta kesediaan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum dan kepentingan bersama.(red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *