Sebulan Berlalu, Kasus MV North Star 9 Dipertanyakan: Penyelidikan dan Klarifikasi KSOP Dumai Perlu Dibuka Secara Transparan

DUMAI, Telaahnews.id — Hampir satu bulan isu dugaan penutuhan kapal MV North Star 9 di wilayah perairan Dumai sempat menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan sejumlah media online. Namun hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, perkembangan proses penyelidikan atas perkara tersebut kembali dipertanyakan oleh kelompok masyarakat sipil di Kota Dumai.

Pertanyaan itu mengemuka dalam perbincangan sejumlah elemen masyarakat sipil pada Sabtu pagi di salah satu kedai kopi di Kota Dumai. Mereka mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penutuhan kapal tersebut, termasuk apakah proses penyelidikan telah menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Pertanyaan publik tersebut menjadi relevan karena sebelumnya, berdasarkan pemberitaan media online yang dikutip masyarakat sipil, seseorang yang mengklaim sebagai pemilik kapal, WA, disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Unit Intelijen dan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dumai pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Dalam pemberitaan tersebut, yang bersangkutan disebut menyatakan akan bersikap kooperatif dan masih menunggu proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

“Kita masih menunggu hasil penyelidikan dan akan selalu kooperatif memenuhi pemanggilan pihak kepolisian,” demikian keterangan yang dikutip dari pemberitaan media online tersebut.

Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru, sampai di mana proses penyelidikan tersebut berjalan dan apa hasil yang telah diperoleh aparat penegak hukum?

Klarifikasi KSOP: Tidak Pernah Menerbitkan Izin Penutuhan

Di tengah pertanyaan tersebut, informasi yang diterima Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menunjukkan adanya perkembangan dari sisi otoritas kepelabuhanan.

Melalui surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai Nomor UM.002/3/25/KSOP.DMI/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Direktur Investigasi Indonesian Port Integrity Watch, KSOP memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik terkait dugaan kegiatan pembongkaran (ship breaking) kapal tanpa perizinan.

Dalam surat tersebut, Kepala Kantor KSOP Kelas I Dumai menyatakan bahwa sampai dengan saat surat diterbitkan, Kantor KSOP Kelas I Dumai tidak pernah mengeluarkan surat dan/atau dokumen izin untuk kegiatan penutuhan pada MV. NORTH STAR 9 GT 655 berbendera Republic of Mali.

Klarifikasi tersebut merupakan poin penting dalam melihat persoalan secara hukum.

Namun, klarifikasi KSOP tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh aspek hukum mengenai dugaan penutuhan kapal. Sebab, pertanyaan mengenai ada atau tidaknya peristiwa pidana, siapa yang melakukan kegiatan, di mana kegiatan dilakukan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pelayaran, keselamatan kerja, maupun ketentuan lainnya merupakan wilayah yang masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh instansi yang berwenang.

Ada Perbedaan Penting antara “Tidak Ada Izin” dan “Tidak Terjadi Pelanggaran”

Secara hukum, publik perlu memahami satu hal penting.

Pernyataan KSOP bahwa tidak pernah menerbitkan izin atau dokumen izin penutuhan bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Sebaliknya, ketiadaan izin juga tidak boleh diabaikan apabila secara faktual ditemukan adanya kegiatan penutuhan kapal.

Dengan demikian, terdapat setidaknya dua persoalan yang harus dipisahkan.

Pertama, aspek administratif.
Apakah kegiatan penutuhan kapal tersebut memiliki izin, persetujuan, atau dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan rezim hukum pelayaran dan ketentuan terkait lokasi kegiatan?

Kedua, aspek pidana dan/atau pertanggungjawaban hukum lainnya.
Apakah benar telah terjadi kegiatan penutuhan kapal? Siapa pihak yang melakukan atau memerintahkan? Apakah kegiatan tersebut dilakukan pada lokasi yang diperbolehkan? Apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan, lingkungan hidup, limbah, ketenagakerjaan, atau peraturan lainnya?

Dua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan satu surat administratif.

Dokumentasi Lapangan KSOP Juga Perlu Menjadi Bagian dari Pemeriksaan

Menariknya, dokumen yang diterima IPIW juga memuat dokumentasi tim KSOP Kelas I Dumai yang melakukan survei lapangan pada 25 Juli 2026 terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penutuhan kapal di wilayah Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Dokumentasi tersebut memperlihatkan keberadaan kapal yang menjadi objek laporan serta kehadiran tim di lokasi.

Dalam perspektif pemeriksaan hukum, dokumentasi lapangan semacam itu seharusnya tidak berhenti sebagai dokumentasi administratif. Apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran, maka data lapangan dapat menjadi bagian dari rangkaian informasi yang perlu dikorelasikan dengan keterangan saksi, dokumen kapal, status kepemilikan, riwayat pergerakan kapal, lokasi kapal, aktivitas yang dilakukan di lokasi, serta dokumen perizinan.

Dengan demikian, klarifikasi KSOP tanggal 4 Agustus 2026 seharusnya dibaca sebagai salah satu fakta administratif, bukan sebagai akhir dari pemeriksaan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan masyarakat.

Pihak Berwenang Perlu Menjelaskan Status Perkara

Pertanyaan paling mendasar saat ini berada pada kewenangan aparat Penegak Hukum.

Apabila benar pada 25 Juli 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik kapal oleh Unit Intelijen dan Tipiter Polres Dumai, maka secara proporsional publik berhak memperoleh informasi mengenai status penanganan perkara, sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka kepada publik dan tidak mengganggu proses hukum.

Publik tidak harus mengetahui seluruh materi penyelidikan. Namun setidaknya dapat dijelaskan apakah:

  1. laporan atau informasi masyarakat telah diregistrasi dan ditindaklanjuti;
  2. pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan;
  3. pihak terkait telah dimintai keterangan;
  4. pemeriksaan dokumen kapal telah dilakukan;
  5. lokasi kejadian telah diperiksa;
  6. telah dilakukan koordinasi dengan KSOP dan instansi terkait;
  7. terdapat atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum; dan
  8. perkara masih dalam tahap penyelidikan atau telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti.

Keterbukaan semacam ini penting agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.

IPIW: Jangan Ada “Kabut Informasi”

Bagi masyarakat sipil, persoalan MV North Star 9 bukan semata-mata persoalan satu kapal.

Kasus tersebut menjadi penting karena menyangkut tata kelola pelabuhan, kewenangan negara dalam pengawasan kapal, kepastian perizinan, keselamatan pelayaran, potensi dampak lingkungan, serta akuntabilitas penegakan hukum.

IPIW dapat menempatkan persoalan ini dalam kerangka pengawasan masyarakat sipil dengan prinsip check and balance, bukan dengan terlebih dahulu menyimpulkan seseorang atau badan usaha telah melakukan tindak pidana.

Justru karena itu, seluruh pihak harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan bukti.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan seharusnya dapat dijelaskan secara proporsional kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi KSOP Menimbulkan Pertanyaan Lanjutan

Surat KSOP Kelas I Dumai tertanggal 4 Agustus 2026 juga menyebut bahwa lokasi kapal pada saat surat tersebut dibuat bukan merupakan tempat penutuhan kapal (ship breaking/recycling) serta tidak memiliki izin untuk penutuhan kapal dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pernyataan tersebut penting untuk dikonfirmasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Sebab, persoalan hukum tidak hanya berbicara mengenai di mana kapal berada pada saat surat diterbitkan, tetapi juga mengenai apa aktivitas yang telah dilakukan terhadap kapal sebelum, pada saat, dan setelah pemeriksaan lapangan dilakukan.

Karena itu, rekonstruksi kronologi menjadi penting. Mulai dari kapan kapal tiba, siapa yang membawa kapal, siapa pemilik atau pihak yang menguasai kapal, untuk tujuan apa kapal berada di lokasi, apakah terdapat aktivitas pembongkaran atau pemotongan, siapa pekerja yang terlibat, siapa pemberi perintah, serta dokumen apa saja yang dimiliki oleh pihak terkait.

Jangan Berhenti pada Polemik Media

Sebulan setelah isu tersebut mencuat, masyarakat tentu tidak membutuhkan polemik baru. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.

Apabila aparat telah melakukan penyelidikan, maka publik layak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum.

Sementara apabila proses masih berjalan, aparat juga dapat menyampaikan bahwa proses tersebut masih berlangsung tanpa harus membuka materi penyelidikan yang bersifat rahasia.

Bagi masyarakat sipil, sikap yang paling tepat adalah mengawasi proses, meminta transparansi, tetapi tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sebab pada akhirnya, yang harus dibuktikan bukanlah siapa yang paling keras berbicara di media, melainkan apa yang benar-benar terjadi terhadap MV North Star 9 dan apakah terdapat pelanggaran hukum di dalamnya. (Redaksi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *